Komite Audit Independen dan Komite Manajemen Risiko dalam Penentuan Biaya Audit

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi audit. (Sumber: Konsultan Pajak)

Pada banyak negara termasuk Indonesia, pembentukan Komite Manajemen Risik (KMR) baru diwajibkan untuk perusahaan dalam sektor keuangan. Sedangkan dalam sektor lainnya, pembentukan KMR masih bersifat sukarela[1]Penelitian Brown et al. (2009) menunjukkan bahwa perusahaan dari sektor non-keuangan menghadapi risiko yang lebih kompleks. Adanya hal ini kemudian diharapkan dapat direspon dengan menerapkan praktik manajemen risiko yang lebih baik. Salah satunya dapat dilakukan melalui pembentukan komite yang fokus dalam urusan memantau proses manajemen risiko di dalam perusahaan. Adanya KMR diharapkan dapat diisi oleh anggota yang  memang telah memiliki kompetensi dalam bidang manajemen risiko dan mampu memfokuskan kemampuan dan sumber daya mereka untuk mengevaluasi risiko di dalam perusahaan (Choi, 2013; Fraser & Henry, 2007;Moore & Brauneis, 2008).

KMR kerap dianggap memiliki peran yang serupa dengan komite audit, salah satu komite yang juga diharapkan mampu mengevaluasi risiko keuangan perusahaan dan pembentukannya telah diwajibkan dalam struktur tata kelola perusahaan publik di Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa komite audit memiliki peran penting yang tidak dapat dimiliki oleh organ lain di perusahaan termasuk KMR, yaitu dalam hal akses nya pada perikatan dengan auditor eksternal.

Komite audit memiliki keterlibatan langsung dalam proses negosiasi cakupan pekerjaan audit hingga menentukan jumlah biaya audit yang akan dibayarkan ke auditor eksternal. Komite audit dalam melakukan fungsi pengawasan khususnya dalam aspek keuangan perusahaan diharapkan dapat bekerja secara independen dan mampu mencegah berbagai tekanan dari manajemen (Siagian & Tresnaningsih, 2011). Adanya karkaterisitik independen di dalam komite audit kemudian diharapkan dapat meningkatkan objektifitasnya.

Dalam Risk Committee Resource Guide yang dikeluarkan oleh Deloitte di tahun 2014 menunjukkan bahwa KMR harus memantau risiko di dalam perusahaan dan kemudian memberikan rekomendasi mengenai cara untuk menangani temuan risiko tersebut. Dalam proses tersebut KMR dapat berkoordinasi dengan komite lainnya termasuk komite audit.  Hal ini sejalan dengan demand side of audit dimana walaupun KMR tidak secara langsung memiliki akses terhadap auditor eksternal, namun rekomendasi yang ia berikan pada komite audit dapat kemudian memberikan arahan bagi auditor eksternal untuk memberikan jasa audit yang lebih luas (Knechel & Willekens, 2006).

Adanya pemantauan risiko dari berbagai perspektif ini kemudian diharapkan dapat memperkaya pengetahuan perusahaan atas risiko dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko di dalam perusahaan (Beasley et al., 2009). Sehingga adanya komite audit yang independen diharapkan dapat menilai secara objektif berbagai rekomendasi yang diberikan oleh KMR dan kemudian hal tersebut direspon oleh komite audit melalui adanya permintaan atas cakupan kerja audit eksternal yang lebih luas dan kemudian meningkatkan audit fee.

Penelitian ini menggunakan 510 observasi dari 216 perusahaan publik yang berbeda yang tercatat pada bursa efek Indonesia untuk tahun 2014-2016. Data kemudian di analisa menggunakan regresi linear berganda untuk menjawab hipotesa yang telah dibuat. Sejalan dengan demand side of audit penelitian ini menunjukkan bahwa adanya pembentukan KMR dan adanya komite audit yang independen pada perusahaan non-keuangan akan meminta cakupan audit yang lebih luas dan kemudian meningkatkan biaya audit yang harus dibayarkan perusahaan kepada auditor eksternalnya.Hal ini dapat terjadi karena adanya audit komite yang independen akan mampu menilai rekomendasi dari KMR secara objektif dan kemudian meresponnya dengan meningkatkan permintaan atas cakupan audit kepada auditor eksternal, meskipun kemudian akan meningkatkan biaya audit yang harus dibayarkan perusahaan.

Bagi pemuat kebijakan, temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi KMR pada perusahaan publik khususnya perusahaan di sektor non-keuangan akan meningkatkan biaya audit yang dibayarkan kepada auditor eksternal. Kemudian, adanya komite audit yang independen akan meningkatkan hubungan antara KMR dengan biaya audit mengingat independensi komite audit adalah atribut penting untuk melaksanaakn tanggung jawab komite audit. Bagi praktisi, adanya KMR di perusahaan akan meningkatkan biaya audit yang akan dikeluarkan. (*)

Penulis: Iman Harymawan

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: https://www.cogentoa.com/article/10.1080/23311975.2019.1707042


Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).