Berkurban di Masa Pandemi Covid-19, Begini Caranya

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
SUASANA Seminar Online Pengabdian Masyarakat yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (UNAIR) bekerjasama dengan PDHI Jatim 1 dan dilaksanakan via zoom pada Minggu (19/7/20). (Foto : Istimewa)

UNAIR NEWS –  Ibadah kurban menjadi satu di antara amalan yang sangat dianjurkan saat Idul Adha tiba. Namun Idul Adha kali ini harus digelar sedikit berbeda karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Mengingat hal itu, Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (UNAIR) bekerjasama dengan PDHI Jatim 1, menggelar acara seminar online pengabdian masyarakat yang bertajuk “Pelatihan Pembuatan Disinfektan untuk Menetralkan Pencemaran Coronavirus pada Pemotongan Hewan Qurban 1441 H Bagi Para Takmir se Kota Surabaya”. Dilaksanakan via zoom pada Minggu (19/7/20) dengan total sekitar 168 partisipan.

Peran MUI

Dalam webinar tersebut, Prof. Dr. Sugijanto, Apt. (Ketua LPPOM MUI Jawa Timur) menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait penanganan hewan qurban pada masa pandemi.  Tertuang pada Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

“Wabah covid belum terkendali maka harus tingkatkan kewaspadaan, maka perlu pedoman qurban pada masa pandemi ini,” ungkap Prof. Sugijanto.

Selain itu, dalam pelaksanaan shalat Idul Adha, MUI juga telah mengeluarkan beberapa ketentuannya. Ketentuan tersebut tertuang pada, nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di saat wabah pandemi Covid-19; nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19; dan nomor 31 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

“Pengurus masjid tetap harus melaksanakan sholat idul adha namun tetap mematuhi protokol kesehatan covid,” ujarnya.

Prof. Sugijanto menegaskan, bahwa pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan. Semua pihak yang terlibat harus tetap menjaga jarak fisik dan meminimalisir kerumunan. Tetap menjaga kebersihan dan kehalalan baik dalam proses penyembelihan, penyembelih, tempat, alat, dan daging hewan kurban.

Tata Cara Berkurban Saat Pandemi

Kemudian, Bela Bima Ferial Java,ST., MT. (Dirut PD RPH Surya Surabaya) juga menguatkan terkait Manajemen dan Pemrosesan Daging Hewan Qurban. Bela memaparkan tata cara berkurban mulai dari pemesanan hewan, penyembelihan, pengemasan, dan pendistribusian.

Pemesanan hewan dianjurkan lewat daring, jika terpaksa bertatap muka maka harus tetap mematuhi protokol kesehatan (pakai masker, jaga jarak, sediakan hand sanitizer). Kemudian, membatasi akses pintu masuk agar mempermudah pengawasan. Lalu, sebelum hewan kurban ditempatkan dilakukan proses desinfeksi khusus pada kandang.

Hewan kurban harus dipastikan sehat oleh dokter hewan untuk menjamin kehalalan. Kemudian, dianjurkan melakukan penentuan jadwal untuk mengurangi kerumunan masyarakat yang dapat memicu penyebaran Covid-19.

“Pemotongan bisa dilaksakan pada hari pertama dan saat hari tasyriq (tiga hari setelah hari raya Idul Adha, red),” jelasnya.

Penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan dalam proses penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban. Seperti, pemakaian APD lengkap petugas pada saat proses desinfeksi disekitar lokasi penyembelihan kurban, panitia wajib melakukan desinfeksi pada alat sebelum dan sesudah proses penyembelihan kurban.

Kemudian, jika terdapat pengunjung yang bersuhu diatas 37,5oC ke atas, disarankan untuk pergi ke fasilitas kesehatan terdekat.  Masyarakat tidak diperkenankan masuk ke area penyembelihan hewan kurban (yang boleh masuk hanya perwakilan, red).

Panitia dianjurkan menyediakan buku tamu untuk pendataan diri lengkap dengan jam berkunjung, supaya jika terdapat kluster baru bisa ditracking dengan mudah. Dalam penerapan social distancing, panitia diharapkan untuk menyediakan ruang tunggu. Pada proses penggulingan hewan, harus menggunakan prosedur baik yang tidak menyakiti hewan.

Pada proses pengemasan, harus dilakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh petugas pengemasan hewan kurban. Kemudian, alat-alat harus didesinfeksi baik sebelum dan setelah digunakan. Lalu penimbangan sesuai kebutuhan dan diletakkan di keranjang yang telah didesinfeksi.

Terakhir pendistribusian, panitia dilarang mendistribusikan daging dengan cara membagikan kupon yang berisiko memperluas penyebaran Covid-19. Diharapkan, ada petugas yang mengantar dengan diharuskan memakai masker serta mencuci tangan sebelum dan sesudan pendistribusian daging kurban.

Penulis : Ulfah Mu’amarotul Hikmah

Editor : Binti Q Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).