ASWGI Dukung RUU P-KS dan Permen Terkait Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Agar Segera Disahkan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., MT., Ak. ketika melakukan sesi foto dalam acara pelepasan tim RSTKA. (Foto: istimewa)

UNAIR NEWS – Asosiasi Pusat Studi Wanita atau Gender dan Anak se-Indonesia (ASWGI) Universitas Airlangga (UNAIR) sukses melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-6 pada Rabu (1/9/21) melalui zoom meeting. Dalam rangkaian acara Rakornas tersebut, ASWGI turut mendeklarasikan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan Peraturan Menteri (Permen) Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi agar segera disahkan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung SDGs Point Lima yaitu Gender Equality.

Menurut Prof. Dr. Emy Susanti, Dra., M.A., selaku Ketua Umum ASWGI, kedua peraturan itu perlu segera disahkan agar kasus-kasus terkait isu gender, inklusi sosial maupun kekerasan seksual dapat teratasi secara optimal. Berdasarkan hasil studi di lapangan, lanjut Prof. Emy, terbukti bahwa memang masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi dan tidak dapat terselesaikan dengan baik. 

“RUU PKS maupun Permen Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dapat menjadi payung agar kasus kekerasan seksual dapat teratasi secara jelas. Maka dari itu, kita (ASWGI, Red) mendorong peraturan tersebut segera disahkan,” jelasnya pada Kamis (2/9/21).

Lebih lanjut, Prof. Emy mengutarakan jika deklarasi yang dilakukan oleh ASWGI merupakan bentuk dukungan secara eksplisit. Hal itu berarti mereka juga turut mengambil bagian untuk mempengaruhi kebijakan publik. Harapannya, sambung Prof. Emy, terdapat payung hukum yang jelas untuk menangani kasus kekerasan seksual dan lain-lain.

“Harapan lain dengan adanya deklarasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat luas bahwa isu-isu gender maupun kasus kekerasan seksual bukan hanya menjadi urusan perempuan tetapi juga menjadi urusan seluruh anggota keluarga dan seluruh bangsa,” ungkap Prof. Emy.

Selain mengatur urusan internal asosiasi seperti meningkatkan capacity building, individual building, melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, ASWGI juga selalu merespon berbagai kebijakan atau program yang berkaitan dengan isu gender dan inklusi sosial baik di tingkat nasional maupun internasional. Oleh sebab itu, tambah Prof. Emy, setiap melaksanakan Rakornas juga bersamaan dengan adanya deklarasi.

“Rangkaian acara lainnya dalam kegiatan Rakornas adalah international conference. Untuk tahun 2021 ini, pelaksanaan international conference bertempat di Universitas Andalas dan karena pelaksanaan Rakornas secara online maka host acara tersebut adalah Pusat Studi Gender dan Inklusi Sosial Universitas Airlangga,” tutup Prof. Emy. (*)

Penulis: Dita Aulia Rahma

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp