Hadirkan Ketua KPPU RI, Departemen Ilmu Ekonomi Adakan Kuliah Tamu

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. (ketua KPPU RI) selaku narasumber dalam kuliah tamu Departemen Ilmu Ekonomi FEB UNAIR pada Jumat (08/09). (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga mengadakan kuliah tamu secara online melalui Zoom Meeting pada Jumat siang (08/09).

Bahas topik mengenai “Pengawasan Merger dan Akuisisi Sektor Ekonomi Digital di Indonesia: Tantangan dan Platform Masa Depan”, Departemen Ilmu Ekonomi mendatangkan pemateri dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) yakni Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D., selaku ketua dari KPPU RI.

“Banyak mahasiswa bahkan mahasiswa S3 sekalipun yang tidak tahu mengenai KPPU, padahal secara sejarah KPPU ini komisi pertama yang sudah hadir sejak zaman reformasi tahun 2000 sebelum komisi lainnya. Maka dari itu, izinkan saya untuk menjelaskan secara sekilas mengenai KPPU,” ungkap Kodrat Wibowo mengawali penjelasan materinya.

Berdasarkan penjelasannya, pembentukan KPPU dilatarbelakangi oleh pada masa Orde Baru, pelaku usaha baru yang berperan pada perekonomian Indonesia masih minim yang mengakibatkan kurangnya daya saing pelaku usaha di pasaran dalam dan luar negeri dibandingkan dengan negara tetangga lainnya. Sehingga dibentuklah peraturan mengenai persaingan usaha secara sehat untuk memberikan kesempatan kepada berbagai golongan masyarakat untuk menjadi pelaku usaha.

“Ciri khas negara maju adalah bila 2% dari masyarakatnya adalah enterpreneur dan untuk Indonesia 1% saja belum tercapai. Mungkin dengan adanya Undang-Undang No. 5 yang dikeluarkan tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, dapat mendorong munculnya pelaku usaha baru,” terangnya.

Tujuan dari UU No.5 tersebut, sambungnya, yakni untuk menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian berusaha, mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. 

“Kalau kita bicara tentang sanksi jadi sebagai lembaga semi yudikatif PPKU ini adalah lembaga semi hukum yang punya kewenangan untuk menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis,” jelas mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Wening Kota Bandung tersebut.

Selain penegakan hukum, lanjut Kodrat Wibowo, kewenangan KPPU lainnya yakni dalam hal advokasi kebijakan, pengawasan kemitraan, dan pengendalian merger. Terkait merger dan akuisisi ke KPPU terdapat beberapa ketentuan, diantaranya memenuhi batasan nilai (threshold), merger dan akuisisi bukan antara perusahaan terafiliasi, dan adanya perubahan pengendalian.

“Jika transaksi terjadi di luar wilayah Republik Indonesia (RI) maka tetap wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU, jika seluruh pihak atau salah satu pihak yang melakukan merger dan akuisisi melakukan kegiatan usaha atau penjualan di wilayah RI, dimana usahanya tersebut baik secara langsung ataupun tidak langsung memberikan dampak pada persaingan usaha di Indonesia,” terangnya.

Selama pandemi Covid-19, KPPU tetap menerapkan peraturan notifikasi merger dan akuisisi sesuai dengan ketentuan dalam UU No.5 Tahun 1999 dan PP No.57 Tahun 2010. Namun, KPPU Notifikasi yang biasanya berlangsung secara tatap muka, diefektifkan dan dimaksimalkan dengan penggunaan media elektronik.

“Dalam pandemi ini, sisi baiknya potensi ekonomi digital di Indonesia meningkat dengan kemunculan pengguna internet baru sebanyak 37%. Muncul berbagai terobosan dalam industri kreatif yang memiliki unique selling point akan memiliki peluang besar dan tumbuh dengan pesat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta iklim investasi negara,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam perkembangan ekonomi digital. Diantaranya dalam hal regulasi terutama dalam cyber security dan perlindungan data pribadi konsumen yang masih lemah, belum semua wilayah di Indonesia memiliki internet yang memadai, literasi digital yang rendah, UMKM lokal sebagai pemain ekonomi digital hanya 9,4 juta UMKM yang telah go digital dari total 60 juta UMKM, dan rata-rata kecepatan internet Indonesia 13, 83 mbps sehingga masih tertinggal dari negara-negara ASEAN lainnya.

“Mudah-mudahan kita mampu menginternalisasikan nilai-nilai usaha yang sehat ini. Dan perlu diketahui bahwa ada rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam usaha. Karena selain kesejahteraan diri sendiri dan keluarga atau perusahaan atau kelompok, masih ada kesejahteraan umum yaitu kesejahteraan masyarakat yang lebih utama,” pesan Kodrat Wibowo di akhir presentasi. 

Penulis: Tyas Ratna Manggali

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp