Menilik Pemberian Kompensasi Pekerja Disabilitas Akibat Kecelakaan Kerja

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tren angka kecelakaan kerja terus meningkat di Indonesia. Pada tahun 2017 tercatat 123.041 kasus kecelakaan kerja terjadi, sementara sepanjang tahun 2018 kasusnya naik menjadi 173.105 kasus dengan jumlah santunan yang harus dibayarkan mencapai 1,2 trilyun. Kecelakaan kerja mengakibatkan berbagai kerugian diantaranya keluarnya biaya untuk pengobatan dan perawatan pekerja yang mengalami kecelakaan, meningkatnya absen dan turunnya produktifitas pekerja, rusaknya properti serta menyebabkan kesakitan, kecacatan dan bahkan kematian pada pekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja harus menerima kompensasi kecelakaan. Kompensasi merupakan persyaratan utama bagi pekerja disabilitas untuk dapat hidup mandiri.

Dampak merugikan yang diterima oleh pekerja disabilitas akibat kecelakaan dapat memengaruhi kualitas hidup mereka, terlebih apabila pekerja tersebut tidak mendapatkan kompensasi. Oleh karena itu, Dosen K3 FKM Universitas Airlangga, Indriati Paskarini, tertarik untuk melakukan penelitian lebih dalam mengenai pengaruh karakteristik dan jumlah kompensasi tunai disabilitas terhadap durasi dan jenis pemanfaatan kompensasi tunai disabilitas oleh pekerja dengan disabilitas akibat kerja.

Penelitian yang dilakukan pada bulan Januari – April 2018 ini menggunakan desain studi cross-sectional dengan populasi adalah para pekerja disabilitas karena kecelakaan di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, Indonesia dengan jumlah sampel sebanyak 182 orang. Data penelitian diperoleh dari hasil interview dengan responden dan data sekunder diperoleh dari Jaminan Sosial tenaga kerja Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini telah disetujui oleh Komisi Etik Universitas Airlangga.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa mayoritas pekerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja berjenis kelamin laki-laki, masih dalam kategori usia muda dan produktif serta mayoritas mengalami kecacatan pada jari. Hal tersebut jelas memengaruhi kemampuan kerja pekerja di masa mendatang karena jari merupakan bagian tubuh vital yang digunakan hampir pada setiap jenis pekerjaan apapun, sehingga sulit bagi pekerja yang cacat jari untuk mendapat pekerjaan baru dan sesuai untuk melanjutkan hidupnya. Selain itu, kompensasi uang tunai disabilitas yang diterimapun jumlahnya tidak besar karena jenis kecacatan pada jari masuk dalam kategori sedang sehingga jumlah uang tersebut tidak dapat memberikan kelanjutan jaminan hidup  bagi pekerja juga bagi keluarga pekerja.

Hal lain yang ditemukan pada penelitian ini adalah mayoritas pekerja disabilitas karena kecelakaan kerja mengalami trauma akibat kecelakaan yang mereka alami. Mereka hanya diberikan pelayanan medis dan kompensasi uang tunai disabilitas. Jumlah kompensasi tunai disabilitas tersebut mempengaruhi durasi pemanfaatan kompensasi dan status perkawinan mempengaruhi baik durasi pemanfaatan kompensasi serta jenis pemanfaatan kompensasi. Mayoritas pekerja menggunakan kompensasi uang tunai disabilitas yang diterima untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, karena banyak dari mereka mengalami penurunan pemasukan pada saat pemulihan pasca kecelakaan. Pekerja yang berstatus menikah cenderung menghabiskan uang kompensasi tersebut lebih cepat (1-3 bulan), sementara pekerja dengan status belum menikah menggunakan uang kompensasi untuk ditabung.

Pekerja yang menggunakan uang kompensasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka tidak memungkinkan bagi mereka untuk mendapatkan keuntungan jangka panjang dari kompensasi uang tunai disabilitas tersebut. Kompensasi uang tunai disabilitas yang telah diterima dapat memberikan manfaat jangka panjang apabila uang tersebut digunakan untuk memulai membuka usaha baru. Sekecil apapun uang tunai dari kompensasi disabilitas yang diterima, uang tersebut dapat selalu digunakan untuk membuka usaha, karena usaha kecil hanya membutuhkan biaya yang kecil, namun dapat memberikan manfaat jangka panjang serta menberikan pekerja kesempatan untuk mandiri dan tidak bergantung pada pekerjaan yang ada. Namun, sebagian besar pekerja tidak memiliki keterampilan tambahan selain dari pekerjaan mereka sebelumnya sehingga hal tersebut menjadi kendala bagi peserta untuk memulai usaha baru.

Dengan adanya informasi baru dari hasil penelitian ini, diharapkan bagi pihak Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk mempertahankan dan meningkatkan program perlindungan bagi pekerja disabilitas akibat kerja dengan memberikan pelayanan kesehatan mental serta pelatihan bagi pekerja tersebut. Pelatihan yang diberikan ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja agar tetap bisa produktif sehingga tidak menjadi beban dan tanggungan bagi keluarga.

Penulis: Dr. Indriati Paskarini, SH., M.Kes

Detail tulisan ini dapat dilihat di:

https://www.indianjournals.com/ijor.aspx?target=ijor:ijphrd&volume=10&issue=3&article=099

Paskarini Indriati, Martiana Tri, Suwandi Tjipto, Rahman Firman Suryadi. 2019. Accident Compensation and Disability Cash Compensation Utilization of Workers with Disabilities due to an Accident. Indian Journal of Public Health Research & Development, Volume : 10, Issue : 3.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).