Jumlah Lansia Meningkat, Pakar UNAIR: Diperlukan Pengembangan Standar Prosedur Panti Jompo

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Rista Fauziningtyas, S.Kep.Ns., M.Kep saat mengisi seri diskusi Gedung C Sekretariat Bersama Pusat Studi FH UNAIR Kampus B pada 22 Januari 2020. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Hari ketiga seri diskusi yang diadakan oleh Pusat Kajian Hukum Kesehatan dan Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) membahas tentang aspek hukum dalam layanan kesehatan. Salah satunya, membahas mengenai keselamatan pasien di panti jompo.

Diskusi pada Rabu (22/1/2020) diisi oleh Rista Fauziningtyas, S.Kep.Ns., M.Kep selaku ahi yang telah meneliti banyak topik soal lansia. Saat ini dia menjabat sebagai dosen Fakultas Keperawatan UNAIR.

Diskusi yang diselenggarakan di Gedung C Sekretariat Bersama Pusat Studi FH UNAIR Kampus B itu diawali dengan penjelasan Rista mengenai perlunya mengembangkan keselamatan penghuni pasien di panti jompo. Menurutnya, terjadi peningkatan jumlah penghuni pada panti jompo yang rentan mengalami kemunduran fisik.

“Di Jawa Timur sendiri terdapat 13 panti jompo milik pemerintah, dan rata-rata yang tinggal di sini jauh dari keluarga, dan rentan untuk mengalami kemunduran dalam segi fisik, maka dari itu perlu mengembangkan keselamatan residen di panti jompo,” ujar Rista.

Di Indonesia sendiri belum tertulis secara pasti mengenai hak penghuni pasti jompo. Sebagian besar keberadaannya masih sebatas pada keagamaan. Karena hal itu, Rista merumuskan beberapa hal mengenai hak-hak penghuni panti jompo, seperti halnya harus tersedianya lingkungan yang nyaman serta tidak ada diskriminasi atas penerimaan fasilitas yang sama.

“Di dalam panti jompo sendiri seharusnya diberi kebebasan dan berhak memutuskan kegiatan apa yang akan mereka lakukan agar dapat mengembangkan apa yang mereka sukai, karena panti jompo itu pada dasarnya akan menjadi hunian sampai menutup mata atau dijemput keluarganya,” terangnya.

Pada tahun 2020 kemungkinan besar jumlah lansia akan meningkat sebesar 27 juta jiwa dan yang menjadi penghuni panti jompo 872 jiwa. Menurut Rista, dengan banyaknya lansia di Indonesia perlu adanya hak yang harus diperjuangkan yang kemudian akan dititipkan kepada negara maupun kepada yayasan yang consern terhadap hal tersebut.

Rista menambahkan, pada saat ini sudah banyak peralatan kesehatan khusus untuk lansia di puskesmas ataupun rumah sakit. Tetapi untuk kondisi safety di panti jompo masih tertinggal. Sebab, selama ini belum ada pelaporan atau tindak lanjut terkait insiden resident safety di panti jompo itu.

“Padahal sering terjadi kejadian lansia jatuh yang dalam satu minggu bisa terjadi jatuh empat kali. Belum lagi terkait penularan infeksi yang tidak pernah didokumentasikan,” jelasnya.

Rista berharap, ke depan terdapat pengembangan standar prosedur untuk pelaksanaan resident safety di panti jompo. Hal itu sebagai dasar untuk melakukan standarisasi dan akreditasi untuk pelayanan di panti jompo. (*)

Penulis : Febrian Tito Zakaria Muchtar

Editor: Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).