Evaluasi Dampak Zakat Terhadap Kesejahteraan Ashnaf

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto oleh icnacalgary.ca

Kemiskinan merupakan salah satu masalah utama bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Upaya mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia bukan hanya difokuskan pada bagaimana cara mempercepat pengurangan jumlah orang miskin, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan orang miskin sehingga mereka bisa keluar dari kemiskinan. Berbeda dengan sistem jaminan sosial di negara maju yang sudah komprehensif dan sistematis untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan orang miskin, sistem jaminan sosial yang komprehensif di negara-negara sedang berkembang masih jauh dari memadai (Nurzaman, 2016).

Zakat memiliki potensi untuk bisa mengatasi masalah kemiskinan. Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat mengandung prinsip keadilan sosial dan redistribusi kekayaan bagi penerimanya. Penerima zakat atau mustahiq sudah ditentukan untuk delapan kelompok (asnaf), yaitu: fuqara (membutuhkan), masakin (miskin), amilin alaiha (manajer zakat), muallafat al-qulub (orang yang baru masuk Islam), fi al-riqab (budak yang dibebaskan), gharimin (orang-orang yang berhutang), Fi sabilillah (berjuang dengan cara Allah), dan ibn al-sabil (orang-orang yang dalam perjalanan). Dengan demikian, dampak zakat terhadap peningkatan kesejahteraan secara teoritis signifikan dan built-in dalam sistem Islam karena yang membutuhkan dan yang miskin adalah dua yang pertama dari delapan kelompok penerima zakat. Undang-undang Zakat No. 29 tahun 2011 menjelaskan bahwa penggunaan dana zakat di Indonesia yang dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk konsumtif tetapi juga untuk kegiatan produktif. zakat produktif diharapkan akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap pengentasan kemiskinan daripada zakat konsumtif karena efek dari zakat akan terasa dalam jangka panjang, meskipun zakat yang diberikan telah habis digunakan. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk mendukung penerapan zakat produktif dalam menaikkan kesejahteraan rumah tangga mustahiq.

Structural Equation Modelling Partial Least Square (SEM-PLS) merupakan salah satu teknik analisis untuk mengevaluasi dampak zakat kepada kesejahteraan. Metode PLS ini memungkinkan untuk menganalisis sekaligus atas variabel laten dengan beberapa indikator. Menurut Sholihin, (2013) PLS adalah sebagai sebuah pendekatan permodelan kausal yang bertujuan memaksimumkan variansi dari variabel laten yang dapat dijelaskan (explained variance) oleh variabel laten predictor. Pada penelitian ini menggunakan model indikator reflektif dan indikator formatif, model ini disebut juga manifest di mana indikator merupakan perwujudan atau refleksi dari konstruknya.

Hasil analisis menunjukkan pemberdayaan masyarakat zakat secara ekonomi signifikan dalam mengentaskan kemiskinan menilai dan kemungkinan untuk mengurangi ketimpangan dan mengakhiri kemiskinan di Indonesia. Hasilnya adalah jumlah penerima program zakat produktif yang pendapatannya di bawah garis kemiskinan (kategori miskin) sebelum program adalah 244 orang dan setelah program berubah menjadi 168 orang yang berarti program telah berhasil mengurangi jumlah penduduk miskin sebanyak 76 orang (5,34 persen). Kesenjangan kemiskinan penerima manfaat program zakat produktif di Bantul juga semakin berkurang. Selisih antara garis kemiskinan dan pendapatan rata-rata penerima manfaat adalah Rp 63.763 sebelum program dan Rp 56.992 setelah program. Kesenjangan pendapatan juga menurun dari 0,197 menjadi 0,169. Temuan ini sejalan dengan Bouanani & Belhadj (2020) yang mengkaji dampak Zakat terhadap kemiskinan di Tunisia dengan mengukur pengaruh Zakat terhadap pengurangan kemiskinan dengan menerapkan pendekatan fuzzy yang menunjukkan penurunan signifikan pada indeks kemiskinan di tujuh wilayah Tunisia. Selain itu, Rini, Fatimah, & Purwanti (2020) menemukan bahwa penghimpunan zakat berpengaruh positif signifikan terhadap penyaluran zakat, dan penyaluran zakat berpengaruh positif signifikan terhadap pengentasan kemiskinan. Meski hasil penelitian ini sesuai dengan teori, namun penyaluran zakat di Indonesia masih digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Hal ini sebagai tugas utama lembaga zakat untuk fokus pada program pemberdayaan produktif, tidak hanya pada program konsumtif saja.

Penulis: Tika Widiastuti

Informasi detail dari tulisan ini dapat dilihat pada: https://www.scopus.com/record/display.uri?eid=2-s2.0-85111109142&origin=resultslist

(Evaluating the Impact of Zakat on Asnaf’s Welfare)

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp