Dr. Herlambang P. Wiratraman : Kebijakan Pemerintah Terkait COVID-19 Tidak Dibuat dengan Pendekatan Hak Asasi Manusia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS –  Pada Jumat sore (24/4/2020), Human Rights Law Studies (HRLS) FH UNAIR bersama Kontras Surabaya dan Solidaritas Pekerja Buruh Indonesia (SPBI) Surabaya mengadakan Diskusi Publik via Zoom. Diskusi tersebut membahas tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja selama Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sebab telah banyak PHK atau pemotongan upah buruh secara besar-besaran dengan alasan perusahaan telah merugi seiring dengan menurunnya pendapatan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Diskusi ini dilatarbelakangi dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No. 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Jawa Timur, dimana wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan diberlakukan PSBB selama 14 hari, yaitu pada Selasa depan (28/4) hingga Senin (11/5).

Dr. Herlambang P Wiratraman S.H., M.A, selaku narasumber dan Peneliti HRLS, memaparkan bahwa kebijakan PSBB baik dari Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Jawa Timur tidak dibuat dengan pendekatan HAM. Hal ini berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak pekerja yang jelas terdampak dalam pandemi ini.

Contoh yang dipaparkan oleh Herlambang untuk mendukung argumennya adalah terkait pemenuhan kebutuhan dasar atau bantuan dari pemerintah bagi masyarakat yang terdampak hanya terjamin selama PSBB saja. Mengingat UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dijadikan sebagai pertimbangan dalam pembentukan Pergub tersebut mengatakan bahwa selama masyarakat terdampak berhak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah selama bencana berlangsung.

“Dengan berhentinya UMKM selama 14 hari maka ada kemungkinan besar bahwa pengusaha akan kesusahan untuk membangun usahanya kembali setelah 2 minggu tidak mendapatkan penghasilan. Sangat disayangkan bahwa stimulus ekonomi untuk itu tidak dipertimbangkan oleh Pemerintah,” jelas Pakar Hukum Tata Negara FH UNAIR itu.

Problema lain yang diungkapkan oleh Dari. Herlambang adalah tingginya potensi pelanggaran wewenang dan pelanggaran hak-hak pekerja. Hal ini terkait dengan banyaknya perusahaan yang melakukan PHK terhadap para pekerjanya dengan dasar hukum Surat Edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan. Padahal, sifat dari surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan (regeling), melainkan sebagai peraturan kebijakan (beschikking) yang hanya mengikat di lingkungan pejabat negara saja.

“Contoh lain yang sering saya temui dan dengar adalah ketika polisi membubarkan begitu saja jualan pedagang informal. Padahal ketika ditanya mengapa mereka tetap berjualan di tengah pandemi ini adalah mereka tidak akan punya uang untuk makan apabila tidak berjualan. Tentu ini jadi renungan karena bantuan pemerintah rupanya tidak sampai ke tangan mereka,” kesah  alumni Leiden University itu.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).