Lomba Debat Hukum Nasional Dan Webinar Meriahkan ALC 2021

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Webinar ALC 2021 yang dilaksanakan melalui zoom meeting pada Jumat (19/02/21). (Foto: Dokumen Pribadi)

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menyelenggarakan Airlangga Law Competition (ALC) 2021 yang merupakan perlombaan debat hukum tingkat nasional mulai Jumat (19/02/21) hingga Minggu (21/02/21). Kegiatan yang dilaksanakan dua tahun sekali itu dapat memfasilitasi minat dan bakat mahasiswa hukum untuk menjadi yuris muda yang profesional.

Pada tahun 2021, ALC mengusung tema Menciptakan Diskursus Positif Demokrasi yang Berlandaskan Pancasila dan Konstitusi. Selain kegiatan lomba debat, ALC 2021 juga mengadakan webinardalam serangkaian acara tersebut.

“Diskursus positif itu sendiri berarti ide atau gagasan baru sehingga diharapkan akan memberikan solusi bagi para peserta lomba maupun peserta webinar,” ucap Ezra Tambunan selaku ketua pelaksana.

Webinar yang dilaksanakan melalui zoom meeting itu bertajuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Berparadigma HAM dalam Mencegah Munculnya Market Friendly Human Rights Paradigm.

Dalam sambutannya, Ezra berharap kegiatan ALC tersebut dapat memberikan dampak yang maksimal bagi para mahasiswa hukum. Tidak hanya itu, dia juga berharap ilmu yang didapatkan bisa disebarluaskan kepada masyarakat sehingga dapat memberikan manfaat yang baik bagi sekelilingnya.

Jika berbicara paradigma hak asasi manusia (HAM) ramah pasar, ucap Dr. R. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., M.A. sebagai pembicara pertama dalam webinar, maka yang paling ramai diperbincangkan saat ini adalah terkait omnibus law. Lebih lanjut, dia mengatakan jika merujuk pada negara-negara lain, maka omnibus law adalah produk hukum yang disertai dengan penyederhanaan, melampaui urusan yang sifatnya mendasar dan bahkan justru bertentangan dengan hak asasi manusia.

Sesi selanjutnya, diisi dengan pemaparan materi dari Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Republik Indonesia, dimana dalam paparannya dia berpesan agar pemerintah memastikan hak-hak warga negara dapat benar-benar terpenuhi baik dalam bidang ekonomi dan lain-lain.

“Aspek penegakan hukum juga penting diperhatikan, mengingat banyak kasus yang membuat masyarakat menjadi korban tetapi kasus tersebut tidak diselesaikan dengan cara yang seharusnya,” terangnya.

Acara webinar tersebut juga mengundang Yosep Parera, pemilik Rumah Pancasila dan klinik hukum sebagai narasumber ketiga. Pada sesi terakhir, dia menjelaskan mengenai kebijakan pembangunan perekonomian yang sejalan dengan nilai-nilai pancasila.

Tidak hanya itu, dia juga memaparkan materi tentang implementasi pembangunan ekonomi di Indonesia yang tidak sesuai dengan konsep perlindungan HAM sebagai salah satu amanah pancasila. Dan juga memberikan penjelasan terkait bagaimana seharusnya yang dilakukan pemerintah agar iklim pembangunan ekonomi di Indonesia lebih berparadigma HAM. (*)

Penulis: Dita Aulia Rahma

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp