Citizen Law Suit sebagai Upaya Hukum terhadap Tindakan Pemerintah yang Tidak Ramah Lingkungan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto oleh Meetup

Perkara lingkungan hidup mempunyai karateristik tertentu yang berbeda dengan perkara lainnya. Perkara lingkungan hidup merupakan suatu perkara atas hak yang dijamin di dalam konsitusi, dalam hal ini adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping itu, perkara lingkungan hidup juga dapat dikategorikan sebagai perkara yang bersifat struktural yang menghadapkan secara vertikal antara pihak yang memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya dengan pihak yang memiliki akses terbatas.

Dalam permasalahan lingkungan hidup, jika pemerintah bertindak ceroboh menyebabkan kerusakan lingkungan pun mengubah penggunaan lingkungan hidup sehingga hak-hak masyarakat dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi terderogasi maka hal ini akan mendapat reaksi dari masyarakat. Tentunya, mekanisme Citizen Law Suit dapat digunakan sebagai upaya hukum yang mumpuni dalam menangani tindakan pemerintah yang menimbulkan dampak merugikan bagi warga negara. Sehingga, kerusakan lingkungan hidup yang akan atau telah terjadi dapat di hentikan dan dipulihkan kembali ke keadaan yang seharusnya.

Pada hakekatnya gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) adalah akses orang perorangan warga negara untuk keseluruhan warga negara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah atau negara melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi.

Menurut Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, Gugatan Warga Negara adalah suatu gugatan yang dapat diajukan oleh setiap orang terhadap suatu perbuatan melawan hukum, dengan mengatasnamakan kepentingan umum, dengan alasan adanya pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh pemerintah atau Organisasi Lingkungan Hidup tidak menggunakan haknya untuk menggugat. Menurut Hermawanto salah satu anggota Tim Advokasi Masyarakat Pengguna Jalan Tol (TAMPOL) dari LBH Jakarta, Konsep Citizen Lawsuit sebenarnya hanya untuk melindungi warga negara dari kemungkinan adanya kerugian akibat dari tindakan atau pembiaran yang dilakukan oleh negara.

Kesalahan yang telah dilakukan tersebut dikategorikan kedalam perbuatan melawan hukum pada Pasal 1365 BW. Agaknya antara mekanisme gugatan Citizen Lawsuit dengan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh penyelenggara negara terkesan tidak memiliki perbedaan, tetapi sejatinya ada perbedaan mendasar dalam kedua mekanisme gugatan tersebut, yakni dalam mekanisme gugatan Citizen Lawsuit yang bertindak sebagai penggugat tidak harus mengalami kerugian secara langsung terkait kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Berbeda dengan Citizen Lawsuit, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh penyelenggara negara yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang merasakan kerugian secara langsung atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara negara.

Menilik peraturan perundang-undangan di Indonesia, Citizen Law Suit tidak memiliki payung hukum tertulis, tetapi ketika dilihat dari banyaknya permasalahan hukum yang dibawa ke meja sidang dengan menggunakan mekanisme gugatan Citizen Law Suit, dapat dikatakan bahwa mekanisme Citizen Law Suit mendapat legitimasi dari lembaga peradilan, dalam hal ini Peradilan Umum di bawah naungan Mahkamah Agung, ditambah lagi ada perkara yang dikabulkan dan ini menjadi yurisprudensi di Indonesia. Salah satu yurisprudensi, terkait gugatan citizen law suit terkait dengan tindakan pemerintah yang tidak ramah lingkungan adalah pada Putusan Nomor 31 K/Pdt/2017.

Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa dalam perkembangannya gugatan tidak hanya terdiri dari perbuatan melawan hokum dan wanprestasi, namun lahir jenis gugatan baru yaitu citizen law suit yang diadopsi dari common law system. Melalui gugatan ini, maka masyrakat dapat menuntut pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu yang merupakan kewajiban pemerintah. Salah satu contoh gugatan citizen law suit di Indonesia yang terkait dengan tindakan pemerintah yang tidak ramah lingkungan adalah dalam putusan No. 31 K/Pdt/2017 , dimana Mahkamah Agung menyatakan tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga DKI Jakarta. Putusan ini juga memicu kaji ulang terhadap kontrak pengelolaan air minum antara Pemprov DKI Jakarta dengan perusahaan swasta dan memerintahkan agar Mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Seandainya gugatan diajukan dengan perbuatan melawan hokum atau wanprestasi, maka amar untuk memerintahkan pengelolaan air minum pada provinsi DKI Jakarta tidak akan bias dilaksanakan.

Penulis: Bagus Oktafian Abrianto, S.H., M.H.

Link Jurnal: https://rigeo.org/submit-a-menuscript/index.php/submission/article/view/404

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp