Komnas Perempuan Tekankan Implementasi CEDAW yang Masih Belum Sempurna di Indonesia pada ILW 2020

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Potret Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Telah berselang 36 tahun sejak Indonesia meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) pada tahun 1984 melalui UU No. 7 Tahun 1984. CEDAW merupakan sebuah konvensi internasional yang mengatur dan beraspirasi untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Implementasi apa saja yang sudah dilakukan oleh negara sejak ratifikasi konvensi tersebut dijadikan topik oleh BSO International Law Students Association (ILSA) Chapter UNAIR dalam salah satu rangkaian webinar dari kegiatan tahunannya yaitu International Law Week (ILW) 2020. Webinar ini diselenggarakan pada Jumat pagi (11/12/2020) dan mengundang Komisioner Komnas Perempuan Rainy Maryke Hutabarat sebagai narasumber.

Rainy menuturkan bahwa dengan Indonesia telah meratifikasi CEDAW sejak lama bukan berarti bahwa Indonesia merupakan negara yang betul-betul menjunjung hak perempuan. Ia berpendapat ini karena sejarah di masa Orde Baru mengatakan bahwa terjadi kesalahan paradigma dalam implementasi CEDAW di legislasi Indonesia. Perempuan keturunan Batak itu mengatakan bahwa implementasi CEDAW di masa Orde Baru itu berbasis keibuan bukan berbasis hak perempuan.

“Hal ini menjadikan bahwa perempuan itu secara struktural itu tidak setara dengan laki-laki dan melanggengkan gender roles dimana perempuan itu di rumah dan menjadi ibu. Implementasi itu terlihat dari eksistensi Kementerian Urusan Peranan Wanita (UPW) dan Dharma Wanita. Kesetaraan gender itu tidak benar-benar ada,” tuturnya.

Paradigma itu mengalami perubahan perlahan-lahan sejak era Reformasi dengan digantikannya nama Kementerian UPW menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan di masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Dalam aspek peraturan perundang-undangan sudah mulai ada perkembangan paradigma kesetaraan gender berbasis hak perempuan seperti UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Namun, Rainy menyatakan tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak tantangan yang harus dilalui oleh Indonesia untuk menuju cita-cita suatu negara yang nihil diskriminasi perempuan dalam segala bentuk.

Masih banyak legislasi yang normanya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam CEDAW. Contoh yang diambil Rainy adalah terdapat sekitar 412 Peraturan Daerah yang masih bersifat diskriminatif terhadap perempuan, seperti perempuan tidak diperkenankan untuk keluar malam atau harus memakai jenis busana tertentu. UU Pornografi dan UU ITE juga terbukti rentan mengkriminalisasi perempuan korban kekerasan seksual.

“KUHP yang sudah usang karena kekerasan seksual hanya dimaknai sebagai pemerkosaan dan pencabulan, namun RUU PKS masih saja belum disahkan oleh DPR juga merupakan salah satu contoh bahwa implementasi CEDAW dalam legislasi Indonesia masih jauh,” tutupya.

Webinar yang bertajuk “36 Years after CEDAW Ratification: How Far it Goes?” juga mengundang Pakar Hukum Tata Negara STIH Jentera Bivitri Susanti sebagai narasumber.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).