Dr Rudi Paparkan Enam Arah Kebijakan Perekenomian Agar Omnibus Law Bisa Efektif

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Indonesia dalam rangka memperluas lapangan pekerjaan, selalu berupaya membuat kebijakan-kebijakan yang tepat dan sesuai. Salah satunya ialah dengan membuat Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, atau lebih popular disebut sebagai Omnibus Law.

Menanggapi hal tersebut, Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar acara Seminar Omnibus Law, RUU Cipta Kerja : “Meningkatkan Peluang Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas”. Dalam seminar tersebut, UNAIR turut mengundang beberapa praktisi dan akademisi untuk mengadakan dialog publik bersama pada Jumat (28/2/2020).

Salah satu akademisi yang hadir ialah Dr. Rudi Purwono, SE., MSE, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR. Pada kesempatan tersebut, Dr. Rudi menyampaikan materi bertajuk “Menakar Arah Kebijakan Investasi Indonesia ke Depan”.

Dr. Rudi membahas mengenai arah kebijakan ekonomi Indonesia. Menurutnya, arah kebijakan ekonomi Indonesia tidak terlepas dari kebijakan yang didesain oleh pemerintah.

Kebijakan ekonomi Indonesia harus mengarah pada enam hal. Pertama, arah kebijakan ekonomi Indonesia harus bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hal itu dapat ditempuh melalui pertumbuhan ekonomi yakni penciptaan aktivitas bisnis.

“Kita harus memantapkan budaya saing dan mampu tumbuh secara inklusif,” tuturnya.

Kedua, arah kebijakan ekonomi Indonesia harus bisa meningkatkan daya saing. Bisnis yang ada di Indonesia harus ekspansi dengan investasi.

“Indonesia dengan 34 provinsi harus berpacu untuk bisa meningkatkan berbagai kualitas perekonomian,” tambahnya.

Di samping itu arah kebijakan perekonomian di Indonesia harus bisa mendorong tercapainya kemandirian ekonomi, menciptakan kesempatan kerja, mengurangi ketimpangan dan kemiskinan, serta harus bisa menigkatkan kesejahteraan. Dengan tercapainya enam arah kebijakan tersebut, diharapkan akan meningkatkan kulaitas perekonomian yang ada di Indonesia.

Dr. Rudi menekankan bahwa yang menjadi isu pada ranah publik dari RUU Cipta Kerja ini mengenai tenaga kerja dan lingkungan. Dalam hal tenaga kerja, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain mengenai peraturan upah, peraturan pekerja kontrak dan kebijakan mengenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

“Hal-hal tersebut harus mendukung penuh kesejahteraan bagi tenaga kerja,” pungkasnya. (*)

Penulis: Sandi Prabowo

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).