Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi hukum adat. (Sumber: www.baliadvocate.com)

Undang-Undang No. 5 tahun 1960 membawa akibat tersendiri dalam hal pengaturan sumber daya agraria (bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam). Cita hukum dalam perwujudan tujuan dari hukum agraria nasional diwujudkan dalam bentuk kebijakan Reforma Agraria sebagaimana tertuang dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan ditindaklanjut dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Dalam peraturan presiden tersebut diatur mengenai penetapan aset dalam legalisasi sertifikat obyek tanah reforma agraria.

Sengketa maupun konflik agraria berpotensi terjadi berkaitan dengan pengakuan terhadap eksistensi hak komunal bagi masyarakat hukum adat yang secara eksplisit disebutkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 10 Tahun 2016, yang seolah menyiratkan masyarakat hukum adat sudah tidak diakui lagi eksistensinya di Indonesia. Dengan adanya ketentuan tersebut, apakah legalisasi aset reforma agraria sudah memenuhi persyaratan pemilikan dan/atau penguasaan fisik tanah bagi masyarakat hukum adat?

Permasalahan Tanah Adat di Indonesia

Tanah merupakan kebutuhan, setiap manusia selalu berusaha untuk memilikinya, walaupun dalam kenyataannya ada juga yang tidak pernah memiliki tanah. Kebutuhan tanah bersifat pokok karena tanah mempunyai kedudukan tinggi bagi kehidupan manusia, yakni sebagai tempat manusia dilahirkan, dibesarkan, membangun kehidupannya sebagai tempat tinggal, sumber nafkah dan juga dibutuhkan jika nanti meninggal dunia. Dengan berkembangnya jumlah penduduk di Indonesia, kebutuhan tanah pun semakin meningkat dan hal tersebut mengakibatkan semakin luas tanah yang dikuasai. Keadaan tersebut melahirkan hak komunal dari seluruh anggota kelompok.

Hal yang mendasar dalam permasalahan pertanahan di Indonesia adalah lemahnya pengakuan dan perlindungan hukum terkait keberadaan masyarakat hukum adat. Konflik dalam penggunaan tanah antar berbagai sektor pembangunan karena bertambahnya jumlah penduduk, kelangkaan tanah dan kemunduran kualitasnya yang menyebabkan kemiskinan, sempitnya lapangan kerja dan akses yang tidak seimbang di dalam perolehan pemanfaatan tanahnya dan semakin terdesaknya hak-hak masyarakat hukum adat.

UUPA menjelaskan bahwa kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Untuk itu negara wajib memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat sepanjang masih diakui, masih hidup, ada institusi dan masyarakat dan lembaga yang menaungi mereka untuk mengelola atau mengusahakan tanah yang dimiliki.

Konsep Penataan Aset Reforma Agraria

Reforma agraria adalah pekerjaan besar dalam berbagai bidang terutama di dalam bidang pertanahan. Pelaksanaan reforma agraria harus didukung dengan landasan hukum yang kuat, sehingga dapat menyatukan tujuan dari stakeholders dalam mencapai tujuan Reforma Agraria yang diinginkan. Reforma agraria merupakan strategi penting dalam menjamin hak atas tanah karena ketahanan pangan di dalam reforma agraria merupakan penjaminan atas pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya.

Penataan aset dalam hal ini adalah pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya (sertifikasi hak atas tanah). Disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Reforma Agraria bahwa penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan daan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.

Masyarakat sebagai penerima obyek dari reforma agraria akan diberikan lahan dengan cara redistribusi tanah. Masyarakat yang selama ini tidak memiliki lahan untuk usahanya hanya sebagai pekerja lahan yang diolah kini akan dapat memiliki lahan yang kemudian akan dibuka aksesnya untuk dapat memperoleh hasil yang maksimal dari lahan yang dimilikinya.

Penulis: Oemar Moechthar

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/54723/32906

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).