Cermati Pandemi Covid-19, Prof. Nurul Barizah: Perlu Ada Solusi Adil Hadapi Pandemi Covid-19

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Prof. Nurul Barizah, S.H., L.L.M., Ph.D saat memberikan sambutannya pada pengukuhan guru besar UNAIR. (Foto: Agus Irwanto)

UNAIR NEWS – “Dari UNAIR saya belajar, untuk UNAIR saya mengabdi, dan karena UNAIR saya mengenal dunia.” Begitulah setidaknya kata-kata pengantar orasi ilmiah yang disampaikan oleh Prof. Nurul Barizah, S.H., L.L.M., Ph.D bertepatan dengan pengukuhannya sebagai guru besar dalam bidang ilmu hukum internasional pada Rabu (27/19/2021). Dalam orasinya, Prof. Nurul mengulas tentang solusi adil bagi semua negara dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan hampir semua sektor kehidupan lumpuh. Seiring waktu, perkembangan inovasi melalui vaksin dapat menjadi solusi dalam tantangan pandemi ini. Namun, adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah membuat banyak negara menghadapi kesulitan besar dalam mengakses vaksin,” papar Prof. Nurul.

Menurut Prof. Nurul, hak tersebut justru mengakibatkan semakin buruknya ketidaksadaran global dan nasional. HKI menghambat implementasi hak kesehatan untuk semua masyarakat. HKI telah menyebabkan kurangnya ketersediaan obat-obatan esensial, perawatan, dan teknologi kesehatan di berbagai belahan dunia sehingga menghambat penanggulangan pandemi Covid-19.

“Berangkat dari permasalahan tersebut dan berbasis pada teori keadilan, saya berargumen bahwa sesungguhnya ada solusi global yang adil. Solusi tersebut dapat digunakan untuk menghadapi kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini dan kondisi darurat kesehatan lainnya. Kita dapat mengacu pada HKI berdasarkan perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs),” terang Prof. Nurul.

Perjanjian TRIPs, lanjut Prof Nurul, dapat mempromosikan inovasi di bidang kesehatan, menyeimbangkan hak dan kewajiban, alih teknologi untuk kemajuan dan kesejahteraan ummat manusia. TRIPs, termasuk dalam paten (hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan dan dilindungi dari peniruan, Red) yang akan mendorong inovasi untuk kesejahteraan masyarakat. 

“Paten kemudian memberikan adanya kesepakatan melalui janji inovasi teknologi dan janji transfer teknologi yang dimanfaatkan untuk keuntungan bersama. Hal itu kemudian yang dapat mengakomodasi kepentingan dan keseimbangan negara-negara berkembang. Selain itu, negara anggota juga diperbolehkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kesehatan dan mempromosikan kepentingan umum lainnya,” terang guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) kelahiran Gresik tersebut. 

HKI menurut Prof. Nurul, juga dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak atas kesehatan. “Karena sudah ada solusi yang fleksibel melalui perjanjian TRIPs dan The Doha Declaration on TRIPs Agreement and Public Health. Perjanjian tersebut telah diamandemen dengan memasukkan Pasal 31 bis dan annex nya,” lanjutnya. 

Selanjutnya Prof. Nurul juga menyatakan, bahwa fleksibilitas adalah lisensi wajib yang menjadi mekanisme penting. Menurutnya melalui mekanisme tersebut, maka suatu negara dapat mengamankan kesehatan masyarakatnya, mempromosikan kompetisi, serta meningkatkan keterjangkauan obat. “Dengan begitu, maka kemudian pandemi covid-19 dapat diatasi dengan percepatan ketersediaan dan keterjangkauan obat-obatan, teknologi kesehatan, serta vaksin,” pungkasnya.

Penulis: Fauzia Gadis Widyanti

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp