Perlawanan Perempuan Korban Kekerasan dalam Keluarga Dual Career

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Tempo.co

Studi tentang perlawanan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga sangat penting untuk dilakukan karena tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang masih terus terjadi dan bahkan kasusnya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Di Indonesia, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2019 terdapat sebanyak 9.637 kasus kekerasan dalam rumah tangga, di mana istri merupakan korban paling banyak di ranah privat yaitu 5.114 kasus. Padahal, di Indonesia, tindak kekerasan dalam rumah tangga dianggap kriminal dan tertuang dalam pasal 23 tahun 2004 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang berlaku hingga sekarang.

Selama ini, kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai hal yang wajar. Fenomena kekerasan terhadap istri dianggap sebagai hal biasa dan diterima sebagai norma dalam masyarakat untuk melegitimasi dominasi maskulinitas (Abbasi et al., 2015). Pemukulan terhadap istri atau perempuan secara hukum normatif memang tidak disetujui. Akan tetapi di Ghana, laki-laki mendukung tindakan tersebut dengan alasan yang cukup rumit dibenarkan karena berkaitan dengan norma tradisional dan pendidikan mereka yang rendah (Tutu, et al., 2017; Tenkorang et al., 2013; Owusu et al. 2016). Kekerasan yang dialami perempuan terkadang tidak mengenal latar belakang kelas sosial, sekalipun perempuan bekerja dengan gaji yang tinggi maupun rendah (Chronister et al., 2006; Hajare, 2018; Bimrose, 2019). 

Banyak perempuan yang melakukan pembiaran terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang dialami. Perempuan yang dilahirkan dan dibesarkan dalam keluarga tradisional kecil kemungkinan untuk memiliki kekuatan melawan karena terdapat kesetiaan simbolik yang membuat mereka tetap marginal secara sosial dan ekonomi (Harris, R. J., Firestone, J. M., & Vega, W. A. (2005). Studi lain menyebutkan bahwa tindakan perlawanan terhadap kekerasan sebenarnya berbahaya bagi perempuan karena beresiko menyalahkan korban (Hollader, 2009; SÖChting et al., 2004; Simmons et al., 2008). Perlawanan perempuan seringkali terbentur oleh nilai-nilai patriarki di mana perempuan dituntut bersikap lembut dan mengorbankan kepentingan pribadi untuk menjaga keharmonisan keluarga (Nurhayati, 2005). Selain itu, perempuan korban kekerasan pasangan umumnya merasakan ketakutan dan menyadari bahwa perlawanan akan meningkatkan kekerasan oleh pelaku (Wilson et al., 2015; Goodman et al., 2005; Rajah, 2007). Sebagian perempuan tidak melakukan perlawanan karena adanya rasa takut kehilangan masa depan karena harus berurusan dengan hukum, kehilangan pekerjaan, hak asuh anak, dan perasaan takut tidak mendapatkan kasih sayang (Dasgupta, 2002; Todd, 2004; Hardesty et al., 2006), dan minimnya sumber daya yang dimiliki perempuan (Cools et al., 2017).

Tindak kekerasan dalam rumah merupakan tindakan kriminal yang meniadakan hak-hak individual dan mampu mengurangi kontribusi korban terhadap keluarga, masyarakat dan negara. Studi-studi terdahulu tentang perlawanan perempuan korban kekerasan telah banyak dilakukan. Akan tetapi, studi tentang perlawanan perempuan terdidik dan memiliki karir profesional masih jarang dilakukan. Studi ini berupaya membongkar perlawanan perempuan korban kekerasan pada keluarga dual-career. Studi ini diharapkan mampu menawarkan strategi perlawanan sebagai upaya untuk mengeluarkan perempuan dari lingkaran kekerasan dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender.

Studi ini menemukan bahwa dalam keluarga dual career, perempuan tidak selalu pasif dalam mereaksi kekerasan yang dialami. Kekerasan yang terus menerus dialami memunculkan kesadaran perempuan dan menumbuhkan perlawanan. Perlawanan perempuan dilakukan dengan berbagai strategi, yaitu: mengancam akan meninggalkan rumah, mengancam bercerai, menekuni silat, mempercantik diri, meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri, menutup akses suami terhadap media sosial istri, pasif di ranjang, menyakiti alat vital pelaku, menolak berhubungan seksual dengan suami, melawan secara verbal, memukul balik, selingkuh balik, tidak mau melakukan pekerjaan domestik, tidak mau mengasuh anak; dan memutuskan hubungan dengan keluarga dan teman suami. Strategi perlawanan ini diabstraksikan dalam konsep sosiologi sebagai berikut: perlawanan manifes, empowering, independensi, alienasi, dan rekreasi. 

Ada berbagai pemicu perempuan korban KDRT melakukan perlawanan, yaitu: berubahnya norma yang dianut, pengalaman sosial, meningkatnya pencapaian istri dalam karir dan finansial, degradasi performance, deprivasi relatif, keinginan untuk lepas dari ikatan perkawinan. hilangnya ketakutan, dukungan sosial (teman, keluarga), dan perubahan akan cita-cita masa depan. Pemicu perlawanan ini diabstraksikan ke dalam konsep sosiologi sebagai berikut: pergeseran norma sosial yang dianut, sosialisasi, independensi, degradasi performance, deprivasi relative, agency, family, community, social support dan orientasi sosial. Studi ini menyimpulkan bahwa perlawanan yang dilakukan perempuan mampu mengubah relasi suami istri dan mengurangi penindasan yang dilakukan suami terhadap istri. Perlawanan perempuan merupakan strategi untuk melawan ketidakadilan gender. 

Penulis: Siti Mas’udah

Link jurnal terkait tulisan di atas: https://www.scopus.com/inward/record.uri?eid=2-s2.0-85097170378&doi=10.1080%2f13229400.2020.1852952&partnerID=40&md5=5210dc8f76494e70d1fbf774b5b97389

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).