Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (Sampah Medis dan Non Medis) Selama Pandemi COVID-19

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto oleh batamnews.co.id

Sampah rumah tangga umumnya terbagi menjadi sampah organik dan sampah anorganik yang lebih sering disebut dengan sampah basah untuk sampah organik, dan sampah kering untuk sampah anorganik. Sampah organik terdiri dari sampah sisa bahan makanan dan daun kering, sedangkan contoh sampah anorganik yaitu seperti kertas atau plastik kemasan suatu produk.

Sampah rumah tangga tersebut perlu dikelola agar tidak mencemari lingkungan dan menjadi sumber kuman penyebab penyakit. Di kalangan masyarakat, umumnya diterapkan pengelolaan sampah seperti 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang dilakukan berbasis rumah tangga maupun berbasis masyarakat (bank sampah) dan pengangkutan sampah menuji tempat pembuangan sementara (TPS) secara rutin.

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah telah membuat regulasi atau peraturan terkait pengelolaan sampah yang dapat diakses secara bebas dan gratis oleh masyarakat Indonesia. Contoh dari peraturan tersebut antara lain Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Daerah Kota Kota Surabaya nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Kota Surabaya, dan peraturan lainnya.

Meskipun peraturan tersebut dapat diakses dan didapatkan secara gratis oleh masyarakat, tidak semua masyarakat Indonesia menerapkan pengelolaan sampah rumah tangga dengan benar atau menerapkan pemilahan sampah di rumah. Berdasarkan data BPS 2013 – 2014, tercatat bahwa adanya kenaikan persentase sampah yang tidak dipilah dari tahun 2013 dengan 76,31% menjadi 81,16% di tahun 2014. Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 menetapkan Indeks Perilaku Ketidakpedulian Lingkungan Hidup (IPKLH) Provinsi Jawa Timur dalam hal pengelolaan sampah pada angka 0,75, yang paling tinggi dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa–Bali.

Sampah Rumah Tangga selama Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 memaksa kita semua untuk beraktivitas dari rumah atau stay at home apabila tidak ada keperluan di luar rumah yang sangat mendesak. Pemerintah Indonesia membuat kebijakan berupa pengadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia. Gugus tugas Covid-19 menyatakan bahwa apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak di luar rumah, masyarakat hendaknya menaati protokol kesehatan selama angka kasus Covid-19 masih belum stabil.

Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu seperti menggunakan double mask (masker medis di bagian dalam dan masker kain di bagian luar). Aktivitas yang dilakukan di rumah dan penggunaan masker apabila beraktivitas di luar rumah ini mendorong peningkatan sampah rumah tangga pada masa pandemi ini. Sampah rumah tangga yang dimaksud adalah sampah medis (sampah masker) dan sampah non medis (organik dan anorganik).

Sampah medis wajib dirusak atau dibungkus sebelum membuang ke tempat sampah, karena sampah medis terutama sampah masker merupakan sampah infeksius yang mengandung kuman penyebab penyakit. Terdapat banyak kasus penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab seperti menjual kembali sampah masker di pasaran akibat sampah masker yang dibuang tidak dirusak atau digunting terlebih dahulu.

Metode dan Hasil

Penelitian ini dilakukan secara online yaitu dengan menyebarkan kuesioner dalam bentuk google form melalui media sosial Instagram dan grup chat seperti Line dan WhatsApp selama satu bulan (19 Juli – 17 Agustus 2020). Kuesioner yang disebarkan sebanyak 72 kali yang mencakup 80.928 masyarakat Kota Surabaya ini mendapatkan responden sebanyak 220 masyarakat yang domisilinya tersebar di lima bagian di Kota Surabaya. Persebaran domisili yang dimaksud adalah 31 orang berdomisili Kota Surabaya Barat, 61 orang berdomisili Kota Surabaya Timur, 88 orang berdomisili Kota Surabaya Selatan, 16 orang berdomisili Kota Surabaya Utara dan 24 orang berdomisili Kota Surabaya Pusat.

Responden yang diperoleh dominan berusia 20-24 tahun dengan status profesi mahasiswa/pelajar. Kuesioner yang disebarkan memuat pertanyaan seputar pengetahuan masyarakat terhadap sampah secara umum, dan pernyataan tindakan (tidak pernah hingga selalu). Berdasarkan pengolahan data dari kuesioner yang telah disebar, didapatkan pengetahuan dari 220 masyarakat Kota Surabaya yaitu 57,73% mendapatkan nilai diatas rata-rata (6,5), dan 42,27% mendapatkan nilai dibawah rata-rata (6,5), dimana hal ini dapat diketahui bahwa pengetahuan masyarakat Kota Surabaya termasuk baik.

Dari 220 responden, didapatkan 30,9% diantaranya yang mengelola sampah rumah tangganya dengan metode, 42,7% dari 220 responden melakukan pemilahan sampah organik dan sampah anorganik, dan 16,4% dari 220 responden melakukan pemilahan sampah medis dan non medis. Angka tersebut termasuk kecil dan tidak seimbang apabila dibandingkan pengetahuan masyarakat yang baik. Dengan kata lain, 220 masyarakat Kota Surabaya mengetahui bahwa pengelolaan sampah itu penting, namun dalam praktiknya masih kurang menerapkan dari apa yang diketahuinya.

Masyarakat Kota Surabaya perlu menerapkan berdasarkan pengetahuan yang dimiliki. Selain itu, perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai seperti tempat sampah yang terpisah di dalam dan di depan rumah untuk mendukung penerapan dari pengetahuan yang dimiliki.

Penulis: Khuliyah Candraning Diyanah, S.KM., M.KL.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: https://ejournal2.litbang.kemkes.go.id/index.php/jek/article/view/3910

Juwono, K.F. and Diyanah, K.C., 2021. ANALISIS PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA (SAMPAH MEDIS DAN NON MEDIS) DI KOTA SURABAYA SELAMA PANDEMI COVID-19. JURNAL EKOLOGI KESEHATAN20(1), pp.12-20. https://doi.org/10.22435/jek.v20i1.3910

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp