Tradisi Pernikahan Usia Muda: Pengaruh Individu atau Sosial?

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi lontar.id

Pernikahan adalah hal yang membahagiakan dan menjadi tuntutan sosial jika seseorang sudah mencapai usia tertentu. Penentuan usia kepantasan seseorang untuk menikah ini yang bervariasi. Beberapa kalangan masyarakat memahami tentang peraturan sesuai undang-undang no 16 tahun 2019 yang mengatur bahwa minimal usia pernikahan minimal 19 tahun. Sebagian kalangan masyarakat yang lain berdasarkan pada tradisi nenek moyang yang menikahkan anaknya bahkan sebelum 19 tahun, yang berarti anak tersebut masih menempuh pendidikan di SMA, bahkan SMP ataupun SD. Pengaruh siapakah ini? Siapa yang akan melindungi anak usia sekolah tersebut?

Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melihat, apakah ada dampak yang akan diterima oleh seseorang jika mereka menikah di usia yang sangat muda. Penelitian menunjukkan bahwa dampak pernikahan usia muda akan lebih banyak dialami oleh remaja wanita. Dampak ini meliputi dampak fisik, psikologis dan sosial. Secara fisik, pernikahan layaknya akan diikuti oleh kehamilan. Kehamilan usia muda menimbulkan berbagai risiko komplikasi semasa kehamilan dan persalinan. Setelah bayi lahirpun, risiko pola asuh yang kurang tepat juga terjadi karena mental dan sosial orang tuanya yang belum matang. Selain itu, pada usia tersebut kebutuhan finansial rata-rata belum terpenuhi secara optimal. Hal ini akan berdampak pada tumbuh kembang anak dan asupan gizi serta keterbatasan akses di berbagai layanan pendidikan dan kesehatan.

Nah, berarti jika masih ada praktek dimasyarakat yang meneruskan tradisi pernikahan usia muda, pengaruh siapa? Apakah keinginan dari individu yang menikah muda? Apakah pengaruh dari lingkungan sosialnya? Dua hal tersebut yang akan dibahas pada artikel yang berjudul “Relationship of Individual Factors, and Social Factors with Mother’s Intention to Continue Early Marriage Tradition in Indonesia”.  Artikel ini merupakan hasil penelitian dari masyarakat di Sumenep Madura yang dipilih karena masih banyaknya ditemukan praktek menikah muda. Peneliti menginterview 10 wanita dan 22 orang di lingkungan sosial wanita tersebut untuk mendapatkan informasi tentang alasan wanita tersebut menikah muda dan apakah berniat untuk melanjutkan tradisi menikahkan anak mereka di usia muda.

Temuan penelitian sangat informative karena interview langsung pada wanita yang melakukan pernikahan di usia muda. Artikel ini mengupas berbagai alasan yang disampaikan para wanita yang menjadi informan, dan kemudian didukung oleh keterangan orang disekitar wanita tersebut tinggal. Hasil interview menunjukkan bagaimana individu dan sosial mempengaruhi tradisi menikah muda ini. Sangat disarankan bagi para pembaca yang tertarik pada dua pertanyaan tersebut  untuk membaca artikel “Relationship of Individual Factors, and Social Factors with Mother’s Intention to Continue Early Marriage Tradition in Indonesia

Penulis: Ira Nurmala

Informasi detail dari studi artikel ini dapat dilihat pada: Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology, July-September 2020, Vol. 14, No. 3   (eISSN 0973-9130) halaman  1075-1079 (Nomor urut artikel: 194). Artikel dapat diakses melalui link berikut: http://www.ijfmt.com/issues.html

Nurma F.A., Nurmala, I. (2020). Relationship of Individual Factors, and Social Factors with Mother’s Intention to Continue Early Marriage Tradition in Indonesia. Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology, 14(3), 1075-1079.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).