Waktu Istirahat: Hak Tenaga Kerja yang Sering Diabaikan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto oleh dream.co.id

Waktu istirahat atau juga disebut dengan jam istirahat merupakan waktu yang digunakan untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan. Waktu istirahat merupakan hak asasi yang dimiliki pekerja dan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan waktu istirahat bagi tenaga kerja setelah melakukan pekerjaannya. Waktu istirahat sering diabaikan atau dianggap remeh, oleh tenaga kerja, juga oleh pengusaha.

Pada hakikatnya pemberian waktu istirahat dan libur / cuti kepada tenaga kerja bertujuan untuk mengembalikan, kesegaran dan kesehatan baik fisik, mental dan sosial tenaga kerja. Waktu istirahat kerja adalah waktu untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan untuk waktu tertentu. Dengan pemberian waktu istirahat yang cukup, tenaga kerja akan mampu bekerja dengan lebih baik hingga akhir jam kerja.. Dalam upaya melindungi tenaga kerja, sebenarnya pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja. Pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 79 disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu untuk istirahat dan cuti terhadap tenaga kerja atau karyawannya. Waktu istirahat kerja paling sedikit setengah jam (30 menit), seusai kerja terus-menerus selama 4 jam berturut-turut. Waktu istirahat kerja tidak masuk ke dalam hitungan jam kerja. Di dalam pasal 80 menyebutkan agar perusahaan memberikan kesempatan secukupnya pada tenaga kerjanya untuk melakukan ibadah sesuai kewajiban agamanya. Ini artinya waktu untuk ibadah terhitung ada di luar jam kerja.

Waktu istirahat seringkali tidak tersedia cukup dan tidak ada tempat yang layak untuk tenaga kerja beristirahat. Selain itu banyak tenaga kerja tidak sepenuhnya menggunakan waktu istirahatnya dengan efektif. Tenaga kerja tetap bekerja atau melakukan kegiatan lainnya di waktu istirahat. Tenaga kerja tetap bekerja di waktu istirahatnya karena berbagai alasan. Seringkali tenaga kerja bekerja dengan target dalam jangka waktu tertentu. Kondisi itu memaksa tenaga kerja memilih untuk menyelesaikan pekerjaan daripada mengambil waktu untuk beristirahat. Mengikuti rapat / pertemuan yang tidak mungkin ditinggalkan dengan alasan jam istirahat. Profesionalisme memaksa mereka untuk tidak beristirahat. Kesibukan tenaga kerja juga sering membuat tenaga kerja melupakan jam istirahat, mengharuskan tenaga kerja tidak langsung meninggalkan tugasnya jika masih ada pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.Tenaga kerja juga seringkali bekerja melebihi waktu yang ditentukan serta mengabaikan/memangkas waktu istirahatnya.

Apakah hal ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi tenaga kerja?  Tidak memanfaatkan jam istirahat memberikan dampak pada fisik dan jiwa / mental. Dampak secara langsung pada fisik adalah kelelahan. Kelelahan membuat tenaga kerja bekerja tidak optimal, banyak kesalahan dan memiliki resiko cukup besar terjadinya kecelakaan kerja. Kelelahan adalah penyebab nomor satu terhadap terjadinya kecelakaan kerja. Kelelahan yang terus menerus juga dapat menyebabkan penyakit. Dampak kelelahan pada jiwa / mental, antara lain munculnya rasa jenuh, mudah emosi, tidak konsentrasi, tidak fokus, tidak hati hati, bahkan stress.

Bekerja terus menerus seolah diasosiasikan dengan produktivitas yang tinggi, karena jam kerja yang lebih panjang dikaitkan dengan bertambahnya jumlah pekerjaan yang bisa diselesaikan. Padahal, sebenarnya bekerja terus menerus dapat membuat otak seperti kelebihan muatan, membuat pekerja tidak bisa memproses informasi dan menjadi tidak kreatif. Tenaga kerja justru membutuhkan ruang dan ketenangan untuk dapat memproses segala hal yang terjadi dalam hidup. Istirahat yang cukup tidak hanya menghilangkan rasa lelah, tetapi juga berkorelasi dengan peningkatan produktivitas. Setelah istirahat, tubuh akan dipulihkan. Dengan pemulihan tersebut,pekerja akan kembali bersemangat untuk bekerja atau melanjutkan aktivitas.

Manfaat waktu istirahat bagi tenaga kerja, antara lain: Mengurangi terjadinya kelelahan, meningkatkan performansi kerja, menurunkan keluhan musculoskeletal, menurunkan kelelahan mata, meningkatkan konsentrasi, menghilangkan kejenuhan dan mengurangi stress kerja. Dalam jam istirahat ini, tenaga kerja mempunyai lebih banyak kesempatan untuk melakukan kewajiban dan fungsi sosialnya seperti berinteraksi dengan baik kepada rekan kerja secara fisik, mental maupun sosial.  Interaksi ini akan berpengaruh terhadap produktivitas dan terjalinnya hubungan harmonis dengan sesama pekerja dan manajemen.

Jika pengusaha menyediakan waktu kerja yang cukup dan tenaga kerja memanfaatkan waktu kerja dengan baik maka semuanya akan berdampak positif pada produktifitas kerja. Selain untuk menghindarkan pekerja dari dampak negatif pada fisik, juga untuk mempertahankan kinerja dan dengan kondisi badan yang sehat dan bugar. Tenaga kerja yang bugar dapat mencegah untuk terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Penulis: Dr. Indriati Paskarini. SH.,M.kes.

Link jurnal: https://e-journal.unair.ac.id/IJOSH/article/view/19009

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp