Bagaimana Cara Bank BUMN Bertahan di Tengah Pandemi COVID 19?

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi dari Koran Sulindo

Indonesia merupakan satu diantara negara yang terkena dampak pandemi Covid-19.Begitu pula dengan sektor perbankan di Indonesia yang terdampak akibat pandemi virus Covid-19 ini. Karenanya, autoritas perbankan di Indonesia melakukan upaya mitigasi risiko dengan memberikan stimulus dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan berupa kebijakan relaksasi pembiayaan atau keringanan dalam angsuran pembiayaan nasabah. Harapannya tingkat kesehatan perbankan nasional dapat terkondisikan dengan baik agar dapat mengsuport kebijakan dari pemerintah pusat. Bank yang kondisinya tidak sehat dapat membahayakan berbagai pihak, diantaranya bagi para manajer, investor, pemerintah (goverment), pelaku bisnis, maupun lembaga-lembaga yang terkait lainnya. Oleh karena itu, tingkat kesehatan bank menjadi hal yang penting untuk diperhatikan sesuai dengan peraturan bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011.

Penilaian tingkat kesehatan bank umum dimaksudkan agar bank mampu untuk melakukan kegiatan operasionalnya secara normal serta dapat memenuhi semua kewajibannya dengan baik.Berdasarkan PBI No. 13 tahun 2011 Pasal 6, faktor penilaian kesehatan bank yang wajib dipenuhi oleh bank meliputi RiskProfile, GoodCorporateGovernance, Earnings, dan Capital yang biasanya disebut sebagai metode RGEC. Metode RGEC menggantikan metode penilaian kesehatan bank umum sebelumnya yang menggunakan metode CAMELS.

Saat ini era telah berubah menjadi era New normal. Pemerintah terus menjaga agar produksi industri dapat berjalan dengan harapan roda perekonomian terus berputar. Hal ini disebabkan sebagian besar industri saat ini operasionalnya masih dibatasi, tetapi selanjutnya diharapkan dapat berproduksi normal kembali dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Era normal baru (new normal) sebagai langkah pemulihan ekonomi dan industri sudah di depan mata. Industri perbankan khususnya plat merah (milik pemerintah) pun sudah mempersiapkan sederet skenario, sejalan dengan arahan dari Kementerian BUMN dalam surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara.

Pandemi virus corona (Covid-19) telah menghantam sektor perbankan di Indonesia melalui pertumbuhan ekonomi yang melemah. Kondisi ini mengakibatkan perlambatan pertumbuhan kredit dan berujung pada menurunnya profitabiltias industri perbankan.Upaya pemerintah selama masa new normal ini sangat perlu dan penting untuk dapat mempertahankan stabilitas ekonomi. Oleh sebab itu, Bank telah menyiapkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak COVID-19 melalui memorandum Prosedur Perkreditan perihal Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang diberlakukan sejak tanggal 16 Maret 2020 untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. Hal ini tentunya mendukung kondisi perbankan di masa new normal saat ini, sehingga kondisi perbankan diharapkan tetap sehat untuk mendukung kondisi perekonomian Indonesia.

Sejumlah penyesuaian ini dilakukan agar hasil monitoring senantiasa dapat memberikan earlywarningsignal dan penetapan mitigasi risiko dapat tepat guna dalam menjaga kualitas kredit selama masa pandemi. Penyesuaian mekanisme monitoring kredit dilakukan melalui beberapa tahap, diantaranya:

  1. Analisa watchlist terhadap seluruh debitur terutama entitas debitur yang berada pada sektor usaha terdampak COVID-19 dengan mengacu pada POJK No. 11/2020 dan ketentuan internal Bank. Outputwatchlist untuk debitur yang berpotensi mengalami penurunan kinerja disertai dengan rencana action plan yang di-monitoring pelaksanaannya secara berkelanjutan.
    1. Pengendalian pencairan kredit terhadap debitur yang mengalami restrukturisasi kredit (terutama yang melalui skema Stimulus Perekonomian Nasional POJK No. 11/2020) sehingga tujuan restrukturisasi dapat dicapai dengan tepat guna.
    1. Skenario stress testing dengan melibatkan aspek kondisi Pandemi COVID-19 sebagai pendukung judgementaldecision making.

Bank senantiasa melakukan review (termasuk di dalamnya adalah post-facto sampling review) atas pelaksanaan mekanisme pemberian dan monitoring kredit di tengah kondisi Pandemi COVID-19, sehingga penyesuaian dapat dilakukan pada kesempatan pertama saat terjadi perubahan kondisi Pandemi COVID-19 dengan mengacu pada peraturan pemerintah dan regulator yang berlaku. Terhadap skema restrukturisasi debitur, Bank melakukan sejumlah penyesuaian ketentuan proses restrukturisasi kredit dengan mengacu pada POJK No. 11/2020 dan kebijakan internal terkait dengan pemberian stimulus perekonomian bagi debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19. Adapun penyesuaian ketentuan restrukturisasi melalui stimulus perekenomian mencakup kriteria debitur terdampak, sektor usaha yang terdampak COVID-19, mekanisme dan skema restrukturisasi, kewenangan memutus, penetapan kualitas kredit, monitoring, pelaporan kepada regulator serta jurnal akuntansi. Penyesuaian ketentuan proses restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 ini diharapkan dapat membantu debitur Bank serta kualitas portfolio kredit.

Penulis: Miguel Angel EsquiviasPadilla

Link Jurnal: http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/esensi/article/view/19297

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp