Tahniah Kembali Kepada UNAIR Atas Perolehan Ranking KIP

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi: Alhazimi

Beberapa alumni Unair me-share di WA grup informasi tentang UNAIR berhasil mendapatkan ranking pertama dalam hal KIP. Perlu diketahui bahwa KIP dalam judul dan isi tulisan saya ini bukanlah singkatan nama Gubernur Jawa Timur yang juga menjabat sebagai ketua IKA UNAIR yaitu neng Khofifah Indar Parawansa namun KIP disini adalah singkatan Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Pusat (juga disingkat KIP) memberikan penghargaan kepada Universitas Airlangga (UNAIR) sebagai Badan Publik Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Perguruan Tinggi Negeri. UNAIR memperoleh peringkat satu dengan skor nyaris sempurna yaitu 99,10. Pengumuman penghargaan itu disampaikan melalui Zoom meeting dan live streaming YouTube KIP pada Selasa (26/10/2021). Wakil Presiden RI Maruf Amin turut memberikan apresiasi dan sambutan melalui konferensi video dari kediaman resmi Wapres di Jakarta.

Tapi apa sebenarnya KIP itu.

Di negara maju seperti Amerika Serikat ada tuntutan dari rakyatnya agar negara menjamin hak mereka untuk mengetahui informasi yang ada di pemerintah sebagai pertanggungjawaban negara terhadap rakyatnya. Segala sesuatu yang dikerjakan pemerintah itu berasal dari uang rakyat, dan karena itu rakyat berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah, tidak boleh ada yang disembunyikan. Maka muncullah undang-undang yang disebut the Freedom of Information Act (FOIA) pada tahun 1966. Di Negara Eropa seperti Inggris juga memiliki undang-undang seperti itu.  Inti dari undang-undang ini adalah “public authorities are obliged to publish certain information about their activities; and members of the public are entitled to request information from public authorities” yang artinya bahwa pemerintah itu punya kewajiban untuk mempublikasi informasi tentang apa-apa yang dikerjakan dan rakyat punya hak untuk memperoleh informasi itu dari negara. Hal ini juga merupakan Checks and Balances dalam negara yang menganut sistem demokrasi.

Dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, tuntutan rakyat seperti yang ada di negara – negara maju itu juga muncul, berbagai elemen masyarakat baik lewat jalur langsung maupun melalui media sering menanyakan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Rakyat marah misalkan kalau dilarang mengakses informasi Anggaran Pemerintah baik pusat, provinsi atau kabupaten kota. Kenapa anggaran untuk keperluan pejabat lebih tinggi dari anggaran untuk kesejahteraan rakyat.

Lalu sejak Tahun 2008, Indonesia telah memulai sebuah momentum baru dalam era keterbukaan ini, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar. Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini antara lain dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Universitas Airlangga sebagai lembaga publik telah menyadari pentingnya KIP itu dan sejak awal sudah melakukan berbagai langkah yang strategis agar masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan UNAIR selama ini, misalkan dengan membentuk struktur organisasi PPID  atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan Surat Keputusan Rektor, menentukan siapa pejabat dilingkungan UNAIR yang in charge dalam urusan ini, memberikan penjelasan kepada Komisi Informasi Publik pusat tentang upaya UNAIR dalam membangun budaya transparansi dsb. 

UNAIR sangat serius menangani hal ini karena menyadari bahwa apa-apa yang dilakukan UNAIR itu berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggung jawabkan kembali kepada rakyat. Sebagai lembaga akademis tentu UNAIR memberikan informasi kepada rakyat dengan cara terukur berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah. Misalkan Laporan Keuangan UNAIR itu tentu sudah sesuai dengan prinssip-prinsip akutansi yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian UNAIR menjamin rakyat mengetahui rencana pembuatan kebijakan UNAIR, program kebijakan UNAIR, dan proses pengambilan keputusan yang menyangkut publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Hal ini juga berarti bahwa UNAIR ikut meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. 

Atas pencapaian yang membanggakan itu, UNAIR “deserves” atau layak mendapatkan apresiasi dari kita semua, stakeholder UNAIR dimanapun berada.

Selamat, Tahniah, Congratulation UNAIR !

Berita Terkait

Ahmad Cholis Hamzah

Ahmad Cholis Hamzah

Contributor of Media UNAIR, Alumni of Faculty of Economics Airlangga University’73 and University of London, UK.