FH UNAIR Bantu Masyarakat Adat Sendi Dapatkan Pengakuan Pemerintah Desa

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
FH UNAIR Bantu Masyarakat Adat Sendi Dapatkan Pengakuan Pemerintah Desa. (Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS – Pada 14 Januari 2020 lalu, Pusat Studi Hukum HAM atau yang lebih dikenal dengannama Human Rights Law Study (HRLS) dan Prodi S2 Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Pacet Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian pengabdian masyarakat yang telah dilakukan di Desa Pacet.

Pada kesempatan tersebut HRLS yang diwakili oleh Herlambang Perdana Wiratraman dan Prodi S2 Magister Kenotariatan FH UNAIR yang diwakili oleh Dian Purnama Anugerah memberikan draft Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Adat Dalam Rangka Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Adat Istiadatnya.

Perancangan draft Peraturan Desa tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh HRLS dan Prodi S2 Magister Kenotariatan FH UNAIR dalam mengadvokasi Masyarakat Adat Sendi agar mendapatkan pengakuan dari pemerintah Desa Pacet, sekaligus langkah dalam mengharmonisasikan hubungan antara masyarakat adat dengan masyarakat lain di Desa Pacet. Hal tersebut direalisasikan dengan pembentukan Lembaga Adat yang terintegrasi dengan pemerintahan Desa Pacet.

Perwakilan sekaligus pengelola dari Prodi S2 Magister Kenotariatan FH UNAIR Dian Purnama Anugerah mengatakan bahwa Pembentukan Lembaga Adat tersebut bertujuan sebagai wadah mengembangkan perlindungan masyarakat hukum adat dan kelestarian adat istiadatnya, termasuk menjaga dan memelihara nilai-nilai etika, moral dan adat yang dijaga secara berlanjut.

“Lembaga Adat itu nanti akan bertugas membantu pemerintah desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan perlindungan masyarakat hukum adat beserta adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap masyarakat hukum adat,” ujar Dian Purnama.

Disela-sela kegiatan tersebut HRLS dan Prodi S2 Magister Kenotariatan FH UNAIR juga memberikan penyuluhan hukum mengenai konsep Perhutanan Sosial dalam Penguasaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan. Perhutanan Sosial sendiri merupakan salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

“Peraturan tersebut sebenarnya dibangun dalam rangka untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan. Namun sangat disayangkan, maksud dari pembentukan peraturan tersebut diterima lain oleh Masyarakat Adat Sendi,” terang Dian Purnama.

Dian Purnama juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai Perhutanan Sosial tersebut sempat ditolak oleh masyarakat adat sekitar, karena mereka memiliki ketakutan bahwa pengakuan hak atas hutan adat milik mereka akan menjadi hutan adat sosial dan pengelolaan dari hutan itu tidak sepenuhnya menjadi hak masyarakat adat lagi.  

Melihat hal tersebut, HRLS dan Prodi S2 Magister Kenotariatan FH Unair memberikan penjelasan mengenai konsep Perhutanan Sosial dalam Penguasaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan kepada masyarakat adat setempat. Sehingga diharapkan maksud dan tujuan dari dibentuknya peraturan tersebut dapat tersampaikan dan diterima dengan baik oleh Masyarakat Adat Sendi, serta dapat meluruskan kesalahpahaman Masyarakat Adat Sendi mengenai konsep Perhutanan Sosial. (*)

Penulis : Aldyan Faizal (Associate Research Fellows Pusat Kajian Hukum HAM / Center of Human Rights Law Studies, Fakultas Hukum Universitas Airlangga)

Editor: Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).