Hak Publik atas Trotoar di Surabaya dalam Bingkai Tatanan Smart City

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto by Radar Surabaya

Transformasi fungsi ruang publik di kota-kota besar memuat dinamika sosial ekonomi dan politik. Ruang publik pada umumnya dan trotoar khususnya mengungkapkan banyak hubungan kekuatan yang ada di masyarakat. Area trotoar adalah ruang dimana banyak kehidupan politik dan aktivitas sosial sehari-hari warga terjadi kontestasi dan partisipasi Didalam trotoar ada masalah hak (Lefebvre 1991) dan  ada kekuatan yang mendominasi trotoar.

Praktik spasial warga ditentukan oleh peran arsitek dan pembuat kebijakan dalam menghasilkan rancangan dan bentuk ruang publik (Van Deusen 2002). Hak public atas kota menjadi jauh dari agenda pembuat kebijakan. Dalam perencanaan ideal pembangunan kota saat ini, trotoar sebagai ruang public bertalian dengan konsep kota modern dan smart city. Sehingga menyebabkan terjadinya problem perkotaan yang mengarah pada peningkatan ketidaksetaraan, keterasingan, dan intoleransi pada ruang-ruang publik (Keymolen and Voorwinden 2019; Von Schonfeld and Bertolini 2016). Dalam konteks smart city, pemerintah kota menempatkan aktor-aktorrnya untuk melakukan pengawasan dan penertiban pada pada ruang-ruang publik kota, termasuk ruang publik trotoar. Hal ini untuk mempromosikan dan membangun kesadaran warga untuk berperilaku dan memahami arti substansi trotoar yang mengutamakan unsur ramah lingkungan dan untuk kepentingan meningkatkan kualitas kehidupan warga. (Lockton 2011; Allwinkle and Cruickshank 2011).

Hak Publik Atas Trotoar

Ruang publik berubah cepat di kota-kota yang sudah mengalami proses deindustrialiasi dan globalisasi ekonomi. Transformasi atas ruang publik itu menjadi tempat pertemuan poliitik dan budaya, wilayah sosial dan individu, dan menjadi ruang yang ekspresif dan instrumental. Ruang publik trotoar menjadi salah satu kasus yang merepresentasikan eksistensi ruang publik yang mengalami transformasi fungsi itu. Ada strategi baru dan praktik inovatif untuk memperkuat ruang publik dan budaya kota (Winkowska, Szpilko, Sonja (2019).

Ruang publik dalam konteks smart city telah berubah menjadi ruang subordinasi. Perubahan nilai atas ruang publik disesuaikan dengan kepentingan kelompok dominan, pemilik kuasa formal (pemerintah), pemilik kuasa dalam sektor ekonomi dan politik  (Lefebvre 1991). Pemerintah sebagai kelompok dominan merancang (mendesain) ruang publik seperti jalan, ruang terbuka, trotoar tidak disesuaikan dengan kepentingan semuma warga miskin kota dan penjual jalanan (PKL). Penggunaan ruang publik mendekat ke tujuan nonkomersial dan hal ini memengaruhi praktik spasial PKL di trotoar.

Ruang publik di perkotaan yang dibayangkan oleh Lefebvre (1996) adalah sebuah tempat untuk kehidupan yang terlepas dari efek yang meningkat akibat komodifikasi dan kapitalisme. Trotoar merupakan bentuk dari praktik predatori kaum kapitalis. Padahal  trotoar itu penting pada saat kota menampung banyak kaum urban dan menjawab tantangan urbanisasi kapitalisme khususnya sektor ekonomi informal. Dampak dari perluasan trotoar di Jalan Tunjungan adalah tidak ada lagi PKL di sepanjang jalan itu, tidak ada lagi tempat untuk parkir kendaraan bermotor. Di tempat lain di Jalan Kupang Mulyo I, Sukomanunggal yang menggunakan fasilitas publik (menempati bangunan di atas saluran) untuk berdagang, sehingga pihak kecamatan melakukan penggusuran/penertiban PKL itu. Hal ini menyebabkan mereka mengadukan penggusuran itu kepada DPRD Kota Surabaya. Para pemanfaat trotoar seperti PKL sudah melanggar Perda No.9 Tahun 2014 tentang Penyediaan Ruang Bagi Pedagang Kaki Lima di Pusat Perbelanjaan dan Pusat Perkantoran di Kota Surabaya.  

Konflik kepentingan untuk mengatur praktik spasial warga perkotaan bukan hal mudah. Pengaturan praktik spasial PKL yang dilegalisasi kedalam Perda No.9 tahun 2014 juga bertujuan mempromosikan kawasan bagi pejalan kaki (pedestrianisme) untuk memperoleh kenyamanan dan keamanan. Praktik-praktik spasial pejalan kaki demikian ini dipahami oleh anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 sebagai bukan untuk melindungi praktik spasial pejalan kaki, tetapi sudah mengarah ke praktik ideologi. Kota yang indah, bersih, nyaman adalah kota yang memiliki trotoar yang lebar dan tidak ada PKL, sehingga pemerintah secara intensif melakukan pembangunan dan pelebaran trotoar. Singkatnya, ada problematika kritis dari perubahan eksistensi trotoar sebagai ruang publik yang telah mengurangi hak warga atas kota. Pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan praktik spasial di trotoar menjadi pihak yang disubordinasi oleh kekuatan dominan. Ruang publik trotoar adalah bagian dari realitas kota dan urbanisasi kapital serta penduduk, sehingga trotoar  bukan tempat yang relevan untuk ekspresi kekuasaan dan bahkan bukan tempat subyek politik diawasi oleh pemerintah. Sebagai ruang public, eksistensi trotoar bersifat  paradoksal, artinya trotoar adalah ruang publik yang eksklusif. Warga non pejalan kaki diizinkan atau ditoleransi berada di trotoar sejauh bukan sebagai PKL. Ada proses pemindahan dan perampasan ruang-ruang trotoar oleh pemerintah untuk melindungi pejalan kaki melalui kebijakan furniturisasi yang mengurangi konten smart city. Dalam trotoar ada dinamika praktik spasial dan ekspresi sosial. Pendekatan hak atas kota dalam realitas tidak diatur dalam regulasi pemerintah kota (Perda), sehingga menyebabkan hilangnya perlindungan praktik spasial PKL di area trotoar.  Dalam tatanan smart city, konsepsi ekonomi neoliberal menjadi ciri dominan yang melingkunginya, tetapi  tidak berarti mesin ekonomi neoliberal selalu mempromosikan kepentingan kapitalis.

Penulis: Dr. Siti Aminah, Dra., M.A.

Link jurnal: https://e-journal.unair.ac.id/MKP/article/view/19276

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp