BLM FH UNAIR Ingin Sahkan Legislasi terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Potret Ketua Komisi Legislasi BLM FH UNAIR Apriska Widiangela. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FH UNAIR telah merilis draf RUU Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (RUU PPKS) per 15 September 2021 silam. Tim redaksi memutuskan untuk mengeksplor seluk beluk rancangan produk hukum tersebut dengan mewawancarai Ketua Komisi Legislasi BLM FH UNAIR Apriska Widiangela, yang juga merupakan penggagas RUU tersebut.

Angel, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa keluarnya RUU ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi BLM sebagai legislator (pembentuk undang-undang) secara umum. Secara khusus, RUU PPKS ini digagas karena ia ingin mendorong terwujudnya ruang aman dari kekerasan seksual di lingkup FH UNAIR tersebut.

“Kalau misalnya negara belum bisa mewujudkan RUU PKS dalam waktu dekat, setidaknya kita bisa mewujudkannya di kampus ini biarpun kecil. Jadi, tetap ada individu yang terlindungi dari bahaya kekerasan seksual. Tentu ini juga merupakan aksi lanjutan dari upaya BEM untuk membentuk rumah ramah gender via Kementerian Kesetaraan Gender,” ujar mahasiswi angkatan 2019 itu.

Substansi RUU ini sangat disandingkan dengan norma-norma dalam RUU PKS yang masih tarik ulur pengesahannya. Beberapa poin substansi yang dipaparkan Angel dalam RUU PPKS ialah: a) perluasan jenis-jenis kekerasan seksual; b) fokus terhadap perspektif perlindungan korban; dan c) formulasi sistem untuk melawan kekerasan seksual via dibentuknya Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual (ULTKS) dan Komisi Etik.

“ULTKS ini marwah dari RUU PPKS ini. Ia merupakan lembaga mahasiswa yang dapat menerima laporan kekerasan seksual dan memberikan pendamping dengan korban. Elemen yang tergabung dalam lembaga ini haruslah mahasiswa FH UNAIR yang telah melalui pelatihan atau memenuhi standar tertentu. Komisi Etik ini kami yang masih sedikit meraba-raba karena ia diberi wewenang untuk menegakkan peraturan ini dan memberi sanksi. Inginnya kami adalah jajaran komisi ini diisi oleh elemen mahasiswa, dosen, dan Dekanat secara proporsional,” papar Koordinator Komite Kajian Hak PAKG Amnesty UNAIR itu.

Geliat rancangan produk hukum ini telah sampai ke tahap sosialisasi dengan elemen mahasiswa FH UNAIR melalui penggelaran FGD dan ruang aspirasi. Langkah selanjutnya yang dikatakan Angel adalah menjalin sinergitas dengan Dekanat FH UNAIR agar RUU ini dapat bekerja sebagaimana mestinya. 

“Kami optimis bahwa RUU ini dapat dirampungkan di periode kepengurusan ini. Selain timeline perencanaan formulasi regulasi ini telah disusun dengan rapi, respon publik di FH UNAIR juga sangat positif terkait eksistensi RUU PPKS ini. Kami mendapat banyak sekali antusiasme publik dan pemberian kritik saran yang konstruktif agar kami dapat menyempurnakan RUU ini,” tutup Direktur Advokasi HopeHelps UNAIR itu.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp