Pengetahuan dan Peran Pemimpin Perempuan Lokal dalam Mengakhiri Praktek Pernikahan Dini

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh pinter politik

Praktik pernikahan dini anak perempuan (di bawah usia 16 tahun) dalam masyarakat pedesaan Indonesia, masih ada hingga hari ini, terutama di masyarakat pedesaan yang miskin. Artikel ini bertujuan untuk menguangkap bagaimana pengetahuan perempuan dan peran pemimpin perempuan dalam masyarakat pedesaan untuk menghilangkan praktik pernikahan anak perempuan. Artikel ini berdasarkan penelitian yang dilakukan di 2 (dua) desa miskin di Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan. Subjek penelitian ini adalah wanita yang menikah pada usia muda, suami, orang tua, anggota organisasi wanita dan pemimpin organisasi wanita.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik wawancara mendalam pada 20 informan dan wawancara menggunakan kuesioner terhadap 200 responden yang dipilih secara purposive. Studi ini menunjukkan bahwa pengetahuan wanita tentang masalah pernikahan dini anak perempuan mencerminkan kurangnya kesadaran gender. Artikel yang berdasarkan penelitian ini ingin mengungkap pengetahuan perempuan untuk memahami mengapa praktik pernikahan dini berlanjut di komunitas pedesaan ini. Sejauh mana perempuan memiliki pengetahuan tentang masalah pernikahan anak perempuan dini, apa konsekuensi dari pernikahan anak perempuan awal, dan bagaimana kerugian yang ditimbulkan karena praktik pernikahan dini anak perempuan.

Hasil penelitian ini menunjukkan sampai tahun 2018, anak perempuan menikah pada usia yang sangat muda, baik di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan, sebagian besar dari mereka bahkan menikah pada usia 14 tahun ke bawah (Kabupaten Sampang 74% dan Kabupaten Bangkalan) 68%). Orang tua menyampaikan bahwa akan menikahkan anak perempuan mereka tepat setelah menstruasi pertama atau lulus dari sekolah dasar. Penelitian ini menunjukkan bahwa ketika para gadis menikah, mereka putus sekolah. Selain itu, sejak bertahun-tahun yang lalu, orang tua di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan akan menikahkan anak perempuan mereka tepat setelah menstruasi pertama.

Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa di masyarakat pedesaan di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan, ibu dan saudara perempuan mereka juga menikah ketika mereka masih gadis-gadis muda pada usia 11-14 tahun (Kabupaten Sampang 91% dan Kabupaten Bangkalan 84% ). Hanya sepertiga dari perempuan memiliki pengetahuan tentang risiko tinggi praktik pernikahan dini anak perempuan pada kesehatan reproduksi ibu muda (31% di desa Temoran, Kabupaten Sampang dan 28% di desa Dajah, Kabupaten Bangkalan) dan kondisi kesehatan bayi (35 % di desa Temoran, Kabupaten Sampang dan 30% di desa Dajah, Kabupaten Bangkalan). Selain itu, hanya sepertiga perempuan memiliki pengetahuan tentang dampak negatif pernikahan dini anak perempuan pada masalah kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian.

Studi ini menemukan bahwa perempuan di komunitas pedesaan ini tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang risiko pernikahan dini untuk ibu muda dan anak-anak mereka. Seorang ibu yang menikahkan putrinya lebih awal mengatakan bahwa dia yakin tidak ada masalah dengan putrinya menikahi anak muda. Selain pengetahuan perempuan tentang risiko tinggi pernikahan dini pada kondisi kesehatan ibu muda dan bayinya. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa mayoritas perempuan melihat masalah pernikahan dini anak perempuan adalah masalah serius yang harus dihilangkan dan mungkin tidak terjadi (73% di desa Temoran, Kabupaten Sampang dan 80% di desa Dajah, Kabupaten Bangkalan). Selain itu, beberapa perempuan berpendapat bahwa masalah pernikahan anak perempuan adalah masalah serius yang perlu diperjuangkan oleh organisasi perempuan.

Analisis dari hasil penelitian menunjukkan apa yang dapat dilakukan untuk mengakhiri pernikahan anak adalah intervensi tidak hanya untuk reformasi kerangka hukum dan kebijakan tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban praktik pernikahan dini anak perempuan. Intervensi paling kuat ketika mereka memberdayakan perempuan dan anak perempuan dengan informasi, keterampilan, dan jaringan pendukung. Penting juga untuk menawarkan dukungan ekonomi dan insentif bagi anak perempuan dan keluarga mereka untuk menjaga anak perempuan di sekolah atau menikah nanti. Mendidik dan memobilisasi orang tua dan anggota masyarakat yang menentang praktik ini juga merupakan intervensi utama. Merekonstruksi gagasan transisi anak perempuan ke masa dewasa tanpa menikah membutuhkan dialog dengan para pemimpin agama dan masyarakat yang memiliki pengaruh besar pada masalah-masalah itu.

Penulis: Emy Susanti
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di :
Women’s Knowledge and the Role of Local Female Leaders in Ending the Practice of the Early Marriage of Girls in Rural Communities of Indonesia
Journal of International Women’s Studies Volume 20, Issue 9 Gender Relations, Equality and Inclusion in Indonesia: Contradictions, Complexity, and Diversity
http://vc.bridgew.edu/jiws/vol20/iss9

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).