Studi Pemeriksaan Virus dengan Metode Polymerase Chain Reaction pada Komoditas Perikanan Ekspor

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto by Beritagar

Metode PCR konvensional digunakan untuk pemeriksaan penyakit ikan , utamanya yang disebabkan oleh virus untuk setiap jenis penyakit viral ikan. Metode PCR ini juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyakit ikan lain yang bukan disebabkan oleh virus, misalnya bakteri, jamur, dan parasite. Kegiatan pemeriksaan virus dilakukan apabila terdapat pengajuan permohonan pemeriksaan sampel dari pemohon (pemilik sampel). Komoditas perikanan ekspor yang termasuk dalam komoditas perikanan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri juga ikut diperiksa sampelnya, baik melalui kegiatan ekspor (E) maupun pengambilan sampel (PS). Pemeriksaan satu sampel memakan waktu paling lama 1-2 hari setelah sampel diajukan.

Sample studi diperoleh total 39 sampel jenis ikan dan udang ekspor yang diperiksa virusnya. Sampel tersebut terdiri dari 27 sampel jenis ikan dan 12 sampel jenis udang. Jenis virus yang akan diperiksa berdasarkan ketentuan dari negara tujuan ekspor. Pemeriksaan virus dilakukan dengan metode PCR konvensional. Kit yang digunakan untuk pengujian virus adalah IQ2000™ detection kit yang diproduksi oleh Farming IntelliGene Tech. Corp. Taiwan dan Access Quick RT-PCR System. Dalam proses pemeriksaan virus, terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu antara lain : persiapan alat dan bahan, sterilisasi alat dan nekropsi sampel. Tahapan pemeriksaan virus sendiri terdiri dari empat proses yaitu : ekstraksi asam nukleat, amplifikasi, elektroforesis, dan diagnosis hasil pemeriksaan atau visualisasi hasil pemeriksaan.

Komoditas perikanan termasuk komoditas ekspor ikan dan udang yang akan dilalulintaskan wajib diperiksakan HPI/HPIK di Balai atau Stasiun terdekat dan memperoleh Sertifikat Kesehatan (health certificate) sebelum di lalulintaskan antar wilayah Indonesia maupun antar negara. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER. 05/MEN/2005 tentang tindakan ikan untuk pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan .

Terkait dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER. 05/MEN/2005, maka pelaksanaan tindak ikan wajib dilakukan untuk setiap komoditas ekspor ikan dan udang yang akan dikirim ke luar negeri.

Sampel yang masuk berasal dari pemilik sampel yang membawa sendiri ke Balai atau petugas dari Balai yang melakukan pengambilan sampel ke lokasi pemilik sampel. Sampel komoditas perikanan ekspor yang masuk sebagian besar berupa ikan hias air tawar, benih udang vannamei, udang hias air laut, benur, lobster, dan lain-lain. Sampel yang masuk kemudian didata oleh petugas bagian penerimaan dan dibri kode sesuai dengan jenis pengirimannya.

Jenis kode sesuai dengan jenis pengirimannya, E untuk ekspor, DK untuk domestik keluar, IM untuk impor, ILI untuk in line inspection dan PS untuk pengambilan sampel sendiri dilakukan oleh petugas balai ke perusahaan yang bergerak di bidang penyedia komoditi perikanan ekspor. Petugas memberikan Form Pengujian Sampel yang berisi data awal tentang sampel, tanggal penerimaan, jenis sampel, ukuran dan jumlah sampel, target pemeriksaan, kondisi sampel, daerah asal/tujuan, serta kode sampel.

Sampel yang telah didata kemudian diserahkan ke instalasi laboratorium beserta Form Pengujian Sampel. Sampel diterima petugas laboratorium dan Form Pengujian diserahkan kepada petugas yang berada di ruang database untuk didata kembali dalam Form Distribusi Sampel serta dibuatkan label sesuai kode sampel untuk ditempel pada wadah tabung yang akan digunakan sebagai tempat organ yang akan diperiksa. Kemudian sampel diserahkan ke Laboratorium Parasit (ruang nekropsi) untuk dibedah dan diambil organnya sesuai dengan jenis pemeriksaan yang akan dilakukan.

Organ target yang digunakan dalam kegiatan pemeriksaan virus diambil berdasarkan predileksi atau predisposisi dari virus tersebut. Sampel yang telah diambil organnya tersebut kemudian ditempatkan dalam wadah yang telah diberi label sesuai dengan nomor kode pada Form Permohonan Pengujian Sampel dan selanjutnya didistribusikan ke Laboratorium Biologi Molekuler untuk dianalisa menggunakan metode PCR. Setelah proses analisa selesai, maka hasil pemeriksaan akan ditampilkan dalam Lembar Hasil Analisa yang ditandatangani oleh Analis Laboratorium dan Penyelia Laboratorium. Berdasarkan Lembar Hasil Analisa tersebut akan dibuat Laporan Hasil Pengujian (Report of Analysis) yang berisi data lengkap dari pemilik sampel serta sampel yang diperiksa beserta hasil pengujian.

Laporan Hasil Pengujian (Report of Analysis) ditandatangani oleh Manager Teknis Balai Ikan, kemudian berdasarkan LHP tersebut dibuat Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang akan diberikan kepada pemilik sampel sebagai bukti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Sertifikat Kesehatan tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah yang menyatakan bahwa dalam komoditas perikanan yang akan dilalulintaskan tidak terdapat hama dan penyakit ikan atau hama penyakit ikan tertentu yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.

Penulis: Kustiawan Tri Pursetyo, S.Pi., M.Vet.  

Link jurnal:

https://iopscience.iop.org/article/10.1088/1755-1315/679/1/012061/pdf

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp