Kontrak Bisnis dalam Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata di Lombok

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Akurat.co

Industri pariwisata mempunyai peranan penting dalam upaya pembangunan dan pengembangan suatu daerah. Di banyak daerah menunjukkan bahwa industri pariwisata mampu mendongkrak daerah tersebut dari keterbelakangan dan menjadikannya sebagai sumber pendapatan utama. Kerjasama usaha dalam pengelolaan pariwisata daerah yang dilakukan antara pemerintah daerah dan masyarakat luas bertujuan agar berbagai potensi wisata yang dimiliki oleh daerah dengan destinasi wisatanya merupakan modal dasar pengembangan kepariwisataan.

Kegiatan investasi pariwisata daerah harus didukung oleh suatu aturan yang mampu menciptakan keadilan, kewajaran, efisiensi, kepastian hukum, dan ketenangan yang merupakan prinsip-prinsip hukum dalam suatu negara modern, terlebih lagi bagi sektor kerjasama pariwisata khususnya di bidang pengelolaan pariwisata daerah dapat dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah. Permasalahan hukum yang tedapat dalam kerjasama usaha pengelolaan pariwisata diantaranya berkenaan tentang kewenangan Pemerintah Daerah melakukan perjanjian kerjasama usaha pengelolaan pariwisata daerah, akibat hukum perjanjian kerjasama usaha pengelolaan pariwisata daerah dan berkenaan faktor-faktor penghambat dan upaya pemecahan masalah dari kerjasama usaha pengelolaan pariwisata daerah yang dilakukan.

Pemerintah Daerah dalam bidang pariwisata didasarkan Pasal 12 ayat (3) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara khusus kewenangan Pemerintah Kabupaten diatur dalam Pasal 30 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata. Pemerintah Daerah dengan kewenangannya tersebut dapat mengatur, mengarahkan, mengendalikan dan sekaligus pula melindungi masyarakat maupun sumber daya alam dan sumber daya buatan. Pembangunan kepariwisataan diupayakan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek termasuk kerjasama usaha pengelolaan. Pemerintah daerah harus dapat memposisikan pariwisata dalam kerangka pembangunan kepariwisataan dengan diimbangi dengan perencanaan dan pengelolaan pariwsata yang baik dan upaya-upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang berkualitas.

Kabupaten Lombok Tengah sebagai kawasan yang memiliki potensi alam yang unggul sebagai kawasan pariwisata selalu diminati oleh wisatawan lokal maupun mancanegara. Untuk menunjang kegiatan pariwisata, dilakukan pengembangan secara berkelanjutan dengan tujuan menjadikan Lombok sebagai destinasi wisata yang nyaman bagi wisatawan. Pariwisata Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mulai berbenah, mulai dari sisi utara, tengah hingga selatan, tujuannya untuk menjaring wisatawan, menyejahterakan masyarakat, mengembangkan potensi daerah, serta mendukung program pariwisata nasional yang dirilis Kementerian Pariwisata, “Indonesia WOW” (World of Wonderful).

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mulai membenahi pariwisata dari sisi utara, tengah hingga selatan bersama seluruh elemen masyarakat dengan membuat strategi dan arah kebijakan. Pedoman itu kemudian dijadikan sebagai landasan atau kerangka acuan dalam menyusun program apa saja yang dibutuhkan masyarakat setempat. Secara umum ada tiga yang menjadi fokus utama, yakni “agribisnis”, “tourism” dan “marine”. Di bidang pariwisata (tourism), Pemkab Lombok Tengah membagi berdasarkan keunggulan masing-masing wilayah atau zona kawasan. Masing-masing kawasan saling menopang, mendukung, berkaitan, mengisi dan bersinergi antarsatu dengan yang lainnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mulai membenahi pariwisata dari sisi utara, tengah hingga selatan bersama seluruh elemen masyarakat dengan membuat strategi dan arah kebijakan. Pedoman itu kemudian dijadikan sebagai landasan atau kerangka acuan dalam menyusun program apa saja yang dibutuhkan masyarakat setempat. Secara umum ada tiga yang menjadi fokus utama, yakni “agribisnis”, “tourism” dan “marine”. Di bidang pariwisata (tourism), Pemkab Lombok Tengah membagi berdasarkan keunggulan masing-masing wilayah atau zona kawasan. Masing-masing kawasan saling menopang, mendukung, berkaitan, mengisi dan bersinergi antarsatu dengan yang lainnya. Untuk menunjang pengelolaan dan pengembangan kawasan pariwisata diperlukan pemahaman mengenai hukum kontrak untuk memberikan solusi permasalahan dan faktor-faktor penghambat yang dihadapi dalam usaha pengelolaan pariwisata daerah.

Penulis: Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Erni Agustin, S.H., LL.M., Faizal Kurniawan,S.H., M.H., LL.M., Dr. Ghansam Anand, S.H., M.Kn., Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H.

Laporan Akhir Program Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2019 Program Studi Magister Ilmu Hukum Dibiayai oleh Dana Rencana Keiatan Anggaran Tahunan (RKAT) Fakultas Hukum Universitas Airlangga Tahun Anggaran 2019 Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Airlangga Tentang Pelaksanaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Airlangga Tahun 2019 Nomor 1626/UN3/2019 Tanggal 10 Mei 2019

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).