Kajian Veteriner JMV FKH Bahas Halal Haram Produk Hewani

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Qazwa

UNAIR NEWS – Dalam rangka memperingati datangnya Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, Departemen Syiar Jama’ah Muslim Veteriner (JMV) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga kembali mengadakan kajian veteriner yang dilaksanakan secara virtual dengan tema Halal Haramnya Produk-produk Hewani. Kajian tersebut diisi langsung oleh Dr. Mohammad Anam Al Arif MP., Drh., yang merupakan pembina JMV sekaligus dosen FKH UNAIR.

Kajian tersebut dibuka dengan mengutip dari Surat Al-Baqarah ayat 168 yang mengandung makna “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, baik dari hewan, tumbuh-tumbuhan maupun pohon-pohonan yang diperoleh dengan cara yang halal dan memiliki kandungan yang baik, tidak jorok. Dan janganlah kalian mengikuti jalan setan yang menggoda kalian secara bertahap. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian”.

Menurutnya, perkembangan industri pangan tumbuh sangat pesat, tidak lain karena pangan merupakan kebutuhan pokok manusia. Salah satu titik kritis kehalalan produk hewan yaitu proses penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Peran juru sembelih halal (JULEHA) juga sangat penting.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa makanan tidak hanya direbus, dikukus dan digoreng, namun diolah dengan bermacam ingredient (penyedap, pemanis, pewarna, dan semacamnya -red). Hal tersebutlah yang kemudian menjadi perhatian lain untuk menentukan halal haramnya produk hewan yang dikonsumsi.

“Sebagai konsumen muslim, kita harus mengenali kehalalan ingredient yang digunakan dalam mengolah bahan pangan kita,” ujar Dr. Anam.

Bahan hewani yang diolah menjadi produk pangan, lanjutnya, ketika ingredient yang ditambahkan berasal dari tumbuhan, kehalalan tidak diragukan lagi. Akan tetapi jika ingredient yang ditambahkan berasal hewan menjadi sangat penting dipilih secara hati-hati.

“Sebagai contoh penggunaan minyak babi, lemak babi ataupun gelatin yang berasal dari hewan haram berdasarkan syariat, akan menjadikan produk pangan akan haram untuk dikonsumsi,” tandas Dr. Anam.

Selain itu, tambahnya, tidak hanya hewan babi, melainkan hewan-hewan lain yang sudah diharamkan secara syariat. Disinilah peran dokter hewan untuk mengedukasi masyarakat terutama dokter hewan yang bekerja di industri pangan asal hewan.

Sebelum mengakhiri, Dr. Anam memberikan tips untuk memilih produk yang halal diantara melihat logo halal dari MUI pada kemasan, melihat komposisi produk pada kemasan produk, melihat daftar produk bersertifikat halal MUI di Jurnal halal, dan Aplikasi Halal.

“Dan yang tidak kalah utama juga bertanya sebelum mengkonsumsi produk pangan tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Suryadiningrat
Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).