Strategi Implementasi Aplikasi Sistem Keuangan Desadi Kabupaten Nganjuk

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh jurnalapps

Penelitian yang membahas keuangan desa pernah dilakukan di China oleh Wang (2013); Meng (2013); Xiao (2015); Yi (2014); dan Zhang dan Wang (2017). Hasil penelitian Wang (2013) menunjukan rendahnya kualitas personil akuntansi secara keseluruhan, sistem keuangan tidak dieksekusi dengan ketat, pengungkapan keuangan yang gagal untuk memainkan perannya, kegagalan pengawasan keuangan, dan tidak adanya audit keuangan tingkat desa. Yi (2014) menganalisis bahwa dari tiga model pengelolaan keuangan tingkat desa yang ada yaitu “keuangan desa yang dikelola oleh desa”, “keuangan desa yang dikelola oleh kota”, dan “akuntansi desa dikelola oleh agen” sedangkan Meng (2013); Xiao (2015); dan Zhang dan Wang (2017)  menyimpulkan bahwa beberapa masalah yang ada di desa seperti akuntan yang kurang profesional, akuntansi dan manajemen aset tidak standar.

Penelitian terkait dengan keuangan desa dilakukan juga oleh peneliti lain diantaranya Bustamam et al. (2018); Simangunsong dan Wicaksono (2017); Suwandi (2015); dan Nurhakim dan Yudianto (2018). Keempat penelitian ini membahas pengelolaan keuangan desa terkait dengan alokasi dana desa dan dana desa.

Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di Kabupaten Nganjuk. Pemerintah Kabupaten Nganjuk mulai tahun 2015 menggunakan Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (SILOKDES). Aplikasi ini dibuat oleh swasta dan sudah diimplementasikan di Kabupaten Nganjuk mulai tahun 2015, Namun karena ada kewajiban untuk mengimplementasikan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) mulai tahun 2017 sesuai dengan edaran KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 yang menyatakan bahwa semua Kepala Desa harus memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan sebelumnya, maka penulis tertarik untuk mengangkat sebuah topik penelitian dengan judul Strategi Implementasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa: Studi Kasus Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk ini sangat unik karena semua operator desa sudah terlatih menggunakan aplikasi. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan workshop pengelolaan keuangan desa tahap I dan workshop dan pendampingan pengelolaan keuangan desa tahap II Kabupaten Nganjuk? bagaimana dampak workshop terhadap pengelolaan keuangan desa Kabupaten Nganjuk? bagaimanakah problematika pengelolaan keuangan desa Kabupaten Nganjuk (aspek positif dan negative)?

Kelahiran UU Desa dilatarbelakangi pertimbangan bahwa pengaturan tentang desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kedudukan masyarakat, demokratisasi serta upaya pemerintah dalam mendorong kemajuan dan pemerataan pembangunan. Selain itu, UU Desa sekaligus merupakan penegasan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

UU Desa membawa misi utama bahwa negara wajib melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan. Dengan demikian pembangunan desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia Indonesia. Pembangunan desa akan berdampak positif bagi upaya penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan2. Berdasarkan azas rekognisi dan subsidiaritas, UU Desa membawa perubahan pokok antara lain: 2 Pasal 87 Undang-Undang Desa a). Desa memiliki identitas yang mandiri sebagai self-governing community dalam tata pemerintahan di Indonesia dimana pemerintahan desa dipilih secara demokratis dan akuntabel oleh masyarakat, b) Desa menyelenggarakan pembangunannya secara partisipatif dimana desa menyusun perencanaan, prioritas belanja dan melaksanakan anggaran secara mandiri termasuk mengelola anggaran yang didapatkan secara langsung serta mendaftarkan dan mengelola aset untuk kesejahteraan masyarakat termasuk mendirikan BUMDesa, dan c)Desa memiliki wewenang untuk bekerjasama dengan desa lain untuk peningkatan pelayanan dan kegiatan ekonomi.

UU Desa secara khusus meletakkan dasar bagi perubahan tata kelola desa yang dibangun di atas prinsip keseimbangan antara lembaga (check and balance), demokrasi perwakilan dan permusyawaratan serta proses pengambilan keputusan secara partisipatif melalui musyawarah desa sebagai forum pengambil keputusan tertinggi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pembangunan desa. Dengan melibatkan partisipasi berbagai kelompok kepentingan di masyarakat, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa sebagai forum pengambil keputusan tertinggi untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Tahunan Desa, pengelolaan aset dan BUMDesa serta keputusan-keputusan strategis lainnya

Objek dari penelitian ini adalah  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Pemerintah Desa Kabupaten Nganjuk dengan fokus pada strategi implementasi sistem keuangan desa sebagai implementasi dari diterapkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Metodologi penelitian yang dilakukan adalah: 1) Melakukan wawancara dan analisis terhadap apa saja kebutuhan pengguna (operator desa) terkait informasi siskeudes, 2) Melakukan wawancara dan analisis terhadap kelebihan dan kekurangan Silokdes dan Siskeudes, 3) Merumuskan strategi Pemerintah Daerah Nganjuk untuk mengimplementasikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa, 4) Mengidentifikasi apa saja kendala Pemerintah Daerah Nganjuk untuk mengimplementasikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa, 5) Pelaporan, 6) Melakukan Focus Group Discussion dengan narasumber terkait untuk memperkaya analisis, riviu hasil kajian dan membantu dalam perumusan rekomendasi.

Strategi implementasi aplikasi sistem keuangan desa pada pemerintah daerah kabupaten Nganjuk dengan menggunakan workshop ini sangat efektif dan efisien. Workshop I meletakkan dasar penggunaan SISKEUDES, sementara workshop dan pendampingan II memberikan fasilitas pendampingan, konsultasi dan mereview kembali materi yang belum jelas pada workshop pengelolaan keuangan desa I. Problematika pengelolaan keuangan desa Kabupaten Nganjuk terbagi menjadi 2 hal yaitu aspek positif dan aspek negative. Aspek positif meliputi sinergi antara camat, dinas pmd, biro hukum dan inspektorat, kemampuan operator desa mengoperasikan sistem (SILOKDES), kelengkapan peraturan pengelolaan keuangan desa. Aspek negative meliputi ketidakpatuhan tehadap siklus dan keterlambatan pencairan dana, kapasitas dan personalia, pembangunan tidak berbasis padat karya dan tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa, dan transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDesa Masih Rendah

Keterbatasan dan saran penelitian berikutnya yaitu penelitian ini dilakukan dengan pendekatan observasi selama workshop dan hasil wawancara dengan stakeholder desa, penelitian lebih lanjut bisa ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan dan pendampingan riil di desa. Tahun 2017 Kabupaten Nganjuk masih menggunakan dual system yaitu SILOKDES dan SISKEUDES. Hal ini membuat konsentrasi operator desa terpecah. Seharusnya ada kebijakan migrasi software dari SILOKDES dan SISKEUDES setelah workshop agar operator desa betul-betul belajar dan bertanggungjawab

Penulis: Zaenal Fanani

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://ejournal.stiesia.ac.id/ekuitas/article/view/4038/426

Zaenal Fanani (2019). Strategi Implementasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa:  Studi Kasus Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan. Volume 2, Nomor 4, Desember 2018 : 468 – 489. http://dx.doi.org/10.24034/j25485024.y2018.v2.i3.4038

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).