Wakaf Tunai untuk Pengembangan Ekonomi Islam di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh PengusahaMuslim

Industri keuangan syariah selalu menjadi objek kajian yang menarik, apalagi jika dibandingkan dengan kondisi industri keuangan konvensional yang sudah ada sebelumnya. Selain lembaga keuangan seperti bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, lembaga keuangan sosial syariah juga memiliki peran yang esensial. Industri keuangan sosial Islam terdiri dari lembaga zakat, lembaga wakaf, dan baitul maal wat tamwiil. Salah satu instrumen penting dan memiliki potensi yang sangat besar dari segi sosial dan finansial adalah wakaf uang. Di Indonesia, wakaf tunai mulai dikembangkan pada tahun 2001 ketika para ekonom syariah melihat jumlah aset wakaf di Indonesia belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, pada tahun 2002, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa wakaf tunai, yang meliputi wakaf tunai / wakaf al-nuqud merupakan anugerah oleh seseorang, lembaga atau badan hukum yang berbentuk wakaf tunai. uang tunai, surat berharga juga termasuk istilah “uang”,  wakaf uang termasuk jawaz  wakaf tunai hanya dapat disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan oleh syar’i, wakaf nilai pokok harus dijamin keberlanjutannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

Indonesia sebagai negara mayoritas muslim tentunya memiliki potensi wakaf uang yang sangat besar. Namun disamping potensinya yang besar, banyak tantangan dan ancaman yang dihadapi dalam mengembangkan instrumen sosial keuangan syariah ini. Misalnya, detail wakaf secara umum terkait wakaf serta wakaf tunai tidak disebutkan secara jelas. Tantangan lain yang dihadapi dalam pengembangan wakaf tunai di Indonesia antara lain sistem, regulasi, produk, dan teknologi informasi. Identifikasi masalah internal dan eksternal diperlukan untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam rangka pengembangan wakaf uang di Indonesia. Faktor internal dan eksternal dapat dilihat dari wakaf tunai sebagai objek penelitian. Faktor internal meliputi kekuatan dan kelemahan instrumen wakaf tunai, dan faktor eksternal meliputi peluang dan ancaman yang akan dihadapi. Penyusunan strategi akan mempertimbangkan kedua faktor tersebut untuk menentukan strategi yang paling tepat dalam rangka pengembangan wakaf uang di Indonesia.

Kekuatan yang diperoleh melalui tinjauan pustaka dan wawancara mendalam dengan lima responden ahli dari lembaga wakaf yang memahami masalah pengembangan wakaf uang di Indonesia antara lain: Variasi kerangka pengelolaan 2) Adanya fatwa MUI dan undang-undang wakaf tunai, 3) Fasilitas ramah wakaf tunai dan zero cost of fund, 4) Perluasan sumber dana wakaf, dan 5) Konsep wakaf fiqh yang fleksibel, dinamis dan terbuka. Sedangkan kelemahannya antara lain: 1) Kurangnya sosialisasi wakaf tunai kepada masyarakat, 2) Kurangnya SDM dan nazhir yang profesional, 3) Aset wakaf strategis dan potensial belum teridentifikasi dan tersertifikasi secara tepat, 4) Lemahnya jaringan usaha, dan 5 ) Lemahnya respon kepatuhan lembaga wakaf. Dari segi instrumen investasi yang variatif, wakaf tunai memiliki berbagai instrumen mobilisasi dana antara lain sertifikat wakaf tunai, wakaf investasi, wakaf saham, dana investasi properti wakaf ”dan instrumen lainnya. Fatwa MUI dan UU No. 41 tahun 2004 menjadi Faktor kekuatan yang melatarbelakangi legalitas wakaf tunai di Indonesia.

Selain kelebihan di atas, terdapat beberapa kelemahan wakaf uang. Sumber daya manusia atau nazhir yang akan mengelola wakaf tunai harus dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut pengelolaan dana amanah umat. Selain itu, banyak aset wakaf potensial di beberapa daerah yang belum teridentifikasi dan disertifikasi dengan baik. Data sistem informasi wakaf Kementerian Agama menyebutkan baru sekitar 63% lahan wakaf yang sudah tersertifikasi. Kelemahan lembaga wakaf tunai lainnya adalah jaringan usaha dan investasi yang kurang efektif dalam pengembangan wakaf tunai.

Faktor eksternal yang mempengaruhi perkembangan wakaf tunai di Indonesia terdiri dari peluang dan ancaman. Faktor peluang antara lain 1) Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, 2) Dukungan dari pemerintah dan pemerintah daerah, 3) Potensi wakaf uang yang tidak terbatas, 4) Minat masyarakat terhadap ekonomi Islam yang semakin berkembang, dan 5) Munculnya lembaga keuangan syariah dan program studi yang berkaitan dengan ekonomi Islam di perguruan tinggi negeri dan swasta. Sedangkan faktor ancamannya adalah: 1) kondisi ekonomi yang tidak menentu, 2) mayoritas nazir yang masih tradisional, 3) kurangnya pemahaman masyarakat tentang wakaf uang, 4) lemahnya kemauan politik pemegang otoritas, dan 5) hukum wakaf yang ada saat ini tidak lengkap.

Diketahui bahwa Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia, dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Ini merupakan peluang yang signifikan untuk pengembangan wakaf uang di masa depan. Dukungan dari beberapa pemerintah daerah juga menjadi peluang bagus untuk wakaf uang. Selain itu, potensi wakaf tunai yang ‘tidak terbatas’ merupakan peluang berbeda yang perlu dioptimalkan. Saat ini masyarakat sedang menggeliat ke arah transaksi berbasis syariah sehingga keberadaan wakaf tunai diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen yang dapat dikembangkan. Ada banyak bermunculan lembaga keuangan dan ekonomi Islam (Lembaga Keuangan Ekonomi Syariah) dan program studi yang terkait dengan ekonomi Islam dan turunannya di universitas negeri dan swasta.

Di sisi lain, terdapat beberapa ancaman yang dihadapi dalam rangka pengembangan wakaf tunai di Indonesia. Pengaruh krisis ekonomi politik dalam negeri adalah salah satunya. Nazhir wakaf tradisional dan kurang inovatif menjadi tantangan berikutnya dalam peningkatan wakaf tunai. Tantangan lain dalam pengembangan wakaf tunai adalah ketidaktahuan umat Islam terhadap pemahaman wakaf, seperti keyakinan sebagian umat Islam bahwa aset wakaf tidak boleh ditukar dengan alasan apapun dan sebagian besar orang menitipkan aset wakafnya kepada seseorang yang dianggap sebagai sosok dalam dirinya. lingkungan Hidup. Terakhir, minimnya kemauan politik dan belum lengkapnya regulasi terkait UU wakaf uang menjadi tantangan terakhir yang perlu dijawab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya kemauan politik para penguasa merupakan faktor paling tinggi yang mengancam pengembangan wakaf uang.


Penulis                 : Aam Slamet Rusydiana , Yayat Hidayat, Tika Widiastuti, Solihah Sari Rahayu

Link                 : journal.unesa.ac.id 

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).