Rancangan Produk Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Islam untuk Pemberdayaan Ekonomi Pondok Pesantren

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh nasional okezone

Lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia berkembang sangat pesat. Beberapa masalah yang dihadapi oleh lembaga keuangan mikro syariah, seperti kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas dan fasilitas pendukung operasional, sehingga layanan kepada publik belum optimal. Kurangnya kualitas sumber daya manusia karena rendahnya pengetahuan tentang manajemen lembaga keuangan mikro, dan kelemahan dari sumber daya manusia institusi di bidang inovasi produk. Lembaga keuangan mikro ini tidak hanya berada di komunitas yang lebih luas tetapi juga di Pondok Pesantren, salah satunya di Pondok Pesantren Abdussalam.

Beberapa masalah yang dihadapi oleh Pondok Pesantren, seperti kurangnya modal untuk pengembangan semua sektor, sehingga keberadaan lembaga keuangan mikro syariah dapat dimanfaatkan dengan baik. Akan tetapi masih sulit terwujud,  karena produk keuangan yang ada sangat terbatas dan masih merupakan produk yang bersifat individual dan tidak dapat langsung dimanfaatkan oleh masing-masing sektor.

Pondok pesantren  juga memiliki lembaga pendidikan formal dan informal. Jumlah siswa yang besar dapat mempengaruhi meningkatnya permintaan barang dan jasa, terutama dalam memenuhi kebutuhan siswa baik untuk belajar maupun untuk konsumsi sehari-hari. Pondok Pesantren Abdussalam memiliki dua sektor utama, pertama; yaitu sektor ekonomi (perdagangan, pertanian, perkebunan, pertanian dan jasa), kedua; yaitu sektor pendidikan (pendidikan formal dan informal). Dari kedua sektor tersebut sektor ekonomi merupakan sektor yang memiliki potensi ekonomi yang sangat besar jika dapat dikelola dengan baik. Pengembangan produk selalu dilakukan oleh perusahaan terhadap keberadaan perusahaan (Kotler, 2000), salah satu tujuan dalam pengembangan produk adalah untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang tidak puas, dan memberikan akses yang lebih luas (Buchori, 2001). Produk yang dirancang dalam hal ini adalah produk jasa keuangan untuk pembiayaan (produk mal) pada berbagai sektor ekonomi dan sektor pendidikan.

Diskusi kelompok menghasilkan beberapa proposal rancangan produk mal yang dapat diterapkan oleh Baitul Mal wat Tamwil (BMT) Barokah Abdussalam dalam mendukung pemberdayaan ekonomi dan pendidikan pada Pondok Pesantren Abdussalam. Tahapan yang dilakukan adalah: pembangkitan ide, penyaringan ide, pengembangan dan penyajian konsep dari setiap produk yang diusulkan. Secara umum, produk jasa keuangan untuk pembiayaan adalah produk yang memiliki tujuan sosial, karena dana berasal dari dana sosial,  seperti wakaf. Ada beberapa rancangan produk yang telah dirancang oleh BMT untuk mengoptimalkan dana sosial, terutama dalam pemberdayaan Pondok Pesantren.

Produk mal menggunakan Wakaf Tunai. Wakaf juga merupakan instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh Pondok Pesantren dalam meningkatkan pemberdayaan Pondok Pesantren dan masyarakat sekitarnya. Keberadaan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan dapat dimanfaatkan secara optimal. Pemberdayaan dapat dijelaskan sebagai proses pemberdayaan kepada pihak yang tidak berdaya (Sulistyani, 2004).

Manfaat wakaf tunai untuk BMT Barokah Abdussalam; (1) Mendapatkan kesempatan sebagai nazir wakaf, (2) Mendapatkan sumber modal lebih mudah dan efisien, (3) BMT dapat mengelola dana untuk pembelian aset produktif yang dapat dimanfaatkan BMT dan Pondok Pesantren, (4) Meningkatkan peran BMT sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat (khususnya Pondok Pesantren Abdussalam)

Manfaat untuk Pondok Pesantren Abdussalam; (1) Masalah keterbatasan sarana dan prasarana bisa diatasi, (2) Masalah keterbatasan modal untuk pengembangan sektor ekonomi Pondok Pesantren dapat diatasi, (3) Pondok Pesantren mendapat bantuan berupa aset produktif yang dapat dikelola dengan baik, berupa aset yang bisa dalam bentuk aset pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan dan fasilitas pendidikan, (4) Memberikan kesempatan bagi komunitas siswa untuk memainkan peran yang lebih besar sehingga dapat meningkatkan kemandirian pondok pesantren dan masyarakat, (5) Meningkatkan kepercayaan publik pada pondok pesantren.


Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa desain produk yang dapat dikembangkan oleh BMT Barokah Abdussalam adalah rancangan produk mal dengan dua  dasar, yakni: (1) produk mal berasal dari wakaf tunai, (2) produk mal berasal dari  Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS), masing-masing dasar punya dua model.  Dua dasar dan empat model tersebut dapat diterapkan jika BMT dapat mengoptimalkan sumber dana sosial, sehingga dapat mendistribusikan dana tersebut salah satunya melalui pengembangan rancangan produk mal yang diusulkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini dapat diterapkan oleh Pondok Pesantren lain yang memiliki lembaga keuangan mikro syariah dan memiliki kriteria yang sama dengan Pondok Pesantren Abdussalam.

Penulis Artikel Ilmiah Populer: Muslich Anshori

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat di:

http://www.econjournals.com

Anas Alhifni, Nurul Huda, Muslich Anshori, Biyati Ahwarumi:  Product Design Mall of Islamic Microfinance Institutions Supporting Economic Empowerment Islamic Boarding School Indonesia (Case Study Islamic Boarding School Abdussalam).

International Journal of Economics and Financial Issues, 2018, 8(4), 250-255.

ISSN: 2146-4138

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).