Pengembangan Crowdfunding Islam Sebagai Startup Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh ethiscrowd

Startup menjadi salah satu bisnis yang menunjukkan pertumbuhan yang cepat dan paling populer di kalangan investor global. Indonesia telah memberikan kesan baik dari investor global sebagai negara dengan potensi ekonomi digital yang dapat dilihat dari laporan investasi triwulan pada kuartal kedua. Tahun 2016,terdapat 28 perusahaan pemula di Indonesia menerima investasi sebesar Rp 2,09 Triliun.

Perkembangan perusahaan startup di Indonesia dan peran mekanisme pembiayaan tidak dapat dipisahkan. Apabila tidak ada dukungan perbankan dan pemberdayaan jaminan maka akan menciptakan kesenjangan yang relatif besar. Dalam kebanyakan kasus, perusahaan startup menggunakan teknik bootstrap untuk meningkatkan modal dan mengurangi masalah keuangan dengan meningkatkan keuntungan jangka pendek.

Sama halnya dengan bisnis mikro, perusahaan startup dan bisnis sering menghadapi tantangan signifikan dalam mengamankan modal dari sumber konvensional. Sayangnya, banyak perusahaan startup tidak dapat memberikan jaminan untuk mendapatkan bantuan keuangan dan mengalami masalah dalam menarik investor karena arus kas yang tidak mencukupi dan adanya asimetri informasi yang signifikan dengan investor. Oleh karena itu, pencarian sumber pendanaan alternatif menjadi semakin umum selama beberapa tahun terakhir.

Teknologi keuangan (FinTech) adalah aplikasi teknologi digital dalam melihat permasalahan intermediasi keuangan yang memberikan layanan lebih efisien dan penyebarannya sangat besar di Indonesia. Inovasi FinTech yang paling umum digunakan yaitu crowdfunding dan platform pinjaman P2P online, mata uang digital dan DLT. Crowdfunding adalah salah satu modal pendanaan yang memberikan dukungan dari investor kepada pemilik bisnis dari berbagai usaha dalam mengoperasikan bisnis mereka guna menciptakan keuntungan. Baru-baru ini mekanisme crowdfunding semakin menarik di kalangan UMKM, dimana beberapa perusahaan pemula menggantungkan bisnisnya pada crowdfunding untuk mengembangkan bisnis awal mereka yang sebagian besar menggunakan teknik bootstrap dan lembaga inkubator atau akselerator bisnis. Hal itu dikarenakan mereka tidak memiliki akses ke investor pribadi. Dilansir pada pra penelitian yang dilakukan CEO Kapital Boost Singapura dan Ternaknesia Indonesia, bisnis startup menggunakan dana crowdfunding yang berhubungan dengan pendanaan investasi yang berkelanjutan.

Namun, mekanisme crowdfunding menimbulkan masalah tertentu yang biasanya terkait dengan pengungkapan informasi rahasia. Akibatnya, investor memiliki kepercayaan yang relatif rendah karena investor menganggap para pemilik usaha pemula kurang berpengalaman. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Calbeck bisnis startup berbasis teknologi, terutama yang beroperasi melalui aplikasi dan berbasis teknologi dianggap memiliki tingkat risiko penipuan yang tinggi dengan mekanisme check dan balance yang rendah. Platform crowdfunding adalah mekanisme crowdfunding berbasis syariah yang mendanai proyek dan produk halal yang diizinkan dalam islam dan hukum agama. Pengembangan model crowdfunding islam berdasarkan platform situs web dianggap sebagai langkah penting bagi perusahaan startup di Indonesia.

Perusahaan startup dapat menunjukkan kinerja keuangan yang lebih baik setelah mendapatkan dana yang diperlukan melalui platform crowdfunding Islam. Crowdfunding islam memungkinkan sarana bagi calon investor untuk menciptakan pendanaan yang layak melalui pengurangan biaya transaksi dengan mengambil keuntungan dari aspek online, platform penyedia layanan yang bertindak sebagai perantara dalam mengelola data dan jumlah yang ditransfer. Platform, yang merupakan komunitas online menghubungkan calon investor untuk memulai minat menggunakan crowdfunding berbasis islam secara global.

Kerangka kerja platform crowdfunding islam untuk perusahaan pemula digunakan sebagai dasar untuk menggambarkan perilaku sistem platform yang dikembangkan dan diinteraksikan kepada semua pemangku kepentingan utama. Pengoperasian crowdfunding islam menggunakan kontrak syirka (kerja sama) yang berhubungan dengan mudharabah dan musyarakah dalam mengumpulkan dana dari investor.

Oleh karena itu, pembuat kebijakan dan regulator harus fokus pada pertumbuhan segmen ini dan membuat kerangka hukum yang kuat karena memiliki potensi jumlah perusahaan pemula yang akan mengembangkan perusahaan sesuai dengan platform situs web crowdfunding islam yang diberlakukan. Kerangka yang diusulkan adalah kerangka kerja integratif yang terdiri dari semua aspek. Diantaranya, aspek hukum, aspek syariah, aspek operasional dan aspek risiko yang menghubungkan investor potensial, perusahaan pemula dan penyedia crowdfunding islam di Indonesia. Serta diperlukannya badan pengawas aktif dalam crowdfunding islam yang berkembang pesat di Indonesia. Platform situs web crowdfunding islam perlu dibentuk untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan startup.

Penulis : Dr. Achsania Hendratmi SE., M.Si.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/JIMA-02-2019-0022/full/html

Achsania Hendratmi, Muhammad Nafik Hadi Ryandono, Puji Sucia Sukmaningrum (2019). Developing Islamic Crowdfunding Website Platform for Startup Companies in Indonesia. Journal of Islamic Marketing, 1(1); DOI 10.1108/JIMA-02-2019-0022

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).