Analisis Risiko Kecelakaan dan Penyakit akibat Kerja

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Keselamatan menjadi hal yang penting dalam bekerja. Meskipun core bisnis suatu tempat kerja adalah menghasilkan produktivitas yang maksimal, baik itu berupa barang maupun jasa. Akan tetapi jika tidak diimbangi dengan penerapan keselamatan kerja yang baik, produktivitas tidak dapat berjalan dengan optimal. Penerapan keselamatan dalam bekerja ini melalui program yang dinamakan dengan penerapan program K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Program K3 dilaksanakan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja atau dengan kata lain dapat disebutkan dengan mempertahankan keselamatan dan kesehatan kerja. Menjadi hal yang mutlak dalam menerapkan K3 bagi pekerja. Pilih selamat atau tidak, hal tersebut yang selalu disampaikan pada pekerja.

Peraturan-peraturan yang sudah ada di Indonesia yang terkait dengan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah, yaitu Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). SMK3 meliputi penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3 serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Inti dari SMK3 itu adalah analisis risiko dari bahaya yang ada di tempat kerja. Setiap tempat kerja memiliki bahaya. Bahaya tersebut dapat menyebabkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jika pilihan selamat menjadi hal yang mutlak di tempat kerja maka tempat kerja tersebut harus melakukan pengendalian risiko.

Pengendalian risiko dalam upaya menciptakan tempat kerja yang aman dapat dilakukan melalui hierarki pengendalian risiko. Penerapan ini merupakan suatu tingkatan pengendalian yang dapat diterapkan di tempat kerja jika selamat menjadi sebuah pilihan. Tingkatan yang pertama adalah eliminasi. Eliminasi merupakan menghilangkan bahaya yang ada di tempat kerja. Menjadi hal yang mustahil untuk menghilangkan bahaya di tempat kerja, karena itu pengendalian yang kedua dapat diterapkan, yaitu subtitusi.

Pengendalian ini meminimalkan risiko melalui penggantian sumber bahaya. Suatu bahan, alat kerja dapat diganti dengan jenis lain yang memiliki sifat kurang berbahaya. Misalnya, mengganti mesin yang lama dengan luaran terbaru untuk mereduksi adanya bahaya kebisingan. Pengendalian ketiga adalah rekayasa teknik. Kegiatan ini dilakukan melalui modifikasi sumber bahaya, ataupun penambahan desain tempat kerja untuk lebih ramah terhadap keselamatan pekerja. Pengendalian yang keempat adalah administratif.

Upaya ini pada umumnya dilakukan oleh manajemen untuk mengatur waktu paparan bahaya. Agak paparan bahaya tersebut tidak terus menerus mengenai pekerja maka dapat dilakukan rotasi kerja, pengaturan waktu istirahat, selain itu pengendalian administrative dapat dilakukan melalui pemberikan peningkatan pengetahuan akan bahaya di tempat kerja. Pengendalian yang terakhir adalah penerapan APD (Alat Pelindung Diri). Penggunaan APD ditempat kerja harus disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada.

Penerapan pengendalian terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan satu atau lebih dari hierarki yang ada. Analisis penegaan pengendalian harus ditegaskan dengan memperhatian pengendalian yang utama yaitu eliminasi sampai dengan APD. Hal ini penting untuk dialakukan karena pilihan selamat bukan sesuatu yang bisa ditawar. Akan tetapi harus diterapkan dengan benar.

Salah satu tempat kerja yang memiliki prioritas untuk bekerja dengan selamat adalah laboratorium. Bekerja di laboratoirum unit K3 sebagaimana bekerja dengan laboratorium lainnya yang mengandung berbagai bahaya. Kecelakaan kerja yang terjadi tidak lepas dari bahaya yang ada baik bahaya fisik, kimia, biologis, ergonomis, dan bahaya lainnya. Kecelakaan kerja yang timbul seperti tegangan listrik yang tinggi, tergores, tertular penyakit dan tertusuk lancet. Adanya kecelakaan kerja di laboratorium unit K3 harus di identifikasi, dianalisis dan dikendalikan risikonya sehingga kecelakaan kerja tidak akan terjadi.

Menurut Abraham Maslow tentang teori kebutuhan manusia. Terdapat lima tingkatan kebutuhan, yaitu kebutuhan fisiologis, kebutuhan rasa aman, kebutuhan sosial dan kasih sayang, kebutuhan akan penghargaan, dan kebutuhan untuk aktualisasi diri. Kebutuhan rasa aman menduduki urutan kedua. Hal ini berarti bahwa keselamatan menjadi hal yang penting bagi kehidupan manusia. Tidak ada manusia yang tidak butuh selamat. Di manapun berada keselamatan menjadi hal yang utama. Sehingga tempat kerja yang merupakan rumah kedua setelah tempat tinggal menjadi prioritas dalam menciptakan keselamatan. (*)

Penulis: Nasirul Haqi Dani

BERIKUT JUDUL DAN LINK ARTIKEL SCOPUS

Risk Analysis of Accidents and Occupational Disease in OHS (Occupational Health and Safety) Laboratory

Link: http://www.indianjournals.com/ijor.aspx?target=ijor:ijphrd&volume=10&issue=7&article=166

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).