Kepastian Pihak Eksternal pada Sustainability Report dan Nilai Perusahaan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh techno id

Selaras dengan tujuan Sustainable Development Goals yang kedelapan, tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, perusahaan-perusahaan sudah seharusnya memberikan kontribusi dan memberlakukan kegiatan yang mengutamakan keberlanjutan. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur tentang pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam hal pembatasan tanggung jawab perusahaan yang tertuang dalam UU No. 40 tahun 2007 pasal 74. Sementara itu, di Malaysia, kekhawatiran terhadap lingkungan juga telah disuarakan oleh pemerintah, dan perusahaan disana didorong untuk memberikan informasi tentang dampak kegiatan ekonomi mereka terhadap lingkungan dalam laporan tahunan mereka.

Ketika perusahaan mengungkapkan kepastian pihak eksternal dalam bentuk sustainability report, mereka berharap dapat memberikan definisi yang jelas kepada investor, dan menghindari adanya kesalahpahaman dan kesalahan dalam penilaian kinerja mereka.

Menurut penelitian terdahulu, sustainability report perusahaan yang positif dapat meningkatkan reputasi perusahaan. Perusahaan bersedia untuk memperlihatkan kegiatan-kegiatan keberlanjutan untuk mendapatkan penilaian dan menarik perhatian dari pihak luar. Investor akan menggunakan informasi tersebut menjadi bahan pertimbangan apakah mereka akan berinvestasi pada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, kondisi suatu perusahaan saat ini dapat diukur melalui nilai perusahaan, yang mana hal itu juga dapat mewakili penilaian kolektif dari investor. Dengan adanya pertumbuhan nilai perusahaan, hal itu dapat bertindak sebagai indikator positif bagi investor dan membantu mereka untuk menghasilkan keputusan berinvestasi.

Menurut Sisaye, pengungkapan sustainability report merupakan hak opsional bagi perusahaan. Isu subjektivitas pun dapat muncul disebabkan adanya kompleksitas perhitungan sustainability report. Oleh sebab itu, untuk mengaudit hal tersebut diperlukan adanya kepastian dari pihak ketiga. Maka tujuan dari kepastian oleh pihak eskternal adalah untuk meningkatkan kualitas informasi, yang mana akan menjadi dasar pengambilan keputusan di antara para pemangku kepentingan dan meningkatkan kredibilitas. Oleh karena itu, perusahaan yang melaporkan kepastian dari pihak eksternal pada sustainability report perusahaanbisa menjadi sinyal bagi investor untuk memberikan penilaian pada perusahaan.

Penelitian ini menggunakan 84 sampel perusahaan tercatat dari 2010-2016, dengan mengeliminasi perusahaan yang bergerak di industri keuangan. Data perusahaan yang ada di Indonesia didapat melalui IDX, sedangkan perusahaan Malaysia didapat melalui Bursa Malaysia. Selanjutnya teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Ordinary Least Square Regression.

Hasil penelitian menunjukkan secara signifikan dan positif antara efek kepastian dari pihak eksternal pada sustainability report ke nilai perusahaan yang diukur menggunakan Tobin’s Q. Selain itu penelitian ini menemukan bahwa perusahaan di Indonesia memiliki pengungkapan yang lebih tinggi dari segi kepastian pihak eksternal pada sustainability report dibandingkan dengan perusahaan yang ada di Malaysia.

Penulis: Iman Harymawan, Ph.D.
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: http://jssidoi.org/esc/home

Harymawan, I., Nasih, M., Salsabilla, A., & Putra, F. K. F. (2020). External Assurance on Sustainbility Report Disclosure and Firm Value : Evidence from Indonesia and Malaysia. Entrepreneurship Sustainability Issues, 7(3), 1500-1512. DOI: 10.9770/jesi.2020.7.3(5)

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).