Penataan Regulasi Kepailitan sebagai Sarana Meningkatkan Ranking Eodb Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Danafina.com

Peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) di Indonesia dalam 6 (enam) tahun belakangan ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari peringkat 129 pada tahun 2012 menjadi peringkat 73 pada tahun 2019 ini. Dari 10 (sepuluh) indikator EODB, maka indikator penyelesaian kepailitan merupakan indikator yang berkontribusi tertinggi diantara indikator lain. Pada tahun 2019, Indikator penyelesaian kepailitan  berada pada peringkat 36, yang jauh diatas skor EODB Indonesia secara keseluruhan tersebut, yakni peringkat 73.  Ada 10 indikator yang dijadikan acuan untuk EODB tersebut, yaitu : starting a business, dealing with construction permits, registering property, paying taxes, getting credit, enforcing contracts, getting electricity, trading across borders, resolving insolvency, and  protecting minority investors

Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum socio-legal. Penelitian ini dimaksudkan untuk melakukan pengkajian teoritik-normatif mengenai prinsip-prinsip, norma/ pengaturan, dan praktik di peradilan hukum kepailitan di Indonesia dengan diperkaya data empiris. Adapun tahap-tahap dan prosedur yang dilalui dalam metode penelitian normatif dalam penelitian ini adalah penelusuran atau inventarisasi bahan hukum baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun data empiris. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa textbook dibidang kepailitan. Adapun data empiris didapat di pengadilan serta sumber lain. 

Deregulasi Bidang Kepailitan

Salah satu reformasi pada bidang hukum yang terkait dengan aspek ekonomi adalah hukum kepailitan. Reformasi bidang hukum kepailitan ini, mengubah secara fundamental prinsip-prinsip dalam penanganan kepailitan dan penyelesaian kepailitan. Ada dua kali reformasi hukum kepailitan di Indonesia, yaitu pada tahun 1998  dengan keluarkannya  UU No. 4 Tahun 1998 dan yang kedua pada tahun 2004 dengan dikeluarkannya UU No. 37 Tahun 2004.  Reformasi hukum dibidang kepailitan ini sangat efektif untuk menyelesaikan penanganan kepailitan dan penyelesaian pengurusan harta pailit. Sebelum tahun 1998, selama kurun waktu kurang lebih 50 tahun sejak kemerdekaan Indonesia, perkara kepailitan yang ditangani oleh pengadilan sangat sedikit sekali, data yang ada hanya menunjukan sekitar 150 perkara, yang berarti kalo dirata-rata hanya 1 perkara kepailitan dalam 1 tahun seluruh Indonesia. Sementara setelah adanya reformasi hukum kepailitan, penanganan kepailitan melonjak tajam, khususnya untuk dua pengadilan kepailitan yaitu Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Di tahun 1999, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat dalam 1 tahun saja  menangani sejumlah 100 perkara. Pada tahun 2017 PN Jakarta Pusat menangani sebanyak 230 pekara. Sedangkan PN Surabaya, pada tahun 2017 menangani sebanyak 59 perkara. Jadi dapat disimpulkan, terjadi kenaikan diatas 300 kali setelah adanya reformasi hukum kepailitan tersebut. 

Penyelesaian pengurusan harta pailit setelah debitor dinyatakan pailit  juga semakin efissien dan efektif karena reformasi hukum kepailitan tersebut. Sebelum adanya reformasi hukum kepailitan, penyelesaian pengurusan harta pailit berlarut-larut sampai berpuluh-puluh tahun. Penyelesaian permohonan kepailitan dan penyelesaian pengurusan harta pailit  yang semakin efektif, efisien, dan berkepastian hukum, sangat diperlukan dalam dunia usaha. Bagi kreditor berkepentingan adanya kepastian pengembalian piutang yang ada pada debitor, termasuk kepastian mengeksekusi benda agunannya. Bagi debitor berkepentingan untuk segera menyelesaian persoalan pembayaran kewajiban utang dengan harta kekayaan yang dimilikinya dan setelahnya dapat berusaha kembali. Bagi pekerja berkepentingan kepastian kelanjutan karir dan pekerjaannya. Bagi pemerintah, kepastian perpajakan, kepastian perizinan, kepastian ketenagakerjaan, dan sebagainya.

Data EODB di Indonesia dalam 6 terakhir naik drastis dari peringkat 129 pada tahun 2012  menjaadi peringkat 73 pada tahun 2019. Kenaikan peringkat EODB tersebut tidak lepas dari skor penyelesaian kepailitan yang sangat baik. Indikator penyelesaian kepailitan meningkat dari peringkat 85 pada tahun 2012 menjadi peringkat 36 pada tahun 2019. Indikator penyelesaian kepailitan ini memberikan kontribusi yang paling signifikan diantara indikator lainnya. Ketika peringkat umum Indonesia pada peringkat 73  di tahun 2019, indikator penyelesaian  kepailitan sudah pada peringkat 36 pada tahun 2019 tersebut. Keberhasilan reformasi hukum kepailitan tersebut juga menyebabkan pada naiknya peringkat EODB Indonesia, yang salah satu indikatornya adalah penyelesaian perkara kepailitan. Peringkat Indonesia naik pesat dari peringkat 129 pada tahun 2012, kini di tahun 2019 peringkat EODB Indonesia menjadi 73. Dari 10 indikator EODB tersebut, salah satu indikator yang perannya signifikan adalah indikator penyelesaian kepailitan, yang pada tahun 2019 ini indikator penyelesaian kepailitan berada pada peringkat 36 dunia. 

Penulis : Dr. M. Hadi Shubhan, SH, MH, CN

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di : https://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1002/iir.1372
M. Hadi Shubhan (2020), The Effects Of Reforming Regulation In Resolving Insolvency Towards EODB Rank Improvement: Evidence From Indonesia, International Insolvency Review, Volume 29, Issue 1. https://doi.org/10.1002/iir.1372

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).