Di Tengah Pandemi, Majelis Rektor PTN Indonesia Ulas Kondisi Pendidikan hingga SBMPTN

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Rektor UNAIR Prof. Nasih saat melakukan diskusi bersama MRPTNI. ( Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Memcermati perkembangan  eskalasi  Pandemi  Covid-19  di Indonesia  yang  belum  dapat  diprediksi  masa  berakhirnya, maka Majelis Rektor Peguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) melakukan diskusi via daring untuk memperhatikan dampak langsung yang ditimbulkan pada proses pembelajaran di Perguruan Tinggi.

Diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua  MRPTNI Prof. Dr. Jamal  Wiwoho,  SH, yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret pada Selasa (5/5). Dalam paparannya, ia mengatakan bahwa para  pimpinan   perguruan   tinggi   merasa   sangat   prihatin   dan berempati,  serta  membuka diri dalam  membantu  menanggulangi  masalah- masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya.

Dari hal itu, sambungnya, secara langsung terdampak sumber perekonomiannya, sehingga sulit memenuhi kewajiban Uang Kuliah Tunggal (UKT), yaitu melalui kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017, tentang perubahan UKT.

“Untuk itu, kebijakan berupa; pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran  klaster,  pembayaran  mengansur,  dan  penundaan pembayaran   UKT   agar   dilaksanakan   melalui   permohonan   perubahan dengan  menyertakan  data pokok  tentang  perubahan  kemampuan  ekonomi mahasiswa,” ujarnya.  

Prof. Jamal Wiwoho juga menegaskan bahwa dampak  Pandemi  Covid-19,  tidak hanya kepada mahasiswa saja, tetapi juga kepada sivitas akademika lainnya termasuk dosen dan tenaga kependidikan, dan bahkan pada pengelolaan perguruan  tinggi  secara  umum. Sehingga  kebijakan  tentang  UKT sebagaimana  disebutkan  di atas,  diserakan  sepenuhnya  kepada  pimpinan perguruan tinggi.

“Dengan begitu, diharapkan tidak menggangu penyelenggaraan  proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktifitas pendukungnya,” sambungnya.

Tidak hanya itu, ia juga menanggapi perihal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala  Besar  (PSBB)   yang diterapkan   oleh   pemerintah   di   berbagai   daerah. Menurutnya, hal itu telah mengakibatkan sejumlah besar mahasiswa asal daerah lain untuk tetap bertahan di asrama dan  tempat  kos  masing-masing,  dan  membutuhkan  bantuan  logistik  untuk tatap bertahan hidup.

“Untuk itu, diinstruksikan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan intensif guna memastikan keselamatan   mereka   dan   keterpenuhan   kebutuhan   pangan   dan   sosial mereka selama bertahan di tempat masing-masing,” jelasnya.

Tidak hanya hal tersebut, dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh Rektor Univeristas Airlangga Prof. Moh. Nasih yang juga Ketua Tim Pelaksana LTMPT 2020. Dalam kesempatan itu, Prof. Nasih juga mengulas mengenai kebijakan UTBK tahun 2020.

Menurutnya, rencana pelaksanaan UTBK-SBMPTN  2020 akan tetap dilaksanakan dengan rincian; Pendaftaran UTBK-SBMPTN pada 02-20 Juni 2020; Pelaksanaan UTBK pada 05-12 Juli 2020; dan Pengumuman SBMPTN pada 25 Juli 2020. Tentu, sambungnya, pelaksanaan akan dilakukan dengan  tetap  memperhatikan  protokol Covid-19  sebagaimana  mestinya,  dan tetap memperhatikan  perkembangan mutakhir eskalasi Pandemi Covid-19.

“Jadwal tersebut masih bersifat tentatif. Artinya, jadwal itu sewaktu-waktu bisa berubah jika kondisi pandemi di Indonesia masih belum menunjukkan penurunan atau kondisi yang lebih baik,” pungkasnya.

Penulis: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).