Ingin Investasi Tapi Takut Riba? Produk Investasi Syariah Mungkin Bisa Jadi Pertimbangan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Sumber: Pinterest

UNAIR NEWS – Terdapat beberapa faktor bagi seseorang untuk tidak melakukan investasi. Salah satunya adalah khawatir terhadap hal-hal yang bersifat riba. Untuk itu, selain bank syariah, konsep perekonomian syariah juga telah melahirkan beberapa produk investasi syariah yang dapat digunakan untuk memutar uang. Beberapa produk investasi tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Deposito Syariah

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Bayu Arie Fianto, SE.,MBA.,Ph.D menjelaskan bahwa akad yang dipakai pada deposito syariah adalah akad mudharabah atau bagi hasil. Seseorang menempatkan sejumlah uang di bank syariah selama periode waktu tertentu untuk dikelola.

Kemudian, uang tersebut akan dikelola oleh bank syariah. Baik untuk melakukan jual beli atau untuk disalurkan kepada pengusaha. Keuntungan yang diperoleh kemudian akan dibagi dengan pemilik deposito sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan sebelumnya.

“Uang yang disimpan dalam bentuk deposito tidak boleh diambil selama periode waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Apabila nasabah melanggar, maka akan terkena denda,” ucap dosen ekonomi syariah itu.

Saham Syariah

Saat ini, sudah ada banyak sekali jenis pasar modal syariah yang ada di Indonesia. Beberapa di antaranya saham syariah, obligasi syariah atau sukuk, dan reksadana syariah. Di Indonesia, sudah terdapat beberapa indeks saham syariah. Di antaranya adalah Jakarta Islamic Indeks dan Indeks Saham Syariah.

Bayu mengatakan, beberapa syarat saham masuk dalam kategori syariah adalah apabila pendapatan haram dari perusahaan tidak melebihi 10% dari seluruh pendapatan perusahaan tersebut. Selain itu, total hutang perusahaan tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan.

“Sudah banyak perusahaan sekuritas yang kita bisa buka akun disitu dan membeli saham,” terang Bayu.

Dengan membeli saham, maka seseorang memiliki porsi kepemilikan perusahaan tersebut sebesar saham yang dibeli. Dari saham yang dibeli tersebut, pemilik bisa mendapatkan keuntungan secara dividen (pembagian laba kepada pemilik saham berdasarkan saham yang dimiliki) atau capital gain ketika menjual saham tersebut.

Obligasi Syariah (Sukuk)

Obligasi syariah bisa dikeluarkan oleh negara. Sebagai contoh, ketika pemerintah perlu merenovasi Stadion Gelora Bung Karno, pemerintah bisa mengeluarkan sukuk. Masyarakat dapat membeli sukuk tersebut selama sekian tahun, sehingga pemerintah menyewa stadium tersebut.

“Artinya, ketika membeli sukuk, kita memiliki proyek tersebut dan pemerintah bisa membeli lagi proyek tersebut sehingga modal awal yang telah kita keluarkan dapat kembali,” paparnya.

Reksadana Syariah

Apabila seseorang tidak ingin berinvestasi langsung pada saham dengan membeli di bursa saham, maka reksadana syariah bisa jadi alternatif solusi. Pada reksadana syariah, seseorang dapat memilih ingin menggunakan portofolio seperti apa.

Sebagai contoh, jika seseorang menginginkan keuntungan yang tinggi, maka uang yang dimiliki dapat dimasukkan di saham sekian persen, deposito sekian persen, dan sukuk sekian persen. Untuk memperoleh keuntungan yang tinggi, maka uang yang dimasukkan di saham harus lebih besar dari uang yang dimasukkan di deposito dan sukuk.

Riba

Salah satu keraguan seseorang untuk berinvestasi adalah riba. Pada investasi syariah, terdapat Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melakukan pengawasan untuk memonitor pergerakan ekonomi syariah. DSN MUI juga bertugas untuk mengawasi dewan pengawas syariah yang ada pada setiap insititusi syariah di Indonesia.

“Sehingga, apabila seseorang tidak memiliki ilmu terkait ekonomi islam dan atau tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap detailnya, maka percayakan saja semua pada dewan pengawas tersebut,” ucap Bayu. (*)

Penulis : Galuh Mega Kurnia

Editor : Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).