Hukum Persaingan di ASEAN Selama Pandemi Covid-19

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Pemaparan materi oleh Dr. Pornchai Wisuttisak, Universitas Chiang May University pada Kamis (28/10/2021) melalui Zoom Meeting.

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) bekerja sama dengan unit penelitian SEA+, Ahmad Ibrahim Kulliyah of Laws (AIKOL) mengadakan webinar dengan tema “Development of Competition Law in ASEAN”. Webinar yang dilaksanakan pada Kamis (28/10/2021) tersebut menghadirkan tiga pembicara yaitu Dr. Nasarudin Bin Abdul Rahman dari International Islamic University, Dr. Pornchai Wisuttisak dari Universitas Chiang May University, dan Dr. Cenuk Sayekti dari Universitas Airlangga.

Nasarudin sebagai pembicara pertama menjelaskan kebijakan persaingan dan pemulihan ekonomi di Malaysia yang terdapat empat hal. Pertama, pelaksanaan tindakan persaingan yaitu Malaysia Competition Cmmission (MyCC) mempertimbangkan sanksi finansial selama pandemic Covid-19. Kedua, memberi rekomendasii tinjauan pasar pada sektor jasa seperti mendorong bisnis digatal.

Ketiga, upaya advokasi yaitu MyCC memulai penilaian potensi perilaku anti persaingan penjual dan mengendalikan produksi pada hal penting selama pandemi seperti masker, hand sanitizer, dan termometer. Dan keempat, saran ekonomi yaitu MyCC memberi saran kepada pemerintah mengenai kesinambungan dan efisiensi operasi rantai pasokan barang.

“Kebijakan persaingan dan pemulihan ekonomi dalam perspektif Malaysia ada empat hal, pertama penegakan undang-undang persaingan, kemudian ada rekomendasi tinjauan pasar pada sektor jasa, upaya advokasi, dan saran ekonomi terakhir,” jelasnya.

Selanjutnya pembicara kedua yaitu Pornchai menjelaskan hukum persaingan dari perspektif Thailand. Berdasarkan peraturan baru yang sesuai dengan Undang-Undang yaitu pedoman praktik perdagangan yang adil mengenai persyaratan kredit, menangani pengiriman makanan yang tidak adil di platform digital, dan praktik perdagangan tidak adil dalam bisnis waralaba.

“Peraturan baru menurut undang-undang persaingan Thailand, pedoman untuk mempertimbangkan praktik perdagangan yang adil terkait persyaratan kredit dalam kasus usaha kecil dan menengah (UKM), untuk transaksi pengiriman makanan yang tidak adil di platform digital, dan untuk mempertimbangkan praktik perdagangan yang tidak adil dalam bisnis waralaba,” terangnya

Kemudia, Cenuk sebagai pembicara ketiga membawakan materi “Relaxation During the Great Lockdown: Should Competitors Co-operate?.” Di Indonesia, relaksasi berfungsi sebagai program pemulihan ekonomi dengan melindungi, memelihara, dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam menjalankan usaha. Relaksasi juga sebagai penegakan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa dan rencana kesepakatan, kegiatan atau penggunaan dalam rangkan penanganan Covid-19.

“Indonesia, secara khusus regulasi tentang relaksasi hukum persaingan ada di bawah peraturan komisi No. 3 tahun 2020 November 2020. Jadi ini nilai yang buruk dibandingkan di bawah Australia, Singapura mungkin. Regulasi untuk mendapatkan program pemulihan ekonomi dengan melindungi, memelihara, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” terangnya. (*)

Penulis: Wiji Astutik

Editor: Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp