Upaya Pengendalian Rokok, dr. Subuh: KTR Harus Diterapkan di Tempat Umum

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Kegiatan ‘Training Upaya Pelarangan Iklan Rokok Pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur’ yang diselenggarakan oleh Tobacco Control Support Centre (TCSC) IAKMI Jawa Timur bekerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) pada Jumat (28/8/21).

UNAIR NEWS – Konsumsi rokok di masa pandemi Covid-19 meningkat drastis. Saat ini di Indonesia jumlah perokok sangat mengkhawatirkan dengan didominasi usia pemula atau umur di bawah 18 tahun.

Terkait permasalahan tersebut, Tobacco Control Support Centre (TCSC) IAKMI Jawa Timur bekerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan “Training Upaya Pelarangan Iklan Rokok Pada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur”.

Dr. M. Subuh, MMPM., selaku pemateri menuturkan bahwa Indonesia terkenal sebagai the baby smoker, yakni perokok di Indonesia banyak didominasi perokok pemula yang berada di bawah umur 18 tahun. Hal itu perlu menjadi perhatian khusus terkait dengan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada remaja.

“Dengan adanya pertemuan ini diharapkan bisa membuka wawasan kita, bagaimana kita bisa mengendalikan upaya merokok di tempat-tempat umum dan wisata, khususnya hotel dan restoran,” ungkap perwakilan Asosasi Dinas Kesehatan Indonesia (Adinkes) tersebut pada Sabtu (28/8/21).

Peraturan-peraturan yang telah ada, baik itu Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) ataupun peraturan-peraturan yang lain, jelas menyebutkan bahwa terdapat tempat-tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok (KTR).

“Terdapat beberapa ide contoh dalam pelaksanaan KTR dan mungkin dibutuhkan semacam benchmarking pada tempat-tempat tersebut sehingga bisa dijadikan suatu pembelajaran,” terangnya.

Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan itu, sambungnya, perlu adanya advokasi dan leadership yang kuat untuk bisa mewujudkan peraturan-peraturan daerah agar bisa mengatasi atau mengawasi kontrol terhadap rokok.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang Triwahjudi mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, beberapa regulasi dan tindakan telah dilakukan untuk mewujudkan KTR di Kota Bogor, khususnya pada tempat-tempat umum.

Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) KTR untuk pemilik hotel dan restoran, pembinaan dan implementasi KTR kepada hotel dan restoran, penempelan stiker KTR pada hotel dan restoran, serta sidak penegakan KTR pada hotel dan restoran. Kota Bogor dipilih sebagai contoh penerapan KTR karena dianggap telah berhasil menerapkannya dengan baik.

“Pelaku usaha kita rangkul, kita minta mereka ikut dalam kampanye KTR, rekan-rekan kita berikan pengertian dan sosialisasi apa saja keuntungannya dalam menerapkan KTR dalam usaha mereka,” ujar Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor itu. (*)

Penulis: Asthesia Dhea Cantika

Editor: Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp