Antropolog UNAIR Tekankan Pembangunan di Indonesia Tidak Menerabas Kesejahteraan Masyarakat Adat

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Antropolog UNAIR Sri Endah Kinasih, S.Sos., M.Si., saat memberikan paparan. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Tak dapat dipungkiri bahwa tak sedikit proyek pembangunan nasional di Indonesia yang problematik karena dianggap telah mendegradasi hak-hak dan kesejahteraan masyarakat adat. Beberapa contoh adalah perampasan tanah adat masyarakat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah oleh industri kelapa sawit, serta konflik agraria dan pencemaran lingkungan di Suku Samin, Jawa Tengah akibat aktivitas pabrik semen.

Dalam seri gelar wicara yang digelar oleh Komite Kajian Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Amnesty International Indonesia Chapter UNAIR, Antropolog UNAIR Sri Endah Kinasih, S.Sos., M.Si., berkomentar bahwa pelaksanaan pembangunan seperti itu sangatlah kontradiktif. Ia menambahkan bahwa masyarakat adat hendaknya harus dihormati identitas budaya serta lokasi geografisnya dimana ia melanggengkan eksistensinya secara turun temurun, jauh sebelum merdekanya Indonesia.

“Tanah adat mereka itulah yang dinamakan sebagai tanah ulayat, dan itu sesuatu yang harus diakui haknya oleh negara. Mereka memiliki hak untuk mempertahankan dan memanfaatkan tanah tersebut serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Acapkali konflik pembangunan dengan masyarakat adat bertalian dengan tanah adat yang tidak dihormati hak-haknya oleh aktor pembangunan,” ujar alumni UI itu.

Endah mengatakan bahwa kunci rekognisi hak masyarakat adat secara progresif terletak pada pengesahan RUU Masyarakat Adat. Namun, ia mengatakan bahwa sampai sekarang masih nihil langkah inisiatif untuk disegerakan pengesahannya. Ia menambahkan bahwa masyarakat adat memiliki konsep tersendiri dalam melangsungkan kehidupan, tidak bisa standar-standar daerah urban atau perkotaan dipaksakan ke mereka.

“Apalagi ketika masyarakat adat tidak mau menyerahkan tanah mereka untuk aktivitas pembangunan, muncul penghakiman bahwa mereka tidak cinta negara. Ini yang keliru dan harus dihilangkan,” tekan Endah.

Era ini ditandai oleh kemajuan teknologi yang amat pesat, namun Endah berpikir bahwa mayoritas masyarakat adat tidak keberatan dalam kehidupan mereka untuk tetap tidak tersentuh dengan perubahan modern tersebut. Ini yang perlu dipahami oleh pemerintah dan penegak hukum dalam menunaikan kewajibannya memenuhi hak masyarakat adat. Pembangunan nasional tidak boleh mendegradasi hak masyarakat adat, dan malah seharusnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat tersebut dengan tolak ukur yang tidak kontraproduktif dengan premis tersebut.

“Perlu adanya kolaborasi di ranah akademis dan media secara aktif untuk menumbuhkan kesadaraan terhadap generasi muda terkait eksistensi masyarakat adat ini. Mereka adalah kelompok masyarakat di Indonesia yang memiliki ciri khas dan konsep kehidupan yang menarik, jadi harus dilindungi. Hal ini agar masyarakat dapat menimbulkan rasa empati untuk mereka,” tutup Endah.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp