Hubungan Antara Usia dan Media Terhadap Paparan Pornografi pada Remaja di Kota Gorontalo

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi paparan pornografi pada anak. (Sumber: popmama.com)

Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang informasi dan komunikasi, telah menjadi salah satu bagian dalam pembuatan, penyebaran, penyalahgunaan dan pengembangan media pornografi. Tingginya pengguna internet membuka peluang tersendiri munculnya kejahatan berbasis internet. Anak-anak lebih berisiko menjadi korban kejahatan di internet, salah satunya ialah pornografi.

GuardChild (2013) melaporkan bahwa 90% anak-anak (dari usia 8 hingga 16 tahun) mengaku telah melihat pornografi di Internet. Dan antara 75% dan 90% remaja yang tinggal di negara maju telah melihat pornografi di internet sebelum berusia 18 tahun. Menurut survei skrining yang dilakukan oleh Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017, menunjukkan bahwa remaja usia 15-19 tahun, sebanyak 61,36% telah berpegangan tangan dengan pacar, berpelukan dengan pacar sebanyak 16,07%, berciuman dengan pacar sebanyak 29,61%, meraba/diraba pacar sebanyak 8,77% dan telah melakukan hubungan seksual pranikah sebanyak 2,34% serta sebanyak 96,7% 2 remaja di daerah DKI Jakarta dan Pandeglang telah terpapar pornografi dan mengalami adiksi pornografi sebesar 3,7%.

Pornografi adalah berbagai bentuk media komunikasi yang memuat unsur kecabulan yang dirasa melanggar norma kesusilaan dari sudut pandang individu. Remaja merupakan periode transisi dari masa anak ke dewasa yang ditandai dengan percepatan perkembangan fisik, mental, emosional dan sosial. Dari dimensi perubahan yang terjadi pada remaja salah satunya yaitu mengalami perubahan emosi dan perilaku. Perilaku yang mengundang risiko dan berdampak negatif pada remaja seperti pornografi, dapat menyebabkan remaja mengalami kemungkinanan gangguan emosi dan perilaku khususnya dalam hal seksualitas.

Paparan pornografi pertama kali berhubungan dengan perkembangan anak karena anak-anak tidak memiliki kedewasaan dalam kehidupan nyata sehingga mereka sangat rentan terhadap internalisasi penggambaran seksualitas manusia. Pornografi merupakan salah satu penyebab pemicu terjadinya pemerkosaan. Mereka yang sering terpapar dan mengakses konten pornografi, berasumsi bahwa hal tersebut dapat memberikan mereka pelajaran tentang seksualitas dan membuat pandangan atau pikiran mereka tentang seks adalah hal yang sangat menyenangkan serta mereka juga berasumsi bahwa wanita menyukai dan manikmatinya. Lelaki yang menirukan apa yang dia lihat di pornografi dan menerapkan di kehidupannya, akan menyebabkan sikap dominan yang melecehkan dan peningkatan kecemasan.

Semakin sering remaja terpapar pornografi maka kemungkinan terjadi gangguan emosi dan remaja. Salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu melakukan skrining psikososial paparan pornografi dan masalah emosi dan perilaku, sehingga intervensi yang sesuai dapat dilakukan sedini mungkin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa jenis kelamin laki-laki lebih berisiko terpapar pornografi 14,636 kali lipat dibandingkan jenis kelamin perempuan dan usia muda lebih berisiko terpapar pornografi 90,160 kali lipat dibandingkan dengan usia tua.

Paparan pornografi memberi pengaruh yang signifikan terhadap kemungkinan gangguan emosi dan perilaku pada remaja. Remaja yang terpapar pornografi lebih berisiko kemungkinan mengalami gangguan emosi dan perilaku sebanyak 3,135 kali lipat dibandingkan dengan remaja yang tidak terpapar pornografi dan sisanya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain. Remaja yang terpapar pornografi sebagian besar mengalami kemungkinan gangguan emosi dan perilaku internalisasi.

Pornografi membentuk sikap, nilai dan perilaku yang negatif yang dapat menyebabkan remaja kemungkinan mengalami gangguan emosi dan perilaku dari sisi eksternal ataupun internal. Jika dibiarkan dan tidak ditangani lebih awal, dari sisi eksternal remaja cenderung bersikap agresif dan merusak sedangkan dari sisi internal remaja cenderung mengalami depresi dan gangguan kecemasan.

Disarikan dari artikel dengan judul: “Relationship Between Age of Exposure and Media to Pornographic Exposure to Adolescents in Gorontalo City, Indonesia” yang diterbitkan di Indian Journal of Public Health Research & Development, Maret 2020, Vol. 11, No. 03 halaman: 1725-8.

Penulis: Irwanto

Artikel lengkapnya dapat diakses melalui link jurnal berikut ini:http://www.ijphrd.com

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).