Pakar UNAIR Soroti Tanggung Jawab Negara terkait Penanganan Pandemi COVID-19

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto by Teras ID

UNAIR NEWS – Pakar HAM UNAIR Dr. Herlambang P. Wiratraman kembali memberikan opening statement dalam diskusi LP3ES pada Jumat sore (16/7/2021). Diskusi itu mengeksplor aspek HAM dari pandemi COVID-19, serta tanggung jawab negara dalam penanganan krisis kesehatan tersebut.

Herlambang mengatakan bahwa lonjakan ombak kedua dari pagebluk di Indonesia memunculkan kondisi kelam, akibat kolapsnya rumah sakit, jumlah nakes yang meninggal, dan angka kematian yang luar biasa. Ia menambahkan bahwa hendaknya ini jangan dilihat saja sebagai rekor angka, karena sejatinya ini merupakan nyawa manusia yang melayang.

“Semua itu mengatakan bahwa pemerintah gagal dalam mengatasi pandemi COVID-19 ini. Namun, Pemerintah tetap kekeuh dalam posisinya untuk tidak memberikan setidaknya permintaan maaf, malah sempat mengatakan bahwa pandemi ini sempat terkendali,” ujar peneliti LP3ES itu. Namun, perlu diberi catatan bahwa Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan permintaan maaf atas belum optimalnya pemberlakuan PPKM Darurat, keesokan harinya setelah Herlambang memberikan pernyataan ini.

Alumni Leiden University itu juga mengkritik respon yang diberikan pemerintah terhadap perkataan berbagai gerakan masyarakat sipil dan ilmuwan yang mengatakan bahwa penanganan pandemi ini jauh dari kata rapi. Respon tersebut acapkali inkonsisten dan kontradiktif dengan realita yang ada di lapangan. Herlambang mencontohkannya dengan pernyatan Kemenkes RI yang mengatakan bahwa fasilitas kesehatan tidak kolaps, tetapi hanya overkapasitas.

“Terkadang juga represif melalui pengecapan hoax terhadap produk jurnalistik. Ambil contoh pemberitaan Kompas terhadap kondisi RS Dr. Sardjito yang di satu hari mendapatkan 63 pasien meninggal. Berita tersebut dicap hoax secara eksesif oleh Polri. Nah, kami undang jurnalis yang memberitakan itu di LP3ES tempo hari,” tutur dosen HTN UNAIR itu.

Diskursus mengenai penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dengan baik merupakan tanggung jawab untuk pemenuhan hak asasi manusia, menurut Herlambang. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) pada tahun 2005 silam, dimana konvensi tersebut juga mewajibkan negara anggota untuk memenuhi hak atas kesehatan. Jadi, ia menyimpulkan bahwa pemenuhan tersebut merupakan merupakan tanggung jawab negara yang tidak dapat diingkari, terutama dalam krisis kesehatan ini.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp