Tim FKH UNAIR Selidiki Kasus Bom Ikan di Banyuwangi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Penyerahan barang bukti dari kepolisian kepada tim FKH. (Foto : Istimewa)

UNAIR NEWS – Aksi bom ikan yang dilakukan oleh nelayan menjadi isu yang perlu diperhatikan oleh berbagai pihak, termasuk oleh akademisi. Dilansir dari radarbanyuwangi.jawapos.com, sejumlah nelayan asal Rajegwesi, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pengeboman di daerah perairan Poncomoyo, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Senin (28/12/2020).

Menanggapi isu tersebut, drh. Bilqisthi Ari Putra atau yang karib disapa drh. Bilqisthi, staf peneliti dan forensik veteriner di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UNAIR menjelaskan bahwa terkait kasus tersebut, tim FKH diminta untuk menjadi saksi ahli. Tim FKH tersebut tidak langsung terjun di lokasi kejadian, melainkan memeriksa dan melakukan visum pada barang bukti berupa ikan.

“Pemeriksanaan sudah selesai dan sudah bisa dipastikan bahwa ikan tersebut korban dari ledakan bom ikan,” jelas drh. Bilqisthi ketika dihubungi oleh UNAIR NEWS pada Selasa (23/2/2021).

Menurutu drh. Bilqisthi, penggunaan bom ikan merupakan bentuk destructive fishing yang dilarang oleh undang-undang. Hal tersebut karena destructive fishing dapat merusak ekosistem, merupakan bentuk penangkapan yang tidak berperi-kehewanan, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Bahan-bahan yang digunakan untuk pengeboman dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” terangnya.

Adapun kerugian alam yang diakibatkan dari penggunaan bom ikan antara lain adalah rusaknya koral dan terumbu karang. Efek tersebut tidak langsung dirasakan, namun beberapa hari setelah peristiwa, terumbu karang dapat mati dan menghitam.

Kerugian pada kesehatan masyarakat diakibatkan karena bahan pembuatan bom ikan seperti potassium dan nitrat. Bahan tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh manusia. Sementara penggunaan bom untuk menangkap ikan dapat menyebabkan bahan bom tersebut sedikit banyak akan mencemari ikan-ikan hasil tangkapan.

Setelah melakukan penyelidikan, tim FKH juga sedang berdiskusi terkait upaya penyuluhan dan pembinaan masyarakat di sekitar lokasi kejadian mengenai bahaya penggunaan bom ikan untuk menangkap ikan. Selain itu, drh. Bliqisthi juga berharap UNAIR dapat membantu menanggulangi dan mencegah destructive fishing di masyarakat sehingga ekosistem dapat terpelihara dengan baik.

“Saya berharap, UNAIR bisa ikut andil dalam menanggulangi dan mencegah destructive fishing dalam bentuk apapun dan dilokasi manapun di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Penulis : Galuh Mega Kurnia

Editor: Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp