Wacana Presiden 3 Periode, Hidayat Nur Wahid : Tak Ada Urgensi Ubah Amanat Reformasi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua MPR RI) dalam diskusi. (Foto: SS Zoom).

UNAIR NEWS – Wacana penambahan periode kepemimpinan presiden kembali mencuat selepas pernyataan ketua partai Nasdem Surya Paloh dalam puncak perayaan HUT Nasdem ke-10 Kamis (11/11) lalu. Dalam pernyataannya Surya Paloh dinilai secara eksplisit mendukung adanya wacana 3 periode kepemimpinan presiden.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa, saat ini masih belum diperlukan adanya amandemen UUD 1945 untuk menambah periode jabatan presiden. Hal itu ia sampaikan dalam Kajian Nasional yang dilaksanakan oleh Keluarga Mahasiswa PSDKU Universitas Airlangga di Banyuwangi. Dirinya menilai masih belum ada sebuah “kondisi” yang mengharuskan presiden harus menjabat selama 3 periode.

“Hal itu akan mengkhianati amanat reformasi untuk mencegah adanya absolute power kembali terulang dalam Pemerintahan Indonesia,” ujarnya dalam Kajian Nasional KM UNAIR Banyuwangi pada Minggu (14/11).

Mengenai narasi yang diusung oleh JokPro (Relawan Jokowi-Prabowo) yang menyatakan bahwa urgensi penambahan periode kepemimpinan presiden adalah karena banyaknya program kerja dari Jokowi yang belum terlaksana karena adanya pandemi Covid-19. HNW menilai dengan adanya RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional maka presiden selanjutnya tentu bisa melanjutkan kebijakan-kebijakan baru yang dinilai bagus untuk mendukung terwujudnya RPJPN Indonesia.

“Dengan adanya RPJPN maka jika program atau kebijakan yang sebelumnya memang bagus tentu akan menjadi legacy untuk dilanjutkan oleh presiden selanjutnya, jadi jangan gunakan itu sebagai pembenaran untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945,” ungkap HNW.

Dalam tubuh MPR RI HNW menyatakan bahwa belum ada satupun wakil dari tiap fraksi partai di MPR yang mengusulkan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Ia menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah wacana yang diusung oleh orang diluar DPR, MPR, dan Pemerintahan yang tidak memiliki kewenangan dan belum menempuh jalur konstitusional.

“Karena amandemen UUD 1945 tidak mungkin terjadi hanya karena wacana publik saja, ada jalur konstitusinya yakni melalui MPR, dan saya tegaskan sampai saat ini tidak ada satupun anggota MPR dari partai manapun termasuk PDIP yang mengusulkan untuk memperpanjang masa jabatan presiden,” tandasnya.

Mengakhiri pemaparannya, sebagai produk reformasi HNW secara pribadi berani menjamin bahwa ia dan partainya (PKS) tidak akan mengusulkan dan akan tegak lurus menolak jika sampai wacana Presiden 3 Periode ini dibahas secara konstitusional.

“Jika PDIP sebagai petahana dan partai terbesar yang berkepentingan saja tidak mengusulkan maka saya yakin partai yang lain juga akan tegak lurus terhadap apa yang sudah diamanatkan oleh reformasi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ivan Syahrial Abidin

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp