FH Gandeng Universitas Mulawarman Samarinda Lakukan Pengmas Sertifikasi Halal pada Masa Pandemi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Zoom kegiatan diskusi antara FH UNAIR dan Universitas Mulawarman terkait sertifikasi halal pada masa pandemi. (Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS – Di masa pandemi COVID-19 ini, mahasiswa dituntut untuk kreatif sebagai bentuk semangat juang terhadap langkah awal literasi ke enterpreneur muda sehingga perlu kegiatan pendampingan industri halal. Dalam kasus untuk mahasiswa Fakultas Hukum, mereka juga dicetak menjadi seorang pengusaha muda yang paham atas produk dan jasa yang halal mulai dari bahan, proses, dan kemasan.

Oleh karena itu, Departemen Perdata FH UNAIR mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat bersama Universitas Mulawarman Samarinda dengan tujuan untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, dengan ini negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring via Zoom pada Minggu (6/9/2020) dan mengundang Dr. Bambang Sugeng A.S., S.H., M.H. dan Dra. Ummu Choriyah Hanum sebagai narasumber.

Selaku Ketua Satgas Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Ummu menjelaskan pentingnya penyelenggaraan proses sertifikasi halal untuk kenyamanan, keselamatan, kepastian dan ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumi dan menggunakan produk, meningkatkan nilai tambah pelaku usaha untuk meproduksi dan menjual produk halal. Ia menambahkan bahwa produk sertifikasi halal dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha dengan obyek jaminan produk halal yaitu barang dan jasa sesuai dengan norma yang tertuang dalam Pasal 17 dan 18 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

“Mengingat bahwa Indonesia ini mayoritas penduduknya beragama Islam, maka hendaknya kepentingan syariatnya dilindungi,” ujar Ummu

Beralih ke penjelasan Dr. Bambang Sugeng A.S., S.H., M.H.yang merupakan Dosen Hukum Perlindungan Konsumen FH UNAIR, ia menjelaskan dalam perspektif UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa norma untuk sertifikasi halal terbagi menjadi 2, yaitu larangan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang diatur dalam Bab IV UU tersebut dan ketentuan pencantuman klausula baku

“Larangan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha meliputi tidak mencantumkan tanggal daluwarsa dan label, tidak cantumkan informasi atau peunjuk dengan Bahasa Indonesia, dan tidak mengikuti ketentuan produksi halal. Sementara untuk ketentuan pencantuman klausula baku itu ditakutkan dapat menimbulkan isu hukum yang baru apabila tidak sesuai dalam ketentuan UU,” ujar pria yang akrab disapa Bambang itu

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).