Peringati Hari Masyarakat Adat Sedunia, BEM FH UNAIR Gelar Webinar

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia yang dirayakan setiap tanggal 9 Agustus, Kementerian Sosial dan Politik BEM FH UNAIR menggelar acara Webinar Hari Masyarakat Adat Sedunia yang berjudul “RUU Masyarakat Adat: Dapatkah Masyarakat Sunda Wiwitan Berlindung di Bawah Payungnya?”

Mengundang Deputi Sekjen Bidang Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi sebagai narasumber menuturkan bahwa problema masyarakat adat ini sepertinya sepele, namun pada dasarnya permasalahan ini seringkali menyangkut kepada hak konstitusional mereka sebagai warga negara. Ia menjelaskan bahwa problema masyarakat adat di Indonesia ini beragam, mulai dari klaim dan perusakan tanah adat oleh investor dan pembangunan hingga pemaksaan keyakinan yang telah diakui keberadaannya oleh negara terhadap suatu golongan masyarakat adat.

“Mengacu pada topik webinar, problema yang dialami oleh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) adalah mereka mendapat persekusi dan diskriminasi karena kepercayaan mereka, karena agama mereka, yaitu Sunda Wiwitan,” tutur pria yang akrab disapa Eras itu.

Eras memaparkan bahwa diskriminasi yang dialami oleh masyarakat AKUR ini salah satunya adalah mereka tidak bisa dimasukkannya agama Sunda Wiwitan dalam kolom agama di KTP. Hal ini dikarenakan bahwa agama tersebut tidak ada dalam database Dinas Kependudukan.

“Problema penganut Sunda Wiwitan tidak hanya berhenti disitu saja. Baru saja kemarin ramai terkait disegelnya konstruksi pembangunan makam adat oleh Satpol PP. Penyegelan tersebut dikarenakan pembangunan makam tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ditakutkan oleh warga setempat bahwa makam itu akan dijadikan sebagai tempat pemujaan. Padahal yang perlu diketahui, mereka membangun makam tersebut di tanah adat mereka,” tutur alumni Universitas Janabrada itu.

Eras mengatakan bahwa saat ini Indonesia masih belum mempunyai undang-undang khusus untuk mengatur terkait masyarakat adat, sekalipun telah diatur dalam konstitusi bahwa hak-hak masyarakat adat diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Eras menambahkan bahwa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama masyarakat sipil telah berusaha untuk mendorong pemerintah agar melakukan langkah-langkah kebijakan yang tepat untuk mengakui keberadaan masyarakat adat.

“Hingga saat ini, RUU Masyarakat Adat ini masih menuai polemik yang berpotensi untuk tidak memberikan perlindungan secara equal terhadap masyarakat itu sendiri. Hal ini terdapat pada substansi RUU mengenai penetapan masyarakat adat. Disini polemiknya adalah kualifikasi masyarakat adat itu tidak masuk akal karena eksistensi masyarakat adat bukan ditentukan semata-mata dengan cara kerja hukum, melainkan proses sosial,” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa Webinar Hari Masyarakat Adat ini diadakan pada Jumat sore (14/8/2020) dan juga mengundang Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., seorang pakar hukum UNAIR.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).