“Green Banking” Investasi Bertanggung Jawab dalam Lembaga Perbankan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Ide Green

Pada tahun 1990 laju deforestasi meningkat secara dramatis sebesar 1 juta per hektar. Analisis FWI dan GFW 2001 menunjukkan bahwa laju deforestasi terus meningkat, hingga 2 juta hektar / tahun pada periode 1996-2000. Nantinya akan menjadi 1,5 juta hektar / tahun pada periode 2001-2010 dan 1,1 juta hektar / tahun pada periode 2009-2013. Walaupun dalam kajian terakhir FWI hanya terfokus pada 3 provinsi, laju deforestasi masih tergolong tinggi. yaitu sekitar 240 ribu hektar / tahun untuk periode 2013-2016, meningkat dibandingkan periode sebelumnya (2009-2013) yaitu sekitar 146 ribu hektar / tahun (FWI, 2014) Secara total, hutan alam di Utara Sumatera, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara kehilangan 718 ribu hektare selama tiga tahun.K alimantan dan Maluku Utara telah dikuasai oleh pemegang konsesi. Hanya 4% dari luas lahan yang dialokasikan untuk penggunaan masyarakat dalam berbagai bentuk program perhutanan sosial dan hutan adat. Fakta juga menunjukkan bahwa degradasi hutan dan deforestasi di provinsi-provinsi tersebut telah menyebabkan bencana lingkungan: banjir, tanah longsor, kekeringan, dan hilangnya habitat satwa yang dilindungi. Pendeknya, Semangat bisnis perbankan harus bergandengan tangan dengan pembangunan berkelanjutan. Namun, perbankan tidak bisa begitu saja begitu saja tanpa adanya regulasi Bank Indonesia sebagai pedoman menuju bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Tugas utama lembaga keuangan adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut kepada peminjam untuk kemudian digunakan untuk diinvestasikan di sektor produksi atau investasi, selain digunakan untuk membeli barang dan jasa agar kegiatan perekonomian dapat tumbuh dan berkembang. mengembangkan dan meningkatkan standar hidup. Satu hal penting yang perlu diperhatikan di sini adalah KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) menghitung deforestasi di dalam dan di luar kawasan hutan. Ini merupakan langkah yang sangat baik karena untuk itu KLHK juga menghitung hilangnya tutupan hutan alam yang terjadi di Areal Penggunaan Lain atau tidak di dalam kawasan kehutanan yang secara administratif tidak dikuasainya (tetapi di bawah kendali pemerintah daerah atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN). Hal ini meningkatkan keakuratan data luas kehilangan tutupan hutan yang sebenarnya dan menjadi lebih penting karena pihak-pihak tertentu hanya ingin mempertanggungjawabkan deforestasi yang terjadi di dalam kawasan hutan dengan mengabaikan hilangnya tutupan hutan di luar kawasan kehutanan atau di Kawasan Hutan.

Penggunaan lain yang telah dijadikan konsesi dengan alasan bahwa deforestasi tersebut adalah rencana. 5 Penunjukan dan penunjukan kawasan hutan adalah untuk tindakan politik dan administratif dan tidak menunjukkan luas sebenarnya tutupan hutan karena tidak semua kawasan hutan memiliki tutupan hutan dan banyak tutupan hutan di luar kawasan hutan. Berdasarkan statistik terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Statistik 2016, terbit tahun 2017), luas hutan di Indonesia (di darat) mencapai 120.423.800 hektar atau sekitar 60% dari luas daratan Indonesia. Hal ini menjadikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Kementerian Kehutanan) sebagai salah satu lembaga pemerintah terkuat di Indonesia dengan semua tanah di bawah kendalinya. Namun menurut KLHK / MEF, sebenarnya luas tutupan hutan Indonesia hanya 93,6 juta hektar.

