Faktor Ini Yang Pengaruhi Pembiayaan Bermasalah di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Lembaga keuangan mikro (LKM) merupakan lembaga keuangan yang diperuntukkan bagi masyarakat golongan kecil yang selama ini tidak dapat mengakses lembaga keuangan formal seperti bank. LKM syariah merupakan lembaga keuangan yang produk dan jasanya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memiliki dewan pengawas syariah untuk memonitor operasional bisnisnya. LKM syariah bebas dari bunga serta produk keuangannya terdiri atas produk bagi hasil atau profit and lost sharing (PLS) dan produk non-bagi hasil atau non-PLS. Lebih jauh lagi, LKM syariah juga memungkinkan untuk menghimpun dana sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Jumlah Muslim di dunia pada 2010 mencapai angka 1,6 milyar. Jumlah ini terus bertambah dan diprediksi pada 2050 angkanya akan menjadi 2,8 milyar. Jumlah ini akan setara dengan 29,7 persen dari jumlah penduduk dunia.

Kemiskinan merupakan masalah utama setiap negara. Terlebih lagi bagi negara-negara dengan mayoritas penduduknya Muslim. Data menunjukkan bahwa lebih dari 30 persen dari populasi miskin dunia berada di negara-negara dengan mayoritas Muslim. LKM syariah menawarkan produk keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan produk keuangan yang sesuai dengan kepercayaan agama, diharapkan LKM syariah dapat menjangkau dan memberikan akses keuangan kepada masyarakat Muslim yang miskin.

Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa pembiayaan dari LKM syariah terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan dan pada akhirnya dapat berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan. Indonesia merupakan negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia. Kemiskinan juga masih menjadi masalah utama di Indonesia. Selain itu, masih banyak masyarakat yang tinggal di daerah perdesaan dan tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal. LKM syariah diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk masalah ini. Selain sesuai dengan nilai-nilai Islam, LKM syariah banyak berlokasi di perdesaan dan dapat memberikan pembiayaan dengan skala mikro. Inilah yang menjadi keunggulan LKM syariah dibanding dengan lembaga keuangan lain, khususnya di Indonesia.  

Pembiayaan Bermasalah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Pembiayaan bermasalah merupakan suatu hal yang harus dihindari oleh setiap lembaga keuangan, termasuk LKM syariah. Pembiayaan bermasalah yang tinggi akan mempengaruhi kelangsungan bisnis lembaga keuangan.

Berdasar penelitian terdahulu, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pembiayaan bermasalah. Faktor-faktor ini seperti tingkat pendidikan, gender, usia, sampai dengan faktor geografis seperti jarak tempat tinggal ke lokasi lembaga keuangan. LKM syariah, yang produknya terdiri atas akad pembiayaan PLS dan non-PLS memiliki resiko tersendiri terkait dengan pembiayaan bermasalah. Studi ini mencoba untuk melengkapi literatur keuangan Islam yang telah ada dengan memasukkan karakteristik pembiayaan di LKM syariah sebagai salah satu variabel yang diuji terkait dengan pembiayaan bermasalah.       

Riset ini dilakukan pada 140 anggota LKM syariah yang menerima pembiayaan syariah yang secara spesifik terdiri atas 90 anggota dengan status pembayaran pembiayaan lancar dan 50 anggota dengan status pembayaran pembiayaan bermasalah. Riset dilakukan pada 2018 dengan menggunakan metode regresi logit dengan menguji 7 variabel bebas yang menurut penelitian terdahulu dan hipotesis diperkirakan mempengaruhi pembiayaan bermasalah di LKM syariah.

Variabel-variabel tersebut, antara lain, usia, gender, tingkat pendidikan, dan pekerjaan yang termasuk ke dalam grup variabel sosial ekonomi responden. Lebih lanjut, riset ini juga memasukkan variabel yang terkait geografis seperti jarak tempat tinggal responden ke LKM syariah dan lokasi tempat tinggal (di kota atau desa). Variabel lain yang menarik dari penelitian ini adalah dengan memasukkan jenis akad pembiayaan yang diterima oleh responden, PLS atau non-PLS.

Hasil analisis menunjukkan bahwa usia, gender, pekerjaan, dan jenis akad pembiayaan memiliki pengaruh signifikan terhadap pembiayaan bermasalah. Anggota LKM syariah yang usianya lebih tua memiliki kemungkinan pembiayaan bermasalah lebih tinggi jika dibandingkan dengan anggota yang usianya yang lebih muda.

Anggota laki-laki memiliki kemungkinan pembiayaan bermasalah lebih tinggi dari anggota perempuan. Anggota yang bekerja di sektor formal kemungkinan memiliki pembiayaan bermasalah dibanding pekerjaan informal. Serta, anggota yang menerima pembiayaan PLS memiliki kemungkinan pembiayaan bermasalah lebih tinggi dibanding dengan yang menerima pembiayaan non-PLS.

Hasil riset ini berimplikasi bahwa usia, gender, jenis pekerjaan, dan jenis pembiayaan merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi pembiayaan bermasalah di LKM syariah. Implikasi utamanya adalah terkait dengan jenis akad pembiayaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa akad pembiayaan PLS atau bagi hasil memiliki resiko lebih tinggi dibanding non-PLS atau non-bagi hasil. LKM syariah harus menyiapkan prosedur manajemen resiko yang lebih baik sebelum memberikan pembiayaan dengan skema PLS. (*)   

Penulis: Bayu Arie Fianto, Ph.D.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2405844019359614

Bayu Arie Fianto, Hayu Maulida and Nisful Laila (2019). Determining factors of non-performing financing in Islamic microfinance institutions. Heliyon, Vol. 5, Issue 8; https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2019.e0230

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).