Tiga Faktor Utama Penentu Aksesibilitas Mendapatkan Pembiayaan pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi Artikel Ilmiah oleh Feri Fenoria

UNAIR NEWS – Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) merupakan lembaga keuangan yang produk dan jasanya sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pada LKMS terdapat dua jenis akad yakni akad bagi hasil dan akan non bagi hasil. Lalu, faktor apa sajakah yang menjadi penentu aksesibilitas atau kemudahan dalam mengakses pembiayaan pada LKMS?

Pertanyaan inilah yang kemudian melatarbelakangi Bayu Arie Fianto, SE., MBA., PhD., dan tim untuk melakukan penelitian. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada aksesibilitas  pembiayaan yang unik antara skema nasabah yang menggunakan akad bagi hasil dengan non bagi hasil. Studi ini ke depan akan menjadi tambahan penting untuk literatur mengenai LKMS.

Bayu mengungkapkan bahwa penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 429 responden yang terdiri dari 289 nasabah LKMS dan 140 non nasabah LKMS. Dari keseluruhan responden tersebut terdapat 162 nasabah dengan akad non bagi hasil, 111 nasabah dengan akad bagi hasil serta 16 nasabah dengan kedua skema tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga faktor utama yang berpengaruh terhadap akses pembiayaan. Ialah faktor umur, gender dan income (pendapatan).

Bayu menuturkan bahwa faktor umur berpengaruh positif pada aksesibilitas pembiayaan. Artinya semakin dewasa seseorang yang mengajukan pembiayaan, maka semakin mudah pula dia mendapatkan akses.

“Nah, untuk umur ini, ternyata ada batasan umurnya. Pada umur tertentu, semakin bertambah umurnya malah akan semakin turun kemudahan aksesnya. Ini bisa saja terjadi karena kebanyakan dari mereka sudah mendekati usia pensiun,” tuturnya.

Faktor kedua ialah faktor gender. Pada faktor ini, untuk responden laki-laki cenderung lebih mudah mendapatkan akses dibanding perempuan. Hal ini terjadi karena di Indonesia, khususnya di Jawa masih menganut sistem patriarki.

“Laki-laki sebagai kepala rumah tangga dianggap bertanggung jawab terhadap keluarga, sehingga akan lebih mudah bagi laki-laki mendapatkan akses pembiayaan dibanding perempuan,” jelasnya.

Faktor yang ketiga ialah faktor income (pendapatan). Faktor ini berpengaruh positif pada aksesibilitas pembiayaan. Artinya semakin tinggi income seseorang maka akan semakin mudah pula dia mendapatkan akses pembiayaan.

Kemudian dalam jurnal ini, responden yang menjadi nasabah LKMS dibagi lagi menjadi dua kelompok. Nasabah dibagi menjadi nasabah dengan akad  bagi hasil dan nasabah non bagi hasil.

“Kemudian kami menggunakan metode logistik regresi. Lalu dilihat, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan nasabah dengan akad bagi hasil maupun non bagi hasil mendapatkan kemudahan mendapatkan akses pembiayaan,” jelasnya.

Ternyata, lanjutnya, ditemukan bahwa nasabah dengan akad non bagi hasil, untuk faktor income tidak berpengaruh signifikan. Sedangkan pada nasabah dengan akad bagi hasil, faktor income masih menentukan apakah dia bisa mendapatkan akses pembiayaan atau tidak.

“Artinya, bagi seorang nasabah yang mengajukan pembiayaan ke LKMS dengan akad bagi hasil, pendapatannya menentukan apakah dia mendapatkan akses atau tidak. Sedangkan untuk nasabah yang mengajukan non bagi hasil, pendapatan tidak menentukan,” tutupnya. (*)

Penulis : Sandi Prabowo

Editor    : Khefti Al Mawalia

https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/AFR-10-2018-0091/full/html

Bayu Arie Fianto, Christopher Gan, Baiding Hu. 2019. Financing From Islamic Microfinance Institutions : Evidence From Indonesia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).