Dalam penghitungan laju deforestasi selama periode 2016-2017, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membandingkan citra satelit tutupan lahan tahun 2016 dengan citra satelit tutupan lahan tahun 2017 untuk kemudian menganalisis perubahan yang terjadi pada tutupan lahan kondisi (paket per paket). KLHK menghitung luas deforestasi bruto (perubahan tutupan hutan menjadi non-hutan) dan kemudian menguranginya dengan reforestasi / aforestasi secara luas (perubahan tutupan lahan non-hutan menjadi hutan) yang kemudian menghasilkan laju deforestasi bersih. Pemerintah menghitung deforestasi di 7 pulau utama (Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, dan Papua). Laju deforestasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia pada tahun 2016-2017 adalah 479.000 hektar (Juli 2016 – Juni 2017)

Terkait kehutanan, ada istilah gerakan penghijauan. Pergerakan ini juga mulai terjadi di sektor perbankan dengan istilah “Green Banking”. Sebenarnya istilah Green Banking memiliki cakupan yang lebih luas dari sekedar green alias terkait dengan pembangunan lingkungan. Namun istilah ini juga termasuk pemberdayaan masyarakat menuju kehidupan sosial yang lebih baik. Bank Indonesia memiliki banyak regulasi yang mengatur tentang dunia usaha perbankan namun belum memiliki regulasi yang lengkap mengenai aspek kelestarian lingkungan. Regulasi yang ada saat ini belum cukup memadai sebagai pedoman bagi bank untuk berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan. Pembuatan semacam pemetaan green project termasuk potensi bisnis di bidang maritim dan keanekaragaman hayati memiliki prospek yang lebih jelas dan praktis sehingga bank memiliki arah yang jelas untuk menuju bank yang berkelanjutan. Di sisi lain, BI dan Pemerintah dapat membentuk semacam forum “bank berkelanjutan” untuk menjembatani berbagai peluang dan hambatan dalam bisnis berkelanjutan. Sebagai langkah motivasi, BI tidak perlu segan-segan memberikan semacam insentif bagi bank yang serius dan konsisten menjalankan bisnis yang berkelanjutan.

Menurut Bank Dunia, perbankan hijau didasarkan pada empat elemen kehidupan, yaitu alam, kesejahteraan, ekonomi, dan masyarakat. Green banking merupakan strategi bisnis jangka panjang yang selain bertujuan mencari keuntungan, juga mencetak manfaat bagi pemberdayaan dan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan. Panduan dasar bagi bank internasional untuk menerapkan Green Banking adalah The Equator Principle. Prinsip Ekuator adalah sejumlah komitmen untuk menentukan, menilai dan mengelola risiko sosial dan lingkungan dalam pembiayaan proyek dan bersifat sukarela. Bank Indonesia bertanggung jawab atas kebijakan moneter dan ketentuan makroprudensial OJK yang baru dibentuk pada tahun 2011 mengambil alih tanggung jawab pengaturan dan pengawasan jasa keuangan dengan menggantikan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Lembaga keuangan regulasi di Indonesia belum mengeluarkan regulasi makroprudensial hijau, tetapi terlibat dengan masalah ini di berbagai tingkatan. Menurut Volz, 67 terdapat kesepakatan umum di antara para investor bahwa investasi dalam proyek-proyek yang merusak lingkungan di Indonesia membuat sistem keuangan menghadapi risiko E&S pada tingkat sistemik. Namun, karena inisiatif penilaian risiko E&S tidak wajib di Indonesia, lembaga keuangan tidak terlibat dengan masalah risiko E&S sistemik, sehingga memaksa OJK untuk mempertimbangkan green weighting pada persyaratan permodalan.

Selanjutnya, Bank Indonesia, sebagai regulator makroprudensial di Indonesia, sedang mempertimbangkan, Peta Jalan untuk Keuangan Berkelanjutan, untuk memasukkan risiko E&S ke dalam kerangka makroprudensial untuk mengamankan stabilitas moneter dan keuangan Bidang di mana Bank Indonesia telah menunjukkan beberapa keterlibatan dengan isu penghijauan sistem keuangan adalah lokakarya peningkatan kapasitas bagi para bankir yang mencakup penilaian risiko E&S, mitigasi risiko energi terbarukan investasi, dan keuangan hijau secara umum, yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2010.

Penulis: Tika Widiastuti, Cahyo Dewantoro, Faisal Rusdi

Link jurnal tulisan di atas: isedeg2019.confsquare.org  

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).