Obedience Pressure, Sanksi Pajak dan Kepatuhan Pajak

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Pemerintah pada saat ini berfokus pada penerimaan negara yang berasal dari sektor internal dengan maksud mengurai ketergantungan terhadap penerimaan negara yang berasal dari eksternal, yaitu pinjaman luar negeri. Sumber penerimaan negara yang berasal dari sektor internal yang paling besar adalah pajak. Berikut ini merupakan proporsi penerimaan APBN dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2013-2017 yang terdiri dari PPh Non Migas, PPN Dan PPnBM, PBB PPH Migas dan Pajak lainnya.

Peran Pajak Terhadap APBN Tahun 2013-2017

No Tahun Anggaran Jumlah (Dalam Milyar) Prosentase Pajak APBN
APBN Pajak
1 2013 1.502.005,02 1.148.364,68 76,5 %
2 2014 1.635.378,49 1.246.106,96 76,1 %
3 2015 1.761.642,82 1.489.255,49 84,5 %
4 2016 1.786.225,03 1.539.166,24 88,0 %
5 2017 1.750.283,40 1.498.871,64 85,6 %

  Sumber : www.kemenkeu.go.id (2018)

Berdasar data di atas, dapat dijelaskan bahwa sumber penerimaan APBN pada tahun 2013 sampai dengan 2017 memiliki proporsi hampir lebih dari 50 persen yang berasal dari pajak. Hal ini membuktikan bahwa sumber penerimaan APBN masih mengandalkan dari penerimaan pajak setiap tahunnya.

Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam suatu negara. Tanpa adanya pajak, kehidupan suatu negara tidak akan bisa berjalan dengan baik. Bahwa dalam menunjang pembangunan suatu negara yang baik, pajak memiliki peran yang sangat penting di dalamnya. Pengenaan pajak dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi di negara berkembang dan maju. Tidak bisa dimungkiri bahwa penerimaan pajak dapat membantu membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan pembangunan fasilitas publik. Tanpa pajak, pemerintahan tidak akan berjalan lancar.

Tingkat Kepatuhan Pajak yang Masih Rendah

Usaha Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan yang berasal dari sektor perpajakan terus dilakukan dalam berbagai kebijakan perpajakan yang telah dikeluarkan. Misalkan sejak awal tahun 1984,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merubah sistem perpajakan di Indonesia dari official assesment system menjadi self assesment system. Tujuan pemerintah dalam melakukan perubahan sistem tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya dengan adanya pelayanan, pengawasan dan pembinaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perubahan sistem tersebut sampai dengan saat ini belum bisa membawa dampak perubahan yang signifikan terhadap kepatuhan pajak. Hal ini dibuktikan dengan realisasi penerimaan pajak baik pajak migan dan non migas yang terdata dalam sistem administrasi perpajakan (Dashboard penerimaan DJP) pada tahun 2013-2016 yang tidak mencapai targetnya. Berikut ini daftar target dan realisasi penerimaan pajak tahun 2013-2016.

Target Dan Realisasi Penerimaan Pajak Periode 2013-2016

(dalam triliun)

Tahun Target Penerimaan Realisasi Penerimaan Persentase Penerimaan
2013 995,21 921,27 92,57 %
2014 1.072,37 981,83 91,56 %
2015 1.294, 26 1.060,83 81,96 %
2016 1.355,20 1.105,81 81,60 %

   Sumber : Laporan Kinerja DJP Tahun 2016. Diolah

Tingkat kesadaran Wajib Pajak yang rendah akan menimbulkan berbagai permasalahan. Salah satunya adalah penggelapan pajak Penggelapan pajak (Tax Evasion) dapat dideskripsikan sebagai suatu aktivitas yang dilakukan oleh para Wajib Pajak di mana mereka tidak patuh dan dengan sengaja melanggar undang-undang pajak dengan maksud tujuan melarikan diri dari pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya. Yang merupakan tindakan penggelapan pajak, yaitu melakukan perhitungan dan pelaporan penjualan lebih kecil dari seharusnya, menggelembungkan transaksi biaya dengan membuat transaksi fiktif biaya, transksi ekspor fiktif dan melakukan pemalsuaan dokumen keuangan perusahaan.

Tindakan penggelapan pajak tersebut dapat dipengaruhi juga oleh faktor internal yang ada di dalam perusahaan. Salah satu yang dapat berpengaruh terhadap kepatuhan pajak adalah obedience pressure. Atasan cenderung berpihak pada pencapaian keuntungan bagi dirinya dan perusahaan. Hampir sebagian besar manajer perusahaan (dalam hal ini adalah atasan) berusaha untuk meminimumkan jumlah pajak yang dibayar. Selain itu, sanksi perpajakan, sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk mengurangi tindakan ketidakpatuhan wajib pajak, merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dari sanksi pajak dan obedience pressure terhadap kepatuhan pajak yang mana termotivasi juga karena semakin maraknya tindakan ketidakpatuhan pajak.

Penelitian ini menggunakan eksperimen laboratorium dengan partisipan penelitian adalah mahasiswa S1 dan D3 jurusan Akuntansi di salah satu Perguruan Tinggi di Surabaya dengan kriteria telah menempuh mata kuliah perpajakan. Studi eksperimen yang digunakan dalam penelitian ini adalah pola faktorial 2 x 2 between-subject dengan faktor obedience pressure (Level Pertama : ada; level kedua : tidak ada) dan sanksi pajak (Level pertama: Tinggi; level kedua: rendah).

Penelitian ini menemukan bukti empiris bahwa ketika terdapat sanksi pajak yang tinggi maka wajib pajak akan cenderung lebih patuh pajak dibandingkan ketika sanksi pajak rendah. Selanjutnya, ketika wajib pajak memperoleh obedience pressure dari atasannya maka akan cenderung lebih tidak patuh pajak dibandingkan dengan yang tidak memperoleh obedience pressure.

Terakhir, dari uji interaksi antara variabel sanksi pajak dan obedience pressure, ditemukan bukti empiris bahwa saat diberikan sanksi pajak yang tinggi, maka wajib pajak semakin memiliki kepatuhan pajak yang tinggi ketika tidak diberikan obedience pressure dibandingkan saat diberikan obedience pressure. Penelitian ini memiliki implikasi praktis bahwa obedience pressure dari atasan merupakan kunci penting yang berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan pajak, hal ini dikarenakan walaupun terdapat sanksi baik sanksi pajak yang rendah maupun tinggi jika terdapat obedience pressure, maka tingkat kepatuhan pajak akan rendah.

Penulis:

Kadek Pranetha Prananjaya

Niluh Putu Dian Rosalina Handayani Narsa

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di :

https://doi.org/10.9744/jak.21.2.68-81

Prananjaya, Kadek Pranetha, and Narsa, Niluh Putu Dian Rosalina Handayani. (2019). Obedience Pressure and Tax Sanction: An Experimental Study on Tax Compliance. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 21 (2), 68-81.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).