Pengrajin Sepatu Berisiko Mengalami Gangguan Pernafasan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh beritasatu

Sektor industri informal memegang pangsa yang sangat besar di negara berkembang termasuk Indonesia. Sektor informal adalah sektor yang tidak terorganisir, tidak teratur, dan walaupun sebagian besar legal tetapi tidak terdaftar. Salah satu jenis bisnis informal yang berkembang di Indonesia adalah industri rumah tangga sepatu. Industri rumah tangga sepatu menjadi kontributor utama Produk Nasional Bruto Indonesia sebagai pendapatan nasional terbesar ketiga setelah industri kayu dan tekstil pada awal 1990-an. 

Berkat perkembangan industri, sekitar 40 persen ekspor sepatu dikirim ke pasar Amerika Serikat dan 33 persen dikirim ke Eropa, sisanya diekspor ke negara Afrika, Timur Tengah dan Amerika Selatan. Puncaknya pada tahun 1996 Indonesia mampu mengekspor 250 juta pasang sepatu seharga hampir US$ 2,29 miliar, sejak itu volume ekspor industri sepatu menurun hingga tahun 2002, ekspor industri sepatu hanya mencapai US $ 1,4 miliar.

Karena krisis ekonomi dunia, telah mengakibatkan ekspor menurun, namun demikian produksi sepatu tetap menjadi salah satu industri utama di Indonesia. Pada tahun 2013 nilai ekspor sepatu Indonesia mencapai US$3,86 miliar, dengan nilai ekspor tersebut Indonesia mampu memenuhi sekitar 3 persen kebutuhan dunia akan produk sepatu. 

Industri rumah tangga sepatu berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, namun dalam rangka menjaga kualitas dan keberadaan produk yang diperoleh seringkali tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai terhadap risiko kerja yang dikaitkan dengan peralatan dan bahan berbahaya dan beracun.

Secara umum proses pembuatan sepatu meliputi beberapa tahap pekerjaan mulai dari membuat desain atau pola sepatu, menyiapkan bagian atas sepatu (membuat pola, pola pemotongan, lapisan, dekorasi, menjahit, dan sol dalam), menyiapkan bagian bawah sepatu (sol luar, perekakan, lapisan), menempelkan bagian atas sepatu dan bagian bawah sepatu (perekakan, menjahit, memaku), finishing (pembersihan, penghalusan), pengepakan untuk pengiriman lebih lanjut ke pasar.

Alat dan bahan yang digunakan dalam pembuatan sepatu adalah mesin pemanas (oven), gunting, palu, jejak kaki kayu, perekat seperti lem, bensin, lateks, sol sepatu, spons, dan bahan rollan. Lem yang digunakan dalam proses perekatan sepatu menggunakan dua jenis lem, yaitu lem putih dan lem kuning. Lem kuning digunakan untuk menghubungkan bukaan sehingga biasanya digunakan pada permukaan dan finishing. sementara lem putih umumnya digunakan untuk menambal sol karena daya lekat atau adesinya yang jauh lebih kuat. Lem tersebut mengandung bahan pelarut organik yaitu 70% toluena, 28% benzena dan sekitar 1-2% xilena. 

Efek utama bahan pelarut organik toluena adalah iritasi pada saluran pernafasan pengrajin sepatu. Sebanyak 51 pengrajin sepatu dari 8 industri rumah tangga sepatu berlokasi di kota Surabaya berpartisipasi dalam penelitian ini. Konsentrasi uap toluena di lingkungan kerja diukur menurut National Institute Occupational Safety and Health (NIOSH) 1501. Selanjutnya, data keluhan pernafasan pengrajin sepatu dikumpulkan menggunakan kuesioner standar American Thoracic Society untuk menilai efek kesehatan pernafasan. 

Hasil penelitian menunjukkan rerata kadar uap toluena di udara tempat kerja adalah sekitar 138,88 ppm yang berada di atas nilai ambang batas sebesar 20 ppm. Data kuesioner keluhan pernafasan menunjukkan bahwa keluhan pernafasan yang paling sering terjadi adalah batuk sebesar 81,3% dan batuk berdahak disertai demam sebesar 85,7%. Gejala iritasi pernafasan sebesar 72,7%, secara signifikan lebih tinggi di antara pengrajin sepatu yang terpajan uap toluena di udara tempat kerja dibandingkan pekerja di bagian administrasi. Kadar uap toluena di udara tempat kerja berhubungan dengan karakteristik dan masa kerja pengrajin sepatu. 

Berdasarkan perhitungan analisis risiko pajanan uap toluene ditempat kerja didapatkan bahwa kadar uap toluena kontaminan maksimum di tempat kerja adalah 4,59 ppm, dengan pembatasan masa kerja yang aman untuk paparan toluena adalah maksimum 25 tahun.

Disimpulkan bahwa pajanan uap toluene di tempat kerja telah menimbulkan efek iritasi pada saluran pernafasan berupa batuk dan batuk berdahak para pengrajin sepatu industri rumah tangga. Disarankan kepada instansi yang berwenang dan pemilik industri rumah tangga sepatu untuk melakukan langkah pengendalian risiko terjadinya gangguan kesehatan pernafasan pada pengrajin sepatu meliputi perbaikan ventilasi udara di tempat kerja, peningkatan kebersihan personal, penggunaan alat pelindung pernafasan berupa respirator dan perlindungan kesehatan pengrajin sepatu melalui pemeriksaan kesehatan berkala. 

Penulis: Prof. Soedjajadi Keman, dr., MS., Ph.D.

Referensi: Ellyza Setya Maryiantari and Soedjajadi Keman (2020). Analysis of Health Risks and Respiratory Complaints on Footwear Craftsman Exposed to Toluene Vapour. Journal of Public Health Research, 9(1818):125-129.

https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7376465/

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